Kamis, (26 /5/2016), bertempat di Gedung Dhanapala Jakarta, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menggandeng Sucofindo dan BRI meluncurkan Layanan Elektronik Pembayaran Pungutan Dana Sawit yang akan mulai beroperasi secara penuh pada 1 Juni 2016.
Direktur Utama BPDPKS, Bayu Krisnamurthi mengatakan bahwa Layanan Elektronik Pembayaran Pungutan Dana Sawit ini merupakan bentuk komitmen BPDPKS dalam menjamin akuntabilitas, kemudahan dan kepastian. Melalui layanan online ini, stakeholders’ terkait, baik masing-masing eksportir maupun pemerintah, dapat melihat jumlah pembayaran yang telah dilakukan secara realtime.
BPDPKS tidak ragu menggandeng BRI dalam Layanan Elektronik Pembayaran Pungutan Dana Sawit karena BRI memberikan kemudahan dalam bertransaksi. Pembayaran pungutan dana sawit melalui Bank BRI dapat dilakukan melalui Petugas Teller dan E-Channel BRI, seperti ATM, Internet Banking, dan Cash Management System (CMS) BRI. Eksportir dapat melakukan pembayaran dimana saja baik di 10.612 Unit Kerja BRI yang tersebar di seluruh Indonesia maupun menggunakan 236,939 Unit E-channel BRI. Tidak hanya itu, BRI memberikan layanan pembayaran yang praktis karena pembayaran dapat dilakukan kapan saja selama 24 jam non-stop (real time online) dan tidak terpaku pada jam operasional layanan perbankan.
Layanan Elektronik Pembayaran Pungutan Dana Sawit membuat kegiatan ekspor sawit menjadi lebih cepat dan efektif, karena membantu eksportir dalam proses verifikasi dokumen ekspor dan membantu Sucofindo dalam memonitor secara online tagihan yang sudah berhasil dibayarkan oleh eksportir melalui Bank BRI. Dengan segala kemudahan yang didapat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Layanan Elektronik Pembayaran Pungutan Dana Sawit menjadi terobosan inovasi terbaru hasil sinergi antara BPDPKS dan BUMN demi terlaksananya tata kelola Sawit Indonesia yang berkesinambungan (suistanable).
Kedepannya,BRI optimis dapat terus memberikan inovasi pelayanan terbaik bagi eksportir sawit. Kehadiran BRIsat (satelit BRI) tentunya akan memberikan jaminan serta kualitas jaringan komunikasi BRI, baik diseluruh Unit Kerja maupun E-Channel BRI yang tersebar di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
Mengapa Minyakita Selalu Langka? Ekonom Ungkap Masalahnya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya