Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyatakan pihaknya akan mencari jalan keluar atas permohonan keringanan PT Freeport Indonesia terkait dengan pembayaran dana jaminan 530 juta dolar AS sebagai syarat memperpanjang izin ekspor konsentrat.
"Terkait dengan permohonan keringanan itu, kita akan cari jalan keluarnya karena ini bagi kepentingan lokal dan nasional dan kelangsungan pertambangan di sana," kata Sudirman di Kompleks Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Sudirman mengatakan bahwa PT Freeport telah menyampaikan sejumlah kesulitan yang tengah mereka alami dan merasa keberatan dengan syarat penyetoran 530 juta dolar AS tersebut serta meminta keringanan dari Kementerian ESDM.
Dalam surat tersebut, lanjut Sudirman, Freeport menjelaskan kepada Kementerian ESDM bahwa mereka sedang kesulitan keuangan karena perusahaan induknya di Amerika Serikat (AS) sedang mengalami rugi besar.
"Freeport menyatakan mereka sedang mengalami kesulitan dari sisi keuangan yang dipicu harga komoditas anjlok dan pasar mereka yang sedang lesu sehingga menyetor 530 juta dolar AS akan memberatkan mereka," kata Sudirman.
Kementerian ESDM pun, kata Sudirman, tidak mau memaksa Freeport membayar 530 juta dolar AS, asalkan perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat tersebut bisa menunjukkan kesungguhan dalam menjalankan hilirisasi mineral di Indonesia.
"Kita tidak pernah memaksa. Yang terpenting mereka memberikan bukti lain yang menunjukkan kesungguhan mereka, bisa keterangan, kontrak-kontrak. Akan tetapi, kita tunggu dulu mereka mintanya apa," katanya.
Kendati demikian, Sudirman membantah memberikan perlakuan yang spesial bagi Freeport karena memberikan keringanan dan menyatakan pihaknya selalu berupaya mencarikan jalan terbaik bagi semua perusahaan ESDM yang mengalami kesulitan.
"Kita selalu mencari jalan keluar terbaik bagi siapa pun," ucapnya.
Dari informasi yang dihimpun, izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia telah habis masa berlakunya pada 28 Januari 2015 lalu. Izin ini belum diperpanjang, karena Kementerian ESDM memberikan syarat pembayaran dana jaminan 530 juta dolar AS, jika Freeport ingin memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaganya.
Dana 530 juta dolar AS tersebut dipersyaratkan sebagai bukti komitmen Freeport membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral di Indonesia atau smelter. Dikarenakan, Freeport dianggap belum menjalankan kewajibannya membangun smelter dengan baik.
Sebagai informasi, kewajiban membangun smelter merupakan implementasi turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam beleid tersebut, pemerintah melarang adanya kegiatan ekspor untuk beberapa komoditas termasuk konsentrat tembaga, emas dan perak yang diproduksi Freeport.
Namun, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian, Freeport masih diperbolehkan mengekspor konsentrat dengan memenuhi sejumlah prasyarat.
Selain administratif, perusahaan ini juga harus melaporkan kemajuan proyek smelternya dengan perkembangan paling sedikit 60 persen dari target pembangunan setiap enam bulan sekali. (Antara)
Berita Terkait
-
Sudirman Said Klarifikasi Soal Pemeriksaan Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Petral di Kejagung
-
Jadi Penyumbang Produksi Terbesar, Kapan Tambang Bawah Tanah Freeport Bisa Operasi Kembali
-
Freeport Pede Setoran ke Negara 2025 Rp 70 Triliun di Tengah Produksi Turun, Kok Bisa?
-
Hanya Produksi 2 Tambang, Produksi Emas Freeport di 2025 Meleset 50 Persen dari Target
-
ESDM Kini Telusuri Adanya Potensi Pelanggaran Hukum pada Longsornya Tambang Freeport
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia
-
Kemenperin Akui Baja China Jadi Masalah di Indonesia
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Arief Muhammad Rambah Bisnis Baru, Portofolio Usaha Makin Besar
-
Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
-
Danantara Tak Mau Ikut Campur Soal Saham Gorengan yang Diusut Bareskrim
-
Tak Lagi Andalkan Listrik, Bisnis Beyond kWh Didorong Jadi Sumber Pertumbuhan
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru