Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan lembaga keuangan lainnya di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) masih menyusun pedoman rencana pemulihan "recovery plan" dalam Undang-Undang (UU) Pencegahan dan Pengananan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
"Satu tahun sejak UU keluar semua aturan harus lengkap. Kami setahun ini kerja keras melengkapi beberapa pedoman penyusunan 'recovery plan'. Nanti ada urutan apa saja yang harus dilakukan," kata Ketua Dewan Komisaris OJK Muliaman D Hadad pada diskusi ekonomi di Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Muliaman mengatakan lembaga keuangan dalam hal ini KSSK yang terdiri dari Bank Indonesia (BI), OJK serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempersiapkan diri untuk menyiapkan rencana pemulihan yang harus ditempuh agar saat krisis terjadi tidak semakin mendalam.
Bahkan, ia berharap ketika bank-bank mengalami masalah sudah ada pedoman dan urutan mekanisme penanganan krisis yang dapat dilakukan.
OJK mengimbau agar bank-bank besar terutama bank sistemik memiliki pedoman internal dan upaya penyelamatan saat krisis terjadi melalui penggunaan dana sendiri (bail in).
Muliaman mengingatkan bahwa krisis sektor keuangan dapat terjadi kapan saja, apalagi gejolak perekonomian global yang menciptakan sentimen negatif berdampak pada ekonomi jangka pendek maupun panjang sehingga dapat memengaruhi indeks pasar modal atau perubahan nilai tukar.
"Semua sangat mempengaruhi sentimen sehingga dapat memengaruhi arus dana dalam jangka pendek di Indonesia apalagi 56 persen 'equity market' kita dipegang asing," kata Muliaman.
Selain rencana pemulihan dan kelengkapan aturan yang masih disusun, OJK juga belum menentukan daftar bank sistemik yang ditetapkan dalam UU PPKSK. Oleh karenanya, OJK ingin berdiskusi terlebih dahulu dengan BI dengan menggunakan data akhir tahun.
"Tinggal kita siapkan saja terkait pengkinian data. Kita ingin gunakan data terakhir dan sudah punya data berdasarkan data akhir tahun lalu," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Seleksi Direksi BEI Berjalan Sesuai Aturan, Ini Bocoran dari OJK
-
Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK, Ini Panduannya agar Pengajuan Pinjaman Disetujui
-
6 Emiten Keluar dari MSCI, OJK Ungkap Valuasi Saham RI di Bawah Asia
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah