Suara.com - Jajaran direksi, pramugari, dan pilot Lion Group mendatangi Komisi V DPR RI, Selasa (24/5/2016), untuk mengadukan permasalahan yang menimpa perusahaan. Hal ini menyusul kasus salah menurunkan penumpang internasional ke terminal domestik di Bandara Soekarno-Hatta sehingga Lion Air diberi sanksi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan berupa pembekuan ground handling sejak pekan lalu.
"Kami datang ke tempat ini untuk menyampaikan apa yang kami rasakan sebagai bagian dari bangsa ini, bagian transportasi, bagian masyarakat Indonesia," kata CEO Lion Group Edward Sirait.
Menurut Edward sanksi tersebut telah merugikan lantaran batas waktunya tidak tidak pasti.
"Kami ingin diperlakukan sama dengan perusahaan transportasi lainnya. Kalau kami bersalah, kami siap dihukum, kalau ada kekurangan bisa kami perbaiki," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, penumpang maskapai Lion Air JT 161 rute Singapura-Jakarta pada 10 Mei 2016 seharusnya diturunkan di terminal internasional, bukan terminal domestik, oleh jasa antar bus bandara.
Direktur Operasional Lion Air Daniel Putut menjelaskan pada waktu itu pesawat Lion Air 161 dari Singapura ke Soekarno-Hatta yang membawa 182 penumpang diarahkan Air Trafic Control ke area 51. Namun, ada kesalahan informasi yang didapatkan driver bus penjemput. Hingga akhirnya, salah satu bus penjemput penumpang pesawat dari Padang, yang ada di Area 56, malah menjemput penumpang dari Singapura.
"Karena belum mendarat maka dia liat penumpang turun dan nempel ke bus sebelumnya. Maka driver antarkan ke terminal 1. Saat driver sadar yang dijemput adalah penumpang Singapura, penumpang lalu ditahan tapi yang lolos bertemu groundstaff dan ngantar ke terminal 2 untuk cap passport. Memang ada yang enggak sempat cap passport karena harus langsung terbang ke Surabaya,"katanya.
"Jadi ada pengemudi yang salah liat pesawat mendarat yakni pesawat Singapura bukan Padang," katanya.
Lion Group, sambung Daniel, kemudian berkoordinasi dengan instansi terkait dan mencari penumpang yang belum melakukan cap passport.
"Memang ada empat orang yang belum cap passport untuk proses imigrasi. Tapi pada tanggal 19 Mei itu semua sudah clear," kata dia.
Tetapi, Lion Air tetap harus bertanggungjawab. Tak hanya itu saja Kemenhub juga memberikan sanksi pembekuan sementara 95 rute penerbangan baru Lion Air selama enam bulan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar