Bisnis / Properti
Selasa, 02 Februari 2016 | 22:17 WIB
Wakil Ketua Pansus RUU Tapera Muhammad Misbakhun. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

"Ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah dan miskin. RUU ini akan memastikan akses keuangan terkait isu kepemilikan rumah,” tegasnya.

Dalam draf awal RUU Tapera, besaran iuran, adalah 2,5 persen dari gaji pekerja, dan pemberi kerja 0,5 persen. Namun dalam pembahasan, diputuskan bahwa besaran iuran diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah. 

Load More