- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengecualikan sektor hulu migas dari skema ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
- Pengecualian diberikan karena mayoritas produksi migas untuk domestik dan adanya kontrak jangka panjang yang telah disepakati pemerintah sebelumnya.
- Investasi sektor hulu yang berisiko tinggi dan bergantung pada pendanaan luar negeri melandasi pelonggaran aturan devisa hasil ekspor migas.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkap alasan di balik pengecualian sektor hulu minyak dan gas (migas) dari skema ekspor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Bahlil menjelaskan bahwa secara umum, mayoritas produksi migas nasional dialokasikan untuk kebutuhan domestik, sementara porsi yang diekspor telah terikat oleh kontrak jangka panjang.
"Nah, dalam kaitannya dengan itu, implementasinya di sektor migas tidak kita kenakan. Kenapa? Karena yang pertama, hampir semua penjualan migas ini kan di dalam negeri. Dan untuk ke luar negeri itu kan kita sudah melakukan kontrak jangka panjang, dan itu hampir dapat dipastikan tidak ada transfer pricing ataupun under-invoicing," jelas Bahlil di Tangerang, Banten yang dikutip pada Kamis (21/5/2026).
Alasan lainnya adalah skema penjualan komoditas ini telah disepakati sejak awal melalui negosiasi antara pemerintah dan pelaku usaha sebelum rencana pengembangan lapangan (Plan of Development/POD) disetujui.
Selain itu, investasi di sektor hulu migas memerlukan biaya eksplorasi yang sangat besar dan dihadapkan pada tingkat risiko yang sangat tinggi.
Oleh karenanya, pemerintah memberikan keringanan terhadap ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) di sektor tersebut.
"Karena investasinya lebih banyak meminjam uang dari luar negeri, maka DHE-nya pun kita tidak mempergunakan yang diminta seratus persen untuk harus ke dalam negeri. Andaikan pun ada, itu paling tinggi sepuluh sampai tiga puluh persen maksimum. Selebihnya tidak ada masalah," kata Bahlil.
Adapun PT Danantara Sumber Daya Indonesia merupakan badan baru yang bertugas mengontrol ekspor SDA.
Lewat badan ini, skema ekspor komoditas ke luar negeri nantinya tidak lagi dilakukan secara mandiri oleh perusahaan, melainkan lewat satu pintu.
Baca Juga: Profil Luke Thomas Mahony, WN Australia Eks Petinggi Vale Jadi Dirut PT DSI
Bahlil menjelaskan bahwa ada tiga tujuan utama dari kebijakan ini. Pertama, untuk menekan praktik under-invoicing yang selama ini diakuinya kerap terjadi. Kedua, untuk menghentikan praktik transfer pricing.
"Dan yang ketiga adalah ini sebagai landasan implementasi daripada Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang memang Pasal 33 UUD 1945 itu memerintahkan kepada negara," kata Bahlil.
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Buka Suara soal Pembentukan Badan Ekspor
-
Arus Petikemas IPC TPK Tembus 1,15 Juta TEUs, Priok Melejit 36 Persen
-
Pegang Kontrak Hingga 2040, MedcoEnergi Perpanjang Operasional di Oman
-
Dilema PI 10% Blok Ganal: Antara Hak Daerah dan Beban Investasi Jumbo
-
Pihak-pihak Ini Senang Dengar Rupiah Melemah
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
Terkini
-
Rupiah Melemah dan Suku Bunga Naik, Ini 3 Tipe Investasi untuk Pemula Amankan Tabungan
-
Profil Luke Thomas Mahony, WN Australia Eks Petinggi Vale Jadi Dirut PT DSI
-
Ekspor Mineral Disentralisasi ke Danantara, Bahlil Klaim Akhiri Modus Transfer Pricing
-
5 Jenis KPR untuk Solusi Cicilan Nasabah dan Dampaknya Jika BI Naikkan Suku Bunga
-
IHSG Anjlok Usai DSI Dibentuk, Purbaya Sebut Investor Belum Paham Badan Ekspor Baru
-
Indonesia dan Pertamina Perkuat Kolaborasi Hadapi Geopolitik Demi Ketahanan Energi Nasional
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Suku Bunga BI Naik Jadi 5,25%, Apakah Semua Cicilan KPR Bakal Ikut Melonjak?
-
IHSG Ambruk 2,4 Persen ke Level 6.167, Investor Panik Lego Saham
-
Badai PHK Belum Usai, 20 Ribu Pekerja RI Terancam Kehilangan Pekerjaan Dalam Waktu Dekat