Guna menjaga kredibilitas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPATK Kepolisian hingga Kejaksaan untuk memperketat pengawasannya pada koperasi di Indonesia.
Menurut Deputi bidang Pengawasan Kemenkop UKM, Meliadi Sembiring, koordinasi yang dilakukan tersebut bertujuan untuk mendukung efektivitas tugas pengawasan.
"Contohnya ketika ada koperasi yang terindikasimoney laundry. Kita akan koordinasikan dengan pihak terkait. Jadi tugasnya selain menyusun aturan, juga melakukan koordinasi. Misalnya dengan kejaksaan bagaimana, dengan kepolisian dan lainya bagaimana. Intinya tugas kita bagaimana melurusakan hal-hal yang tidak benar," kata Deputi bidang Pengawasan Kemenkop UKM, Meliadi Sembiring saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (12/1/2015).
Instansi-instansi pemerintah tersebut nantinya, secara khusus melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dalam pembentukan struktur yang mendukung efektifitas tugas pengawasan dan mendorong implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi koperasi di seluruh Indonesia.
"Jadi nanti kalau ada yang terlilit utanf, kita kan perlu tim khusus untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Yakni dengan lembaga-lembaga pemerintah itu," tegasnya.
Ia pun mengaku, pemerintah tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada koperasi yang telah melanggar undang-undang yang ada.
"Sanksi pasti ada. Makanya dengan adanya kerjasana dengan berbagai lembaga atau instansi pemerintah ini koordinasi pengawasannya akan berjalan dengan baik. Ini untuk memberikan kualitas dan pembelajaran yang lebih baik di sektor UMKM," katanya.
Berita Terkait
-
Lowongan Kerja Kemenkop: Usia Maksimal 60 Tahun, Gaji 7 Jutaan, Cek Syaratnya
-
Berapa Gaji PMO Koperasi Merah Putih? Ini Syarat dan Cara Daftar
-
Pinjol Ilegal Merajalela? KPPU Panggil 97 Perusahaan dan OJK
-
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Diperiksa KPK
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
BNI Sambut Penempatan Dana Pemerintah, Tapi Minta Beberapa Penjelasan
-
5 Perumahan di Bekasi Utara Cocok untuk Milenial, Harga Mulai Rp 300 Jutaan
-
Rp 70 Miliar Milik Nasabah Hilang Karena Dibobol? Ini Kata BCA
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Lebih Bernuansa Politis Ketimbang Respons Tuntutan Publik
-
Kisah Harjo Sutanto: Orang Terkaya Tertua, Pendiri Wings Group
-
Syarat Impor iPhone 17 Dibongkar Mendag, Apple Harus Lakukan Ini Dulu
-
Setelah Sawit, BPDP Sasar Hilirisasi Kelapa dan Kakao
-
5 Fakta Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp 10 M, Momen Ditinggal ke Toilet Jadi Kunci
-
Kasus Bank Century: Dulu Seret Nama Sri Mulyani, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
-
Tips Pilih Developer Rumah Terbaik 2025, Biar Tidak Menyesal di Kemudian Hari