Suara.com - Pembangunan jalan tol ruas Manado-Bitung di Provinsi Sulawesi Utara terkendala pembebasan lahan akibat pemilik tanah meminta harganya di atas yang ditetapkan pemerintah.
"Terkait dengan pembebasan lahan jalan tol Manado-Minut-Bitung menjadi tugas serta tanggungjawab bupati dan wali kota," tegas Penjabat Gubernur Sulut Soni Sumarsono saat melakukan pertemuan dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XI Manado sebagai pelaksana pembangunan jalan tol di Manado, Kamis (21/1/2016).
Menurut Sumarsono, pemerintah provinsi berkeinginan mengetahui lebih jauh proses pembebasan lahan yang sudah terealisasi hingga saat ini, termasuk permasalahan atau kendala dalam proses pembayaran ganti rugi.
Karena itu untuk menuntaskan masalah tersebut, Gubernur minta BPJN melibatkan pemerintah kabupaten/kota, seperti Bupati Minahasa Utara atau Minut dan Wali Kota Bitung dalam menuntaskan masalah yang dihadapi.
"BPJN jangan jalan sendiri, tapi harus melibatkan pemerintah daerah karena merekalah yang mempunyai wilayah, sekaligus bisa membantu mensosialisasikan kepada warga pemilik lahan," katanya. Direktur jenderal otonomi daerah Kementerian Dalam Negeri ini optimistis dalam waktu dekat permasalahan ganti rugi kepada pemilik lahan segera tuntas.
"Apabila ada calo tanah, segera dilaporkan karena hanya menghambat percepatan pembangunan jalan tol ini. Tidak perlu merasa takut dengan calo, karena pemerintah daerah akan membantunya," tandas Gubernur Sumarsono.
Menurut Sumarsono, Presiden Joko Widodo sangat serius dengan proyek pembangunan jalan tol yang sementara dalam proses pembangunan.
"Karena itu perlu dilakukan percepatan pembebasan lahan agar program pembangunan fisik yang telah direncanakan dapat direalisasikan sesuai dengan target yang diprogramkan," katanya.
Kepala Bagian Humas Pemprov Sulut Roy Saroinsong mengatakan, dari penjelasan satuan kerja BPJN XI terungkap bahwa permasalahan yang dihadapi saat ini yaitu pembebasan lahan.
"Percepatan pembangunan jalan tol ini terkendala pembayaran ganti rugi tanah karena masyarakat meminta ganti rugi di atas harga dasar yang sudah ditentukan oleh pemerintah," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Lalu Lintas Arus Balik di Tol Jakarta-Cikampek Mulai Normal, Contraflow Dihentikan
-
Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang
-
6 Deretan Fakta Rute Sawah Google Maps Menuju Tol Jogja-Solo Lebaran 2026, Pemudik Jadi Korban
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025
-
Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah
-
Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan
-
KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding
-
Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax
-
Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu
-
Moodys Beri Sinyal Waspada, PERBANAS Klaim Fundamental Bank Himbara Tangguh
-
EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H
-
BRI KPR Solusi Hadirkan Kemudahan Beli Properti dari Lelang Bank dengan Proses Praktis
-
Purbaya Buka Opsi Suntik Dana SAL Milik Pemerintah ke Bank Swasta