Suara.com - Mungkin banyak yang belum tahu kalau tabungan gak melulu berbentuk uang, tapi juga emas. Tabungan emas di sini maksudnya adalah kita menabung sejumlah uang untuk membeli emas ke pihak Pegadaian.
Walaupun kini makin mudah berinvestasi emas dengan kredit, namun nggak demikian bagi masyarakat menengah ke bawah. Itulah kenapa Pegadaian mencoba mewujudkan keinginan nasabah kelas menengah ke bawah yang ingin berinvestasi melalui produk ini.
Syarat Memiliki Tabungan Emas Pegadaian
Memiliki emas sebagai investasi kini bukan lagi mimpi bagi masyarakat menengah ke bawah. Dana yang disetorkan ke Pegadaian untuk produk ini dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial.
Emas akan menjadi kuasa Pegadaian dan belum berhak dibawa pulang hingga mencapai minimal 5 gram. Nah, sebelum mengajukan tabungan emas ini, penuhi persyaratan ini:
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun
- Melengkapi formulir pengajuan
- Menyiapkan fotokopi KTP
Keuntungan Tabungan Emas Pegadaian
Setelah tahu syaratnya, lalu apa sih keuntungan dari tabungan emas ini?
1.Nggak perlu dana besar
Produk ini nggak butuh dana besar, dengan kemampuan finansial yang pas-pasan pun kamu bisa mulai berinvestasi emas.
2. Faktor keamanan terjamin
Setuju dong kalau emas lebih aman disimpan di Pegadaian dibanding disimpan di bawah bantal ya. Dalam hal ini, pihak pembiayaan yaitu Pegadaian yang akan menjaga keamanan emas yang sedang kamu tabung.
3. Berguna sebagai jaminan
Selain punya fungsi investasi, emas yang kamu tabung juga dapat berguna sebagai jaminan ke pihak Pegadaian. Namun ingat, ada jangka waktu tertentu yang disyaratkan sebelum emas dapat dijaminkan ya.
4. Sertifikasi dari PT Antam dan Pegadaian
Pastikan kamu hanya memilih emas yang dilengkapi sertifikat PT Aneka Tambang (Antam) atau Pegadaian. Kedua lembaga pembiayaan ini adalah yang resmi dari pemerintah. Gak mau jadi buntung atau rugi karena emas yang kualitasnya gak jelas kan?
Cara Kerja Tabungan Emas Pegadaian
Lalu gimana kalau kita pengin memiliki tabungan emas ini? Berikut cara kerja Tabungan Emas Pegadaian yang cukup mudah:
1. Buka rekening
Pastinya kamu harus buka rekening di Pegadaian dulu ya pastinya. Jangan khawatir, biaya yang dikenakan hanya administrasi Rp30 ribu dan biaya titip emas Rp30 ribu per tahun.
2. Setoran Minimal
Pegadaian hanya mewajibkan setoran minimal setara dengan harga 0.01 gram emas sesuai kurs jual emas harian Pegadaian. Kamu bisa cek perubahan kurs ini lewat situs Pegadaian.
Semisal, pada 7 Januari 2016 kurs jual emas 0.01 gram adalah Rp5.060. Nah, itu artinya kita bisa mulai menabung hanya dengan Rp5.060 (sesuai kurs harian).
3. Jangka Waktu Tabungan
Kamu bisa mengatur dan menentukan sendiri kapan kamu ingin melakukan rutinitas setor tabungan. Apakah itu setiap hari atau per minggu dan bulanan nggak masalah kok!
4. Bisa dijual/dijaminkan
Tabungan emas layaknya tabungan konvensional juga bisa diambil. Tapi, sesuai peraturan Pegadaain, kamu harus menunggu saat nominal saldo setara dengan 1 gram emas. Jika memang terpaksa, saldo tabungan emas dapat dijual kembali ke Pegadaian.
Gimana kalau setelah dijual kembali ternyata ingin melanjutkan kembali tabungan emasnya? Ya cukup sediakan dana sebesar dana yang waktu itu kamu terima beserta bunga ke Pegadaian.
5. Fisik emas bisa dicetak
Emas yang disediakan oleh Pegadaian mulai dari 5, 10, 25, 50 dan 100 gram. Pegadaian juga akan mengenakan biaya cetak emas jika kamu ingin mencetak emas.
Investasi emas memang menggiurkan dan menyilaukan. Tapi jangan lupa bahwa ini adalah investasi jangka panjang yang membutuhkan kesabaran.
Tabungan emas Pegadaian ini cocok bagi kamu yang pengin berinvestasi tapi memiliki budget yang ngepas.
Baca juga artikel Duitpintar lainnya:
Investasi Emas Gak Ada Matinya, Pilih Emas Perhiasan atau Batangan? Simak Ini Dulu
Kesalahan Investasi Emas yang Bisa Bikin Mimpimu Gatot
7 Tempat Jual Beli Emas buat Mommies yang Ingin Investasi
Published by Duitpintar.com |
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
Terkini
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Bank Mandiri Salurkan Rp 31,79 Triliun KUR ke 273.045 UMKM
-
Akhir Bulan September, Cek Rincian Bunga Deposito Dolar di BNI, Mandiri dan BNI
-
Ancam Kirim Kejaksaan & KPK, Prabowo Beri Waktu 4 Tahun ke Danantara untuk 'Bersihkan' BUMN
-
Jurus Bank Jakarta Gencarkan Inklusi Keuangan untuk Gen Z
-
Grafik Harga Emas Sepekan Terakhir, Tabungan Emas Makin Cuan
-
Kebijakan Pengendalian Udara 20 Tahun Mati Suri, Investasi Ekonomi Terancam?
-
Danantara Awasi Pembayaran Utang LRT Jabodebek Rp 2,2 Triliun dari KAI ke Adhi Karya
-
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Industri Dapat Angin Segar dari Pemerintah
-
Warga Sumut Sepenuhnya Terlindungi Program JKN dengan UHC Prioritas