- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengecualikan sektor hulu migas dari skema ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
- Pengecualian diberikan karena mayoritas produksi migas untuk domestik dan adanya kontrak jangka panjang yang telah disepakati pemerintah sebelumnya.
- Investasi sektor hulu yang berisiko tinggi dan bergantung pada pendanaan luar negeri melandasi pelonggaran aturan devisa hasil ekspor migas.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkap alasan di balik pengecualian sektor hulu minyak dan gas (migas) dari skema ekspor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Bahlil menjelaskan bahwa secara umum, mayoritas produksi migas nasional dialokasikan untuk kebutuhan domestik, sementara porsi yang diekspor telah terikat oleh kontrak jangka panjang.
"Nah, dalam kaitannya dengan itu, implementasinya di sektor migas tidak kita kenakan. Kenapa? Karena yang pertama, hampir semua penjualan migas ini kan di dalam negeri. Dan untuk ke luar negeri itu kan kita sudah melakukan kontrak jangka panjang, dan itu hampir dapat dipastikan tidak ada transfer pricing ataupun under-invoicing," jelas Bahlil di Tangerang, Banten yang dikutip pada Kamis (21/5/2026).
Alasan lainnya adalah skema penjualan komoditas ini telah disepakati sejak awal melalui negosiasi antara pemerintah dan pelaku usaha sebelum rencana pengembangan lapangan (Plan of Development/POD) disetujui.
Selain itu, investasi di sektor hulu migas memerlukan biaya eksplorasi yang sangat besar dan dihadapkan pada tingkat risiko yang sangat tinggi.
Oleh karenanya, pemerintah memberikan keringanan terhadap ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) di sektor tersebut.
"Karena investasinya lebih banyak meminjam uang dari luar negeri, maka DHE-nya pun kita tidak mempergunakan yang diminta seratus persen untuk harus ke dalam negeri. Andaikan pun ada, itu paling tinggi sepuluh sampai tiga puluh persen maksimum. Selebihnya tidak ada masalah," kata Bahlil.
Adapun PT Danantara Sumber Daya Indonesia merupakan badan baru yang bertugas mengontrol ekspor SDA.
Lewat badan ini, skema ekspor komoditas ke luar negeri nantinya tidak lagi dilakukan secara mandiri oleh perusahaan, melainkan lewat satu pintu.
Baca Juga: Profil Luke Thomas Mahony, WN Australia Eks Petinggi Vale Jadi Dirut PT DSI
Bahlil menjelaskan bahwa ada tiga tujuan utama dari kebijakan ini. Pertama, untuk menekan praktik under-invoicing yang selama ini diakuinya kerap terjadi. Kedua, untuk menghentikan praktik transfer pricing.
"Dan yang ketiga adalah ini sebagai landasan implementasi daripada Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang memang Pasal 33 UUD 1945 itu memerintahkan kepada negara," kata Bahlil.
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Buka Suara soal Pembentukan Badan Ekspor
-
Arus Petikemas IPC TPK Tembus 1,15 Juta TEUs, Priok Melejit 36 Persen
-
Pegang Kontrak Hingga 2040, MedcoEnergi Perpanjang Operasional di Oman
-
Dilema PI 10% Blok Ganal: Antara Hak Daerah dan Beban Investasi Jumbo
-
Pihak-pihak Ini Senang Dengar Rupiah Melemah
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!
-
Ekonom Beri Peringatan Soal Kebijakan B50: Lihat Peluang yang Dikorbankan
-
Ditantang Putusan MK, Bakom Ungkap Alasan 30 Wamen Tetap Jabat Komisaris BUMN
-
IHSG Berpeluang Sentuh 6.000 Pekan Depan, AVIA hingga JPFA Bisa Jadi Pilihan
-
BEI Usul Ubah Batas Auto Rejection Saham, Simak Aturan Terbarunya
-
Harga Minyak Dunia Bakal Turun Besar-besaran, 'Tandanya' Sudah Muncul
-
Jadwal Cum Date 6-7 Juli 2026 dan Daftar 19 Saham Bagi Dividen Minggu Ini
-
Sambut HUT ke-28, Bank Mandiri Kembali Gelar Donor Darah Serentak di 12 Region
-
Bank Jago Fokus Inovasi Fitur untuk Gaet Nasabah, Gimana Kinerja Sahamnya?
-
BBKP Pangkas Jumlah Karyawan dan Tutup Kantor Cabang, Ini Penyebabnya