Suara.com - Pengamat perpajakan Ronny Bako menilai penggunaan data yang tertuang dalam dokumen Panama Papers harus dilakukan dengan hati-hati. Sebab penegakan hukum pajak juga harus memenuhi berbagai tahapan yang sesuai dengan prosedur hukum yang benar.
"Sebetulnya Indonesia sudah bisa mengandalkan Bank Indonesia (BI) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Apalagi PPATK punya forum lembaga sejenis di seluruh dunia. Mereka sudah memiliki sarana untuk memaksimalkan pengecekan data keuangan warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri," kata Ronny saat dihubungi oleh Suara.com, Rabu (6/4/2016).
Mengenai penggunaan data Panama Papers, ia mengingatkan pemerintah harus berhati-hati. Sebab data itu bukanlah data resmi oleh otoritas pajak dari negara manapun. "Melainkan itu hasil investigasi oleh banyak wartawan dari seluruh dunia," ujar dosen Universitas Pelita Harapan tersebut.
Selain soal validitasnya masih harus diuji oleh pemerintah, proses memperoleh data tersebut juga harus dicek apakah sudah sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak. "Jadi keabsahan hukum dari data tersebut juga harus dipastikan oleh pemerintah," tutup Ronny.
Sebagaimana diketahui, beberapa hari terakhi ini publik diseluruh dunia dikejutkan oleh kemunculan data dokumen Panama Papers. Isi dokumen adalah data mengenai transaksi keuangan para miliarder dan orang terkenal di luar negeri.
Dokumen Panama Papers adalah hasil investigasi sejumlah wartawan yang tergabung dalam "International Consortium of Investigative Journalists" (ICIJ). Ini merupakan sebuah kelompok wartawan investigasi dengan keanggotaan lebih dari 100 media partner seluruh dunia.
Data Panama Papers meliputi transaksi rahasia keuangan para pimpinan politik dunia, skandal global, dan data detil mengenai perjanjian keuangan tersembunyi oleh para pengemplang dana, pengedar obat-obatan terlarang, miliarder, selebriti, bintang olahraga, dan lainnya.
Bocornya data ini merupakan yang terbesar dalam sejarah dunia. Sebab, data tersebut meliputi data selama 40 tahun dari sebuah perusahaan firma hukum yang namanya tak banyak dikenal namun sangat berkuasa di Panama.Perusahaan itu bernama Mossack Fonseca. Mossack memiliki kantor cabang di lebih dari 35 lokasi di seluruh dunia. Firma Mossack Fonseca sendiri mengklaim mereka telah beroperasi selama 40 tahun dan tidak pernah sekali pun melanggar hukum.
Dokumen Panama Papers menyentil sejumlah nama besar di Indonesia. Ada 800 pengusaha Indonesia masuk dalam daftar klien Mossack Fonseca. Mereka diduga mendirikan perusahaan dengan tujuan tertentu atau special purpose vihicle (SPV) di negara yang terkenal sebagai surga pajak (tax heave). Berbagai nama yang muncul adalah James Riyadi selaku pemilik Lippo Group, dua pemilik Group Saratoga yakni Sandiaga Uno dan Edwin Soeryadjaya. Masih ada Direktur PT Indofood Sukses Makmur Franky Welirang.
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok