Suara.com - Kementerian Perdagangan makin intensif memperketat kegiatan pengawasan brang beredar untuk melindungi konsumen. Kali ini, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Syahrul Mamma mengamankan 97.700 kg Gula Kristal Rafinasi (GKR), yang diduga tidak sesuai ketentuan, di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (11/5/2016).
"Sebanyak 97.700 kg GKR tidak sesuai ketentuan ditemukan pada kegiatan pengawasan yang dilakukan hari ini. Sesuai Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula Sebagai Barang Dalam Pengawasan, Komoditas GKR kami awasi peredaraannya di seluruh Indonesia," tegas Syahrul dalam keterangan resmi, Rabu (11/5/2016).
Syahrul menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi yang berlaku mulai tanggal 28 September 2015 terdapat larangan memperdagangkan GKR di tingkat distributor dan/atau pengecer tanpa penugasan Menteri Perdagangan. Selain itu, GKR juga dilarang untuk diperdagangkan di pasar eceran. GKR hanya boleh digunakan sebagai bahan baku oleh industri pengguna. "Tanggung jawab terhadap pendistribusian GKR kepada industri pengguna merupakan tanggung jawab produsen GKR. Para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Kegiatan pengawasan dilakukan di empat lokasi yaitu, Koperasi Harum Manis Bersatu yang beralamat di Jl. Belitung Barat, Banjarmasin; Toko Sumber Pangan, di Lambung Mangkurat, Banjarmasin; Toko Riyadi berada di Jl. Pasar Baru, Banjarmasin; dan Toko Fajar Sakti di Jl. Kamboja, Banjarmasin. Syahrul menjelaskan di Koperasi Harum Manis Bersatu ditemukan perdagangan GKR yang diduga tidak sesuai ketentuan dengan merek BOLA MANIS produksi PT. Makassar Tene sejumlah 249 karung @50 kg atau 12.450 kg. Sementara di Toko Sumber Pangan ditemukan perdagangan GKR yang diduga tidak sesuai ketentuan dengan merek DSI produksi PT. Duta Sugar International Bojonegara, Serang, sejumlah 59 karung @50 kg atau 2.950 kg. Pada Toko Riyadi ditemukan perdagangan GKR yang diduga tidak sesuai ketentuan dengan merek DSI produksi PT. Duta Sugar International Bojonegara, Serang, sejumlah 49 karung @50 kg atau 2.450 kg.
Sedangkan di Toko Fajar Sakti ditemukan perdagangan GKR yang diduga tidak sesuai ketentuan sebanyak 1.597 karung @50 kg atau 79.850 kg. Dari temuan tersebut, produksi PT. Andalan Furnindo, Bekasi, Jawa Barat, sejumlah 13 karung @50 kg atau 650 kg; produksi PT. Jawa Manis Rafinasi, Cilegon, sejumlah 66 karung @50 kg atau 3.300 kg; merek Azucar produksi PT. Berkah Manis Makmur, Serang, sejumlah 263 karung @50 kg atau 13.150 kg; merek Inti Manis produksi PT. Permata Dunia Sukses Utama, Cilegon, sejumlah 455 karung @50 kg atau 22.750 kg; merek Bola Manis produksi PT. Makassar Tene sejumlah 280 karung @50 kg atau 14.000 kg; merek DSI produksi PT. Duta Sugar International Bojonegara, Serang, sejumlah 410 karung @50 kg atau 20.500 kg; dan merek Satu Laut produksi PT. Lyus Jaya Sentosa, Karawang, sejumlah 110 karung @50 kg atau 5.500 kg.
Syahrul meminta pelaku usaha tidak lagi memperdagangkan GKR yang tidak sesuai ketentuan perundangan. "Selain itu, masyarakat juga diminta melaporkan jika mengetahui gula kristal rafinasi yang tidak sesuai ketentuan," tutup Syahrul.
Berita Terkait
- 
            
              Nasib Charles Sitorus Terpidana Kasus Gula Tom Lembong usai Vonisnya Diperkuat di Tingkat Banding
 - 
            
              5 Orang Terdakwa Korupsi Gula Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
 - 
            
              Usai Tom Lembong Bebas, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Kasus Importasi Gula
 - 
            
              Audiensi, Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial
 - 
            
              Lima Terdakwa Kasus Korupsi Impor Gula Dituntut 4 Tahun Penjara
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 - 
            
              Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
 
Terkini
- 
            
              Sentimen Global Dorong IHSG Lanjut Menguat Hari Ini, Asing Net Buy Rp 1 Triliun
 - 
            
              Potensi Ekonomi Sektor Obat dan Makanan Tembus Rp6 Ribu T
 - 
            
              Ojol dan Kurir Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026, Ini Ketentuannya
 - 
            
              Ignasius Jonan 2 Jam Bertemu Prabowo, Bahas Proyek Kereta Cepat Bareng AHY?
 - 
            
              Jadwal Pembagian Dividen AVIA, Tembus Rp 600 Miliar untuk Pemegang Saham
 - 
            
              BRI Peduli dan YBM BRILian Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Banjir Sukabumi
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Menkeu Purbaya Sebut Krisis China Tak Mungkin, Singgung Sistem Komunis
 - 
            
              Menkeu Purbaya Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV Tembus 5,5 Persen
 - 
            
              Produsen Vaksin Global Bakal Gunakan AI Demi Hadapi Pandemi Berikutnya