Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan mutiara dengan berat 114 kilogram atau senilai dengan Rp45 miliar.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, rencananya mutiara-mutiara tersebut akan diselundupkan ke Hong Kong. Pencegahan tersebut dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok. Atas upaya tersebut, Pemerintah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara karena ekspor ilegal tersebut sebesar Rp45 miliar.
“Itu, mutiara yang mau diselundupkan asanya dari Maluku dan Nusa Tenggara yang di dunia sudah dikenal sebagai daerah penghasil mutiara yang besar dan sudah diakui dunia. Ini sebenarnya bisa menjadi sumber devisa yang baik, tapi kita belum bisa merasakannya karena menjualnya bukan di Indonesia,” kata Bambang saat menggelar konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).
Bambang menjelaskan, awalnya pada 2 Desember 2015 sebuah perusahaan yakni CV. SPB mengajukan pemberitahuan ekspor barang (PEB). Barang tersebut diajukan sebagai manik-manik (beads) yang dikemas dalam lima boks kayu dengan berat bruto sebesar 116,5 kg dalam satu kontainer yang digabung dengan beberapa penerima barang luar negeri. Pengiriman tersebut, lanjut Bambang menggunakan konsolidator (LCL), artinya dalam satu kontainer terdapat beberapa pengirim dengan beberapa penerima barang di luar negeri.
"Awalnya seolah enggak mencurigakan karena ekspor biasa. Tapi DJBC menemukan keanehan karena ekspor manik-manik bukan hal yang biasa. Berdasarkan info dari KKP diduga ada pemalsuan dokumen," ungkapnya.
Sementara itu, Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan kalau kegiatan ilegal dibiarkan, Indonesia hanya akan menjadi tempat transit saja. Tak hanya itu, kegiatan ilegal ini merugikan pebisnis resmi. Pasalnya orang yang bisnis secara resmi akan kalah bersaing dengan kegiatan underground atau tak resmi ini karena mereka tidak ada beban membayar kewajiban pada negara.
"Kita tidak bisa menggerakkan industri kita kalau kegiatan ilegal dibiarkan, kerena semua orang menghindar dan tidak mau terang-terangan. Kita juga tidak bisa ambil alih, kita hanya jadi tempat saja," tegasnya.
Berita Terkait
-
Kemenkeu Ungkap Lebih dari 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Beredar di Indonesia
-
Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 269,4 Triliun per November 2025, Naik 4,5%
-
Viral di Medsos, Purbaya Bantah Bantuan Bencana Sumatra dari Luar Negeri Kena Pajak
-
Usai Ancam Bekukan Bea Cukai, Purbaya: Sekarang Lebih Aktif Razia, Hampir Sulit Disogok
-
Campaign Anti-Bullying, Suara.com dan BLP UNISA Kunjungi SMA Mutiara Persada
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok