Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan lembaga keuangan lainnya di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) masih menyusun pedoman rencana pemulihan "recovery plan" dalam Undang-Undang (UU) Pencegahan dan Pengananan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
"Satu tahun sejak UU keluar semua aturan harus lengkap. Kami setahun ini kerja keras melengkapi beberapa pedoman penyusunan 'recovery plan'. Nanti ada urutan apa saja yang harus dilakukan," kata Ketua Dewan Komisaris OJK Muliaman D Hadad pada diskusi ekonomi di Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Muliaman mengatakan lembaga keuangan dalam hal ini KSSK yang terdiri dari Bank Indonesia (BI), OJK serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempersiapkan diri untuk menyiapkan rencana pemulihan yang harus ditempuh agar saat krisis terjadi tidak semakin mendalam.
Bahkan, ia berharap ketika bank-bank mengalami masalah sudah ada pedoman dan urutan mekanisme penanganan krisis yang dapat dilakukan.
OJK mengimbau agar bank-bank besar terutama bank sistemik memiliki pedoman internal dan upaya penyelamatan saat krisis terjadi melalui penggunaan dana sendiri (bail in).
Muliaman mengingatkan bahwa krisis sektor keuangan dapat terjadi kapan saja, apalagi gejolak perekonomian global yang menciptakan sentimen negatif berdampak pada ekonomi jangka pendek maupun panjang sehingga dapat memengaruhi indeks pasar modal atau perubahan nilai tukar.
"Semua sangat mempengaruhi sentimen sehingga dapat memengaruhi arus dana dalam jangka pendek di Indonesia apalagi 56 persen 'equity market' kita dipegang asing," kata Muliaman.
Selain rencana pemulihan dan kelengkapan aturan yang masih disusun, OJK juga belum menentukan daftar bank sistemik yang ditetapkan dalam UU PPKSK. Oleh karenanya, OJK ingin berdiskusi terlebih dahulu dengan BI dengan menggunakan data akhir tahun.
"Tinggal kita siapkan saja terkait pengkinian data. Kita ingin gunakan data terakhir dan sudah punya data berdasarkan data akhir tahun lalu," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
97 Pinjol Langgar Aturan Persaingan Usaha, OJK Buka Suara
-
Izin OJK Dicabut, Bank Neo Commerce : Layanan Nasabah Tetap Aman
-
KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK
-
Bank Neo Commerce (BBYB) Kena Sanksi OJK, Dampaknya Tidak Main-main!
-
OJK Genjot Free Float 15%, Emiten Diberi Tenggat hingga Maret 2027
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Program Take Over dari BRI Mudahkan Nasabah Pindah KPR, Suku Bunga Mulai 2,50 Persen
-
Prabowo Berjumpa Kaisar Naruhito dan PM Sanae Takaichi di Jepang, Bahas Apa Saja?
-
Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI
-
Pakar Ungkap Kemacetan Gerbang Tol Arus Balik Lebaran 2026 Bisa Dicegah lewat Sistem MLFF
-
BRILink Agen di Bakauheni, Berawal dari Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Masyarakat
-
30 Hari Perang Iran Lawan AS-Israel, Empat Negara Gelar Pertemuan Darurat
-
Zero Fatality Bisa Dicapai Jika Perusahaan Implementasi Budaya K3 Ketat
-
Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025
-
Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah
-
Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan