Suara.com - Pemerintah diminta membentuk Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas bumi (BUK Migas) yang sahamnya 100 persen dimiliki pemerintah.
Permintaan itu tertuang dalam naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang diajukan Pusat Studi Hukum, Ekonomi, dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas (Unhas) Makassar kepada DPR dan Pemerintah.
Ketua Pusat Studi Hukum, Ekonomi, dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas (Unhas) Makassar, Juajir Sumardi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu mengatakan, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas tidak mengimplemetasikan hakikat kedaulatan negara terhadap Migas dan tidak sesuai amanat UUD 1945, sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan 17 pasalnya.
"Bahkan, tata kelola minyak dan gas bumi Indonesia terjebak dalam rezim hukum kapitalis liberalis yang mengakibatkan pengelolaan Migas pada sektor hulu telah berada dalam penguasaan pihak asing," katanya.
Oleh karena itu pihaknya telah menyusun naskah akademik RUU Migas dan diajukan kepada DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Salah satu yang diatur dalam naskah RUU Migas tersebut, bahwa untuk menyelenggarakan penguasaan dan pengusahaan Migas yang sesuai dengan UUD 1945, maka pemerintah harus membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUKM) yang sahamnya 100 persen milik pemerintah.
"BUKM merupakan satu-satunya pemegang kuasa pertambangan Migas di wilayah pertambangan Indonesia yang didirikan dan bertanggung jawab langsung kepada presiden," ujar Juajir.
Kemudian, UU Migas harus menetapkan Pertamina sebagai BUKM. Pemerintah menugaskan BUKM untuk menyediakan cadangan strategis Migas guna mendukung penyediaan BBM dalam negeri yang biasanya disediakan oleh pemerintah.
Naskah akademik RUU Migas yang digagas Unhas tersebut, lanjutnya, merupakan sumbangsih elemen bangsa dalam membantu pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) untuk bersama-sama mengembalikan kedaulatan negara dan bangsa atas Migas yang saat ini dikuasai asing akibat UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang pro asing.
"UU Migas yang lama, penguasaan Migas di bagian hulu 85 persen dikuasai asing, karena UU Nomor 22 Tahun 2001 berikan sepenuhnya kepada asing. Sebesar 85 persen di hulu sudah dikuasai oleh kontraktor-kontraktor asing, itu sangat membahayakan ketahanan energi nasional Indonesia," katanya.
Direktur Eksekutif Energy Watch, Ferdinan Hutahean menambahkan, jika bicara energi nasional Indonesia hari ini, banyak yang dikuasai oleh asing, begitupun di sektor-sektor lainnya.
"Ini ada sebuah politik global yang ingin mengebiri perusahaan negara, yang namanya Pertamina ini dikecilkan. Kemudian terkait cadangan energi nasional, cadangan BBM negara kita hanya 18 hari, sementara di Singapura, Korea, dan di mana-mana selama 90 hari. Ini sangat rentan pada ketahanan nasional," tandasnya.
Ketua DPP Presidium Ikatan Cendikiawan Keraton Nusantara (ICKN), Muhammad Asdar menyatakan, pendapatan dari sektor Migas pada negara baru mencapai Rp 300 triliun - Rp350 trilyun per tahun, atau 15 persen dari APBN yang jumlahnya mencapai Rp2.000 triliun.
"Kalau kita naikkan 50 persen saja, berarti sudah Rp1.000 trilyun. Maka bebas beasiswa dari SD sampai perguruan tinggi, utang-utang kita semakin berkurang. Jadi kuncinya di Migas, kalau kita kuasai 55 persen saja, kemakmuran sudah di tangan," katanya.
Meskipun sektor Migas baru memberikan sumbangan 15 persen terhadap APBN, tambahnya, Indonesia sudah mampu masuk G20, sehingga jika pendapatan dari sektor Migas terus ditingkatkan, maka bukan tidak mungkin Indonesia masuk 10 besar negara maju. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Ini Alasan Hulu Migas Dikecualikan dari Skema Ekspor DSI
-
Rupiah Loyo, Duit Subsidi Bengkak! Stok Pertalite Tinggal 16 Hari
-
Pegang Kontrak Hingga 2040, MedcoEnergi Perpanjang Operasional di Oman
-
Dilema PI 10% Blok Ganal: Antara Hak Daerah dan Beban Investasi Jumbo
-
RI-Rusia Perluas Kerja Sama Energi: Dari Minyak Mentah, Kilang Tuban, hingga Pembangkit Nuklir
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
IHSG Rontok 8 Hari Beruntun, BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen Gagal Selamatkan Rupiah
-
Surat Kadin China ke Prabowo Jadi Alarm Keras, DPR Bongkar Banyaknya Biaya Siluman Investasi RI
-
Cara Memilih SBN untuk Pemula, Investasi Aman dan Cuan Mulai 1 Juta Rupiah
-
Apa Itu Fenomena Slot Jackpot? Kian Menggila Saat Ekonomi Melemah
-
Market Cap IHSG Terpangkas Rp1.000 Triliun, Rupiah Anjlok: S&P Beri Sinyal Bahaya
-
Rupiah Masuk Zona Merah, Pagi Ini Melemah ke Rp17.683 per Dolar AS
-
Harga Emas Antam Berbalik Anjlok, Kembali Dipatok Rp 2,78 Juta/gram
-
IHSG Masih Jatuh ke Jurang di Jumat Pagi, Bertahan di Level 6.000
-
Harga Minyak Bangkit Lagi, Damai AS-Iran Masih Abu-abu
-
Profil 'Super-Trader' Danantara Sumberdaya Indonesia, Sang Penyelamat Rp15.400 Triliun