Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, berhasil menggalkan percobaan penyelundupan ekspor lobster ilegal senilai Rp12,75 miliar, sepanjang September hingga Oktober 2015.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, ini merupakan kali pertama bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggalkan ekspor ilegal di produk perikanan.
"Ini merupakan yang pertama kali bagi Ditjen Bea dan Cukai menindak ekspor ilegal di produk perikanan. Yang digagalkan ini produk Lobster dan bibit lobster," kata Bambang saat menggelar konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).
Ia menjelaskan, penyelundupan lobster dan bibit lobster dilakukan melalui Bandara. Bandara-bandara yang menjadi akses para eksportis ilegal adalah Bandara Soekarno Hatta, Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung, Bandara Internasional Adisucipto Yogyakarta, Bandara Internasional Achmad Yani Semarang, Bandara Internasional Lombok, dan Bandara Internasional Juanda Surabaya.
"Jadi mereka mencoba membawa lewat tangan. Kan produk perikanan mudah sekali di sembunyikan. Nah biasanya mereka melalui bandara-bandara internasioal," tegasnya.
Berita Terkait
-
Kemenkeu Ungkap Lebih dari 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Beredar di Indonesia
-
Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 269,4 Triliun per November 2025, Naik 4,5%
-
Viral di Medsos, Purbaya Bantah Bantuan Bencana Sumatra dari Luar Negeri Kena Pajak
-
Usai Ancam Bekukan Bea Cukai, Purbaya: Sekarang Lebih Aktif Razia, Hampir Sulit Disogok
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok