Suara.com - Pemerintah diminta membentuk Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas bumi (BUK Migas) yang sahamnya 100 persen dimiliki pemerintah.
Permintaan itu tertuang dalam naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang diajukan Pusat Studi Hukum, Ekonomi, dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas (Unhas) Makassar kepada DPR dan Pemerintah.
Ketua Pusat Studi Hukum, Ekonomi, dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas (Unhas) Makassar, Juajir Sumardi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu mengatakan, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas tidak mengimplemetasikan hakikat kedaulatan negara terhadap Migas dan tidak sesuai amanat UUD 1945, sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan 17 pasalnya.
"Bahkan, tata kelola minyak dan gas bumi Indonesia terjebak dalam rezim hukum kapitalis liberalis yang mengakibatkan pengelolaan Migas pada sektor hulu telah berada dalam penguasaan pihak asing," katanya.
Oleh karena itu pihaknya telah menyusun naskah akademik RUU Migas dan diajukan kepada DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Salah satu yang diatur dalam naskah RUU Migas tersebut, bahwa untuk menyelenggarakan penguasaan dan pengusahaan Migas yang sesuai dengan UUD 1945, maka pemerintah harus membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUKM) yang sahamnya 100 persen milik pemerintah.
"BUKM merupakan satu-satunya pemegang kuasa pertambangan Migas di wilayah pertambangan Indonesia yang didirikan dan bertanggung jawab langsung kepada presiden," ujar Juajir.
Kemudian, UU Migas harus menetapkan Pertamina sebagai BUKM. Pemerintah menugaskan BUKM untuk menyediakan cadangan strategis Migas guna mendukung penyediaan BBM dalam negeri yang biasanya disediakan oleh pemerintah.
Naskah akademik RUU Migas yang digagas Unhas tersebut, lanjutnya, merupakan sumbangsih elemen bangsa dalam membantu pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) untuk bersama-sama mengembalikan kedaulatan negara dan bangsa atas Migas yang saat ini dikuasai asing akibat UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang pro asing.
"UU Migas yang lama, penguasaan Migas di bagian hulu 85 persen dikuasai asing, karena UU Nomor 22 Tahun 2001 berikan sepenuhnya kepada asing. Sebesar 85 persen di hulu sudah dikuasai oleh kontraktor-kontraktor asing, itu sangat membahayakan ketahanan energi nasional Indonesia," katanya.
Direktur Eksekutif Energy Watch, Ferdinan Hutahean menambahkan, jika bicara energi nasional Indonesia hari ini, banyak yang dikuasai oleh asing, begitupun di sektor-sektor lainnya.
"Ini ada sebuah politik global yang ingin mengebiri perusahaan negara, yang namanya Pertamina ini dikecilkan. Kemudian terkait cadangan energi nasional, cadangan BBM negara kita hanya 18 hari, sementara di Singapura, Korea, dan di mana-mana selama 90 hari. Ini sangat rentan pada ketahanan nasional," tandasnya.
Ketua DPP Presidium Ikatan Cendikiawan Keraton Nusantara (ICKN), Muhammad Asdar menyatakan, pendapatan dari sektor Migas pada negara baru mencapai Rp 300 triliun - Rp350 trilyun per tahun, atau 15 persen dari APBN yang jumlahnya mencapai Rp2.000 triliun.
"Kalau kita naikkan 50 persen saja, berarti sudah Rp1.000 trilyun. Maka bebas beasiswa dari SD sampai perguruan tinggi, utang-utang kita semakin berkurang. Jadi kuncinya di Migas, kalau kita kuasai 55 persen saja, kemakmuran sudah di tangan," katanya.
Meskipun sektor Migas baru memberikan sumbangan 15 persen terhadap APBN, tambahnya, Indonesia sudah mampu masuk G20, sehingga jika pendapatan dari sektor Migas terus ditingkatkan, maka bukan tidak mungkin Indonesia masuk 10 besar negara maju. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Mengurai Efek Domino Perang AS-Israel Vs Iran terhadap Perdagangan RI
-
BPS: Impor RI Februari 2026 Capai Rp 355,1 Triliun, Sektor Migas Turun
-
Laba Medco Ambles 72 Persen, Beban Utang Membengkak di Tengah Merosotnya Harga Komoditas
-
Heboh Aturan Isi Pertalite Dibatasi 50 Liter, BPH Migas Buka Suara
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
Terpopuler
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
Terkini
-
Profil PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE), Emiten Fasilitas Batu Bara Milik Haji Isam
-
Pasokan Sulfur Macet: Konflik Timur Tengah Ancam Naikkan Harga Baterai EV Hingga Pupuk RI
-
Mengurai Efek Domino Perang AS-Israel Vs Iran terhadap Perdagangan RI
-
Nunggak Utang Pinjol Otomatis Lunas Setelah 90 Hari? Ini Fakta Pahitnya
-
Perang Iran - AS Ganggu Bisnis, Ongkos Logistik Melonjak
-
Misi Dagang ke Beijing, RI Bidik Investasi dan Rantai Pasok Global
-
Genjot Inovasi dan Layanan, Perusahaan Dessert Ini Perkuat Dominasi Pasar Ritel
-
Begini Strategi MyFundAction Ciptakan Multiplier Effect Ekonomi
-
Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah
-
Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan