Suara.com - Jajaran direksi, pramugari, dan pilot Lion Group mendatangi Komisi V DPR RI, Selasa (24/5/2016), untuk mengadukan permasalahan yang menimpa perusahaan. Hal ini menyusul kasus salah menurunkan penumpang internasional ke terminal domestik di Bandara Soekarno-Hatta sehingga Lion Air diberi sanksi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan berupa pembekuan ground handling sejak pekan lalu.
"Kami datang ke tempat ini untuk menyampaikan apa yang kami rasakan sebagai bagian dari bangsa ini, bagian transportasi, bagian masyarakat Indonesia," kata CEO Lion Group Edward Sirait.
Menurut Edward sanksi tersebut telah merugikan lantaran batas waktunya tidak tidak pasti.
"Kami ingin diperlakukan sama dengan perusahaan transportasi lainnya. Kalau kami bersalah, kami siap dihukum, kalau ada kekurangan bisa kami perbaiki," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, penumpang maskapai Lion Air JT 161 rute Singapura-Jakarta pada 10 Mei 2016 seharusnya diturunkan di terminal internasional, bukan terminal domestik, oleh jasa antar bus bandara.
Direktur Operasional Lion Air Daniel Putut menjelaskan pada waktu itu pesawat Lion Air 161 dari Singapura ke Soekarno-Hatta yang membawa 182 penumpang diarahkan Air Trafic Control ke area 51. Namun, ada kesalahan informasi yang didapatkan driver bus penjemput. Hingga akhirnya, salah satu bus penjemput penumpang pesawat dari Padang, yang ada di Area 56, malah menjemput penumpang dari Singapura.
"Karena belum mendarat maka dia liat penumpang turun dan nempel ke bus sebelumnya. Maka driver antarkan ke terminal 1. Saat driver sadar yang dijemput adalah penumpang Singapura, penumpang lalu ditahan tapi yang lolos bertemu groundstaff dan ngantar ke terminal 2 untuk cap passport. Memang ada yang enggak sempat cap passport karena harus langsung terbang ke Surabaya,"katanya.
"Jadi ada pengemudi yang salah liat pesawat mendarat yakni pesawat Singapura bukan Padang," katanya.
Lion Group, sambung Daniel, kemudian berkoordinasi dengan instansi terkait dan mencari penumpang yang belum melakukan cap passport.
"Memang ada empat orang yang belum cap passport untuk proses imigrasi. Tapi pada tanggal 19 Mei itu semua sudah clear," kata dia.
Tetapi, Lion Air tetap harus bertanggungjawab. Tak hanya itu saja Kemenhub juga memberikan sanksi pembekuan sementara 95 rute penerbangan baru Lion Air selama enam bulan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa