Suara.com - Pembangunan jalan tol ruas Manado-Bitung di Provinsi Sulawesi Utara terkendala pembebasan lahan akibat pemilik tanah meminta harganya di atas yang ditetapkan pemerintah.
"Terkait dengan pembebasan lahan jalan tol Manado-Minut-Bitung menjadi tugas serta tanggungjawab bupati dan wali kota," tegas Penjabat Gubernur Sulut Soni Sumarsono saat melakukan pertemuan dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XI Manado sebagai pelaksana pembangunan jalan tol di Manado, Kamis (21/1/2016).
Menurut Sumarsono, pemerintah provinsi berkeinginan mengetahui lebih jauh proses pembebasan lahan yang sudah terealisasi hingga saat ini, termasuk permasalahan atau kendala dalam proses pembayaran ganti rugi.
Karena itu untuk menuntaskan masalah tersebut, Gubernur minta BPJN melibatkan pemerintah kabupaten/kota, seperti Bupati Minahasa Utara atau Minut dan Wali Kota Bitung dalam menuntaskan masalah yang dihadapi.
"BPJN jangan jalan sendiri, tapi harus melibatkan pemerintah daerah karena merekalah yang mempunyai wilayah, sekaligus bisa membantu mensosialisasikan kepada warga pemilik lahan," katanya. Direktur jenderal otonomi daerah Kementerian Dalam Negeri ini optimistis dalam waktu dekat permasalahan ganti rugi kepada pemilik lahan segera tuntas.
"Apabila ada calo tanah, segera dilaporkan karena hanya menghambat percepatan pembangunan jalan tol ini. Tidak perlu merasa takut dengan calo, karena pemerintah daerah akan membantunya," tandas Gubernur Sumarsono.
Menurut Sumarsono, Presiden Joko Widodo sangat serius dengan proyek pembangunan jalan tol yang sementara dalam proses pembangunan.
"Karena itu perlu dilakukan percepatan pembebasan lahan agar program pembangunan fisik yang telah direncanakan dapat direalisasikan sesuai dengan target yang diprogramkan," katanya.
Kepala Bagian Humas Pemprov Sulut Roy Saroinsong mengatakan, dari penjelasan satuan kerja BPJN XI terungkap bahwa permasalahan yang dihadapi saat ini yaitu pembebasan lahan.
"Percepatan pembangunan jalan tol ini terkendala pembayaran ganti rugi tanah karena masyarakat meminta ganti rugi di atas harga dasar yang sudah ditentukan oleh pemerintah," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Ulasan Film Songko: Eksplorasi Urban Legend Minahasa yang Bikin Merinding!
-
Heboh PPN Jalan Tol dan Tarik Pajak Orang Kaya, Purbaya: Itu Masih Rezim Lama
-
Polemik Pajak Kendaraan Listrik vs Jalan Tol: Kantong Kiri Gratis, Kantong Kanan Dikuras
-
Omara Esteghlal Ungkap Kondisi Memprihatinkan Tol Mahal Tapi Berlubang: Hati-Hati Guys
-
Jika PPN Jalan Tol Berlaku, Jusuf Hamka Akui Akan Ada Kenaikan Tarif
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah