Suara.com - Bank Jatim mengucurkan dana kredit senilai Rp200 miliar untuk para petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) di lingkungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI mulai 6 April 2016.
"Plafon kredit tersebut adalah kredit dengan skema khusus, dimana PTPN XI adalah avalisnya," kata Direktur Agrobisnis dan Usaha Syariah Bank Jatim, Tony Sudjiarijanto, kepada sejumlah awak media di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (6/4/2016).
Menurut Tony, jika persyaratan sudah lengkap, maka kredit untuk petani tebu di lingkungan PTPN XI itu bisa langsung cair, karena dana sebanyak Rp200 miliar tersebut memang sudah disiapkan.
Sebelumnya, pada 5 April 2016 telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bank Jatim yang diwakili Direktur Agrobisnis dan Usaha Syariah Tony Sudjiarijanto dan PTPN XI yang diwakili Direktur Keuangan PTPN XI Anang Abdul Qoyyum di Surabaya.
Penandatanganan PKS Bank Jatim dan PTPN XI itu juga disaksikan oleh Ketua Dewan Pembina APTRI yang dikenal dekat dengan kalangan petani tebu, HM Arum Sabil.
Direktur Agrobisnis dan Usaha Syariah Bak Jatim menjelaskan pembiayaan untuk petani tebu itu diupayakan dengan proses cepat supaya perputaran uang kredit bisa berjalan lancar.
Semakin cepat pembiayaan, maka semakin cepat pula petani menanam tebu, dan demikian seterusnya, uang itu bisa dibayarkan lagi ke bank. Adapun kredit petani tebu di Bank Jatim sendiri tenornya selama dua tahun, dengan bunga 10 persen per-tahun.
Tony menilai, prospek pembiayaan petani tebu dengan avalis Pabrik Gula (PG) atau PTPN XI sangat bagus. Sebelumnya, skema pembiayaan petani tebu juga sudah dijalankan Bank Jatim dengan PTPN X dan berjalan lancar.
Sementara itu Ketua Dewan Pembina APTRI HM Arum Sabil menyambut baik dan mengapresiasi keseriusan Bank Jatim dalam mendukung pembiayaan petani di musim tanam 2016/2017.
Arum juga menegaskan bahwa peluang pembiayaan petani tebu itu mempunyai prospek yang sangat bagus, apalagi jika ada sinkronisasi dengan skema khusus yang melibatkan PTPN atau perusahaan gula sebagai avalis kredit petani.
"Saya ini terus menerus memikirkan nasib seluruh petani tebu. Bagus bila Bank Jatim juga membiayai petani dari perusahaan gula yang lainnya di Jatim. Sesudah PTPN XI dan PTPN X, perlu juga di PT RNI, PG Kebon Agung dan lainnya," katanya.
Ia mengimbau pihak perbankan agar jangan sampai kehilangan momentum dengan sejumlah program menuju swasembada gula nasional.
"Petani tebu dan PG sudah demikian antusias menyongsong percepatan swasembada gula yang sekaligus merupakan momentum buat pihak lain untuk mengambil peran, termasuk dunia perbankan," kata Arum Sabil.
Selain Bank Jatim, pembiayaan petani tebu di lingkungan PTPN XI juga siap dikucurkan ICBC Bank dengan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) sebesar Rp300 miliar dan komitmen Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dari PT Pertamina sebesar Rp100 miliar.
Dengan demikian, total alokasi pendanaan untuk petani tebu di lingkungan PTPN XI mencapai kisaran Rp750 miliar.
"Bersyukur perjanjian kerja sama dengan Bank Jatim sudah terselenggara, sehingga pencairan dana kredit untuk petani bisa lebih cepat dari jadwal yang diperkirakan sebelumnya di bulan Juni 2016," kata Direktur Keuangan PTPN XI, Anang Abdul Qoyyum.
Ia menambahkan dukungan pendanaan seperti itu akan mampu meningkatkan produktifitas tebu pada akhirnya akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan petani, selain berkorelasi positif pada peningkatan produksi gula dan pendapatan pabrik gula.
Mengacu data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Januari 2016, jumlah kredit yang dikucurkan Bank Jatim mencapai Rp27,02 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 7,56 persen dibanding Januari 2015 yang mencapai Rp25,12 triliun. (Antara)
Berita Terkait
-
Qodari Beberkan Bukti Prabowo Berpihak ke Pertanian: Harga Pupuk Turun, Kesejahteraan Petani Naik
-
Potensi Luas Panen Padi Juni-Agustus 2026 Naik Jadi 2,88 Juta Hektare
-
Keberlanjutan dan Masa Depan Petani di Balik Secangkir Kopi
-
Kejar Swasembada Garam 2027, Pemerintah Genjot Modernisasi Tambak
-
Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
2 Cara Tukar Uang Rusak di Bank, Bisa Datang Langsung atau Lewat Aplikasi
-
Aturan Baru Komisi Ojol Resmi Berlaku, Penumpang Siap-siap Bayar Lebih Mahal
-
Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
-
Komisi Ojol 8 Persen Bikin Prospek GOTO Suram, Target Harga Saham Dipangkas
-
Isu BEI Bakal Rombak Total Aturan FCA, 3 Kriteria Ini Bakal Dihapus!
-
"Ini Bukan Keputusan yang Mudah" Akankah Tokopedia Bakal Senasib dengan Bukalapak?
-
IHSG Terbang ke Level 5.886 di Sesi I, BBCA dan ISAT Pendorongnya
-
Di Balik Mundurnya Dirut Pos Indonesia, Danantara Ungkap Dugaan Penyimpangan Keuangan
-
Pasokan Minyak Global Kembali Melimpah, Kapan Harga BBM Turun?
-
2 Kategori Penjual Shopee yang Bakal Kena Pajak 0,5% Mulai Agustus 2026