Suara.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan meluncurkan fasilitasi Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) pada 22 Februari mendatang.
"Sebelumnya ini kami sebut Izin Investasi Izin Konstruksi, tapi setelah kami tinjau lagi ini ternyata bukan izin, tapi kemudahan investasi jadi kami ubah namanya," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Franky menjelaskan, KLIK merupakan implementasi paket kebijakan ekonomi tahap II yang diluncurkan pemerintah September 2015 terkait layanan perizinan investasi tiga jam.
Ada pun layanan perizinan investasi kilat itu telah diluncurkan (soft launching) sejak 26 Oktober 2015.
Menurut Franky, KLIK diharapkan dapat memberi kemudahan bagi investor dalam merealisasikan investasinya di Indonesia.
Kemudahan itu juga diharapkan mampu meningkatkan minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia serta berdampak positif dan menambah daya saing Indonesia di bidang kemudahan pelayanan perizinan investasi.
"Perusahaan setelah mendapatkan Izin Investasi/Izin Prinsip, baik dari PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pusat maupun PTSP daerah setempat, dapat langsung melakukan konstruksi sambil secara paralel mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan (UKL/UPL, Amdal) dan perizinan pelaksanaan daerah lainnya sepanjang telah memenuhi ketentuan Tata Tertib Investasi Kawasan Industri," jelasnya.
Franky mengemukakan, pihaknya akan memilih dan menetapkan kawasan industri untuk dimasuki investor guna mendapatkan kemudahan tersebut.
Untuk tahap "pilot project" (proyek percontohan), pihaknya memilih sembilan kawasan industri yang telah diajukan oleh pemerintah daerah setempat.
Menurut Franky, impelementasi KLIK merupakan kesepakatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di tingkat I dan II dalam rangka mempercepat realisasi investasi.
KLIK memungkinkan pemerintah daerah menyetujui masuknya investasi di wilayah mereka dan langsung melakukan konstruksi sambil mengurus perizinan tingkat daerah secara paralel.
Dengan demikian, investasi bisa lebih cepat terealisasi tanpa terhambat perizinan-perizinan di daerah yang diklaim menguras waktu panjang. "Proses ini yang kami ingin percepat ketimbang harus menyelesaikan semua perizinan yang banyak itu. Kalau sembilan ini sukses, tentu akan banyak daerah yang ikut (mengimplementasikannya)," pungkasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Menunda Pensiun Bukan Pilihan: 6 Alasan Pentingnya Memulai Sejak Dini
-
Beli Saham di Usia 15 Tahun, Timothy Ronald Jadikan Investasi Self Reward
-
Purbaya Klaim Investor Asing Makin Banyak Tanam Modal ke Indonesia, Ini Buktinya
-
SMGR Raih Skor 94,79 dari Keterbukaan Informasi
-
Peran PU Berubah, Kini Tak Hanya Bangun Proyek Infrastruktur
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok