Suara.com - Jajaran direksi, pramugari, dan pilot Lion Group mendatangi Komisi V DPR RI, Selasa (24/5/2016), untuk mengadukan permasalahan yang menimpa perusahaan. Hal ini menyusul kasus salah menurunkan penumpang internasional ke terminal domestik di Bandara Soekarno-Hatta sehingga Lion Air diberi sanksi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan berupa pembekuan ground handling sejak pekan lalu.
"Kami datang ke tempat ini untuk menyampaikan apa yang kami rasakan sebagai bagian dari bangsa ini, bagian transportasi, bagian masyarakat Indonesia," kata CEO Lion Group Edward Sirait.
Menurut Edward sanksi tersebut telah merugikan lantaran batas waktunya tidak tidak pasti.
"Kami ingin diperlakukan sama dengan perusahaan transportasi lainnya. Kalau kami bersalah, kami siap dihukum, kalau ada kekurangan bisa kami perbaiki," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, penumpang maskapai Lion Air JT 161 rute Singapura-Jakarta pada 10 Mei 2016 seharusnya diturunkan di terminal internasional, bukan terminal domestik, oleh jasa antar bus bandara.
Direktur Operasional Lion Air Daniel Putut menjelaskan pada waktu itu pesawat Lion Air 161 dari Singapura ke Soekarno-Hatta yang membawa 182 penumpang diarahkan Air Trafic Control ke area 51. Namun, ada kesalahan informasi yang didapatkan driver bus penjemput. Hingga akhirnya, salah satu bus penjemput penumpang pesawat dari Padang, yang ada di Area 56, malah menjemput penumpang dari Singapura.
"Karena belum mendarat maka dia liat penumpang turun dan nempel ke bus sebelumnya. Maka driver antarkan ke terminal 1. Saat driver sadar yang dijemput adalah penumpang Singapura, penumpang lalu ditahan tapi yang lolos bertemu groundstaff dan ngantar ke terminal 2 untuk cap passport. Memang ada yang enggak sempat cap passport karena harus langsung terbang ke Surabaya,"katanya.
"Jadi ada pengemudi yang salah liat pesawat mendarat yakni pesawat Singapura bukan Padang," katanya.
Lion Group, sambung Daniel, kemudian berkoordinasi dengan instansi terkait dan mencari penumpang yang belum melakukan cap passport.
"Memang ada empat orang yang belum cap passport untuk proses imigrasi. Tapi pada tanggal 19 Mei itu semua sudah clear," kata dia.
Tetapi, Lion Air tetap harus bertanggungjawab. Tak hanya itu saja Kemenhub juga memberikan sanksi pembekuan sementara 95 rute penerbangan baru Lion Air selama enam bulan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri