Suara.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah fokus menggarap 22 peraturan di tingkat pusat dan daerah sebagai upaya mendukung perbaikan kemudahan berusaha dalam survei Bank Dunia Ease of Doing Business (EoDB) yang ditargetkan mencapai peringkat 40.
Kepala BKPM Franky Sibarani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (7/2/2016), mengatakan 22 peraturan yang dikeluarkan oleh 11 kementerian dan instansi terkait lainnya itu menjadi fokus utama untuk memperbaiki peringkat Indonesia di 10 indikator survei kemudahan berusaha yang dilakukan. "'Update' (pembaruan) dari upaya BKPM untuk mendorong perbaikan peringkat kemudahan berusaha ini adalah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya untuk memetakan peraturan serta menyusun rencana aksi," katanya.
Franky mencontohkan mengenai koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki pengaruh di tiga indikator sekaligus yakni indikator "Starting A Business" (memulai usaha), "Resolving Insolvency" (menyelesaikan kepailitan), serta indikator "Getting Credit" (mendapatkan pinjaman) terkait fidusia online.
"Untuk memulai usaha contohnya, dilakukan penyederhanaan perizinan SIUP, TDP, Wajib Lapor Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan seluruhnya diterbitkan dengan satu permohonan di PTSP baik di DKI Jakarta dan Surabaya," katanya menjelaskan.
Contoh perbaikan yang akan dilakukan lainnya adalah terkait koordinasi dengan Ditjen Pajak untuk memperbaiki indikator "Paying Taxes" (membayar pajak).
"Kemudahan yang diupayakan adalah fasilitas pembayaran dan pelaporan sehingga pajak dilakukan secara online sehingga memangkas proses waktu pembayaran, sebelumnya seluruh proses dilakukan secara konvensional dengan laporan 'hard copy' ke Kantor Palayanan Pajak," katanya.
Sementara perbaikan yang telah dilakukan adalah terkait koordinasi dengan Bank Indonesia dan OJK untuk indikator "Getting Credit" di mana kedua otoritas tersebut telah mengeluarkan dua izin usaha untuk Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan yaitu PT Pefindo Biro Kredit dan PT Kredit Biro Indonesia Jaya.
"Sedangkan untuk indikator 'Enforcing Contract' telah terdapat Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dimana proses pendaftaran sampai sidang putusan adalah maksimal 25 hari kerja," katanya menambahkan.
Franky menambahkan, selain proses deregulasi, BKPM bersama dengan kementerian dan lembaga terkait juga akan melakukan sosialisasi perbaikan-perbaikan yang sudah dilakukan sehingga dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan.
"Melalui sosialisasi dan pemanfaatan oleh pelaku usaha terhadap perbaikan yang dilakukan, sehingga akan memiliki dampak ketika responden survei. Sosialisasi juga akan dilakukan untuk perbaikan yang dilakukan DKI Jakarta dan Kota Surabaya," ujarnya.
Kementerian dan instansi yang terkait dengan peraturan kemudahan berusaha selain Kementerian Hukum dan HAM dan BPJS Kesehatan di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Mahkamah Agung, Kementerian ESDM atau PT PLN, serta Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta dan Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu Surabaya. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Balas Ramalan Bank Dunia
-
Purbaya Sentil Balik Bank Dunia soal Defisit APBN: Jangan Terlalu Percaya World Bank!
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
Menkeu Purbaya Akui Iklim Investasi Indonesia Berantakan: Kalah dari Vietnam, Thailand, Malaysia
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok