Suara.com - Pemerintah akhirnya telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI. Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/3/2016), Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan salah satu isi paket kebijakan adalah mengenai Fasilitas Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) Untuk Penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE).
Darmin menjelaskan latar belakang kebijakan ini adalah kondisi perlambatan pertumbuhan ekonomi dan pelemahan nilai tukar Rupiah selama empat tahun terakhir telah menyebabkan kegiatan real estate di Indonesia menurun sejak tahun 2014. "Sementara pemerintah melihat sektor real estate merupakan salah satu sektor industri padat karya," kata Darmin.
Untuk itulah, dalam rangka penghimpunan dana untuk perluasan usaha, beberapa pengusaha real estate Indonesia menerbitkan Real Estate Investment Trust (REITs) atau DIRE di pasar modal negara tetangga. Sementara jumlah DIRE di dalam negeri sangat rendah yaitu hanya ada 1 DIRE yang diterbitkan sejak tahun 2012. "Tidak menariknya DIRE di Indonesia disebabkan pengenaan pajak berganda dan tarif pajak yang lebih tinggi dari negara tetangga," tambah mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut.
Untuk meningkatkan penerbitan DIRE di dalam negeri, pada Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V sebetulnya telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200 Tahun 2015 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan. "PMK ini menghapus pengenaan pajak berganda dalam penerbitan DIRE," imbuh mantan Komisaris Utama Bank Mandiri tersebut.
Sayangnya, penerbitan PMK Nomor 200 Tahun 2015 belum meningkatkan daya tarik penerbitan DIRE di Indonesia karena tarif pajak yang dikenakan masih lebih tinggi dari negara tetangga.
Disisi lain, pemerintah melihat percepatan pengembangan DIRE di tanah air ditujukan untuk mendorong pendalaman sektor keuangan melalui peningkatan kapitalisasi pasar modal. Pada giliran selanjutnya dapat memperkuat peran bursa efek sebagai alternatif sumber dana jangka panjang. Penerbitan DIRE dengan biaya yang relatif rendah memberikan manfaat peningkatan efisiensi dalam penyediaan dana investasi jangka panjang. "Hal ini akan menunjang percepatan pembangunan infrastruktur dan perumahan sesuai Program Jangka Menengah Nasional 2015-2019," ujarnya.
Kali ini, dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI, pemerintah melakukan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dan tarif BPHTB selama beberapa tahun melalui: Pertama, penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Penghasilan final berupa pemotongan tarif hingga 0,5% dari tarif normal 5% kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE. Kedua, penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah yang antara lain mengatur penurunan tarif BPHTB dari maksimum 5% menjadi 1% bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.
"Ketiga, penerbitan Peraturan Daerah (Perda) bagi daerah yang berminat untuk mendukung pelaksanaan DIRE di daerahnya," tutup Darmin.
Berita Terkait
-
Mantan Gubernur BI: Rupiah Melemah Karena Pemerintah Tahan Subsidi BBM
-
Meski Banyak Tekanan Pasar Properti Tetap Tumbuh, Didukung Kebijakan Pemerintah
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
DMS Propertindo (KOTA) Mulai Bisnis di Segmen Real Estate untuk Kerek Kinerja
-
Nestapa Industri Properti Tanah Air: Aset Melimpah Tapi Miskin Likuiditas
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini
-
BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi
-
Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I
-
Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China
-
Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional
-
Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Trump Lontarkan Sinyal Damai dengan Iran saat Cadangan Minyak AS Merosot Tajam