Suara.com - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal.
Kepala Bagian Organisasi Dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perubungan Bambang Sutrisna dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/2/2016) mengatakan, Permen tersebut telah diundangkan pada 28 Januari 2016 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Dengan diterbitkannya peraturan ini, maka pengusahaan keagenan kapal, selain dapat dilaksanakan oleh perusahaan angkutan laut nasional yang memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), juga dapat dilakukan oleh perusahaan nasional keagenan kapal," tuturnya.
Bambang menjelaskan sesuai dengan peraturan yang berlaku, apabila suatu kapal asing berlabuh di Indonesia maka perusahaan pelayaran yang mengoperasikan kapal tersebut harus menunjuk perusahaan lain untuk mengurus semua kebutuhan kapal selama berada di pelabuhan dimaksud.
Dia menambahkan kegiatan usaha untuk mengurus kepentingan kapal perusahaan angkutan laut asing dan/atau kapal perusahaan angkutan laut nasional selama berada di Indonesia tersebut, dinamakan usaha keagenan kapal.
Sebelumnya, lanjut dia, kegiatan keagenan kapal hanya dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional pemegang SIUPAL dan harus memiliki kapal sebagai salah satu instrumen dalam peningkatan dan pengembangan armada.
Namun saat ini, Bambang menuturkan terkait dengan persyaratan perizinan usaha, dalam PM 11 Tahun 2016 disebutkan bahwa perusahaan nasional keagenan kapal wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Direktur Jenderal jika telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Persyaratan lain, perusahaan harus memiliki modal usaha berupa moda dasar paling sedikit Rp6 miliar dan modal disetor paling sedikit Rp1,5 miliar," ucapnya.
Selanjutnya, Bambang mengatakan, Dirjen Perhubungan Laut melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha keagenan kapal dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
"Jika berdasarkan hasil penelitian persyaratan telah terpenuhi, Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK) akan diterbitkan dan berlaku selama perusahaan nasional keagenan kapal masih menjalankan kegiatan usahannya dan dievaluasi setiap dua tahun sekali oleh Dirjen Perhubungan Laut," tukasnya.
Dia menegaskan nasional keagenan kapal bertanggung jawab terhadap kapal asing dan kapal berbendera nasional yang diageninya selama berada di Indonesia serta berhak menerima pembayaran dari pemilik kapal sesuai dengan kesepakatan.
"Jika perusahaan keagenan kapal dimaksud melanggar ketentuan yang telah disepakati maka dapat dikenai sanksi administratif yang berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut," tegaasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Bahlil Buka Suara Nasib Dua Kapal Pertamina yang Terjebak di Selat Hormuz
-
Tuntutan Hukuman Mati untuk ABK Fandi: Ketegasan Hukum yang Keliru?
-
Liburan di Kapal Pesiar, Disney Cruise Line Resmi Berlabuh di Singapura
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Kapal Tanker Berbendera AS Dihantam Proyektil Iran, Selat Hormuz Lumpuh Total
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Purbaya Umumkan Daftar 20 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Tak Ada Suahasil-Misbakhun
-
10 Biang Kerok Fitch Pangkas Outlook Utang RI Jadi Negatif
-
Nestapa Kelas Menengah Jelang Lebaran: Dompet 'Layu' Sebelum Hari Raya
-
BRI Life Perluas Jangkauan Asuransi Digital, Incar Segmen Ini
-
Perkuat Akses Pendidikan, Brantas Abipraya Garap Sekolah Rakyat di 7 Wilayah
-
Profil PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia: Broker yang Diduga 'Goreng' Saham BEBS
-
Siap-siap! Pemerintah Siap Salurkan Bantuan Pangan Buat 33 Juta Orang
-
Pemerintah Soroti Perlindungan Merek dan Inovasi UMKM Agar Bisa Naik Kelas
-
Bos Bulog Jamin Beras yang Diekspor untuk Jamaah Haji Berkualitas Super Premium
-
Tak Hanya Cari Profit, Bank Mandiri Berkomitmen Jadi Agen Pembangunan