Guna meningkatkan pelayanan dan jumlah lisensi dipasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini, Selasa (31/5/2016) meluncurkan sebuah aplikasi yang bernama Perizinan dan Registrasi Terintegrasi atau Sprint.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK M. Noor Rachman mengatakan, dengan adanya aplikasi tersebut pelaku industri di pasar modal tidal perlu lagi report-repot melakukan registrasi atau perjanjian secara manual.
"Jadi, semua pelayanan perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin dan pelaporan di pasar modal secara elektronik dapat dilakukan lebih mudah, cepat, efisien, dan terukur. Nggak perlu repot-repot lagi," kata Noor saat ditemui di kantor OJK, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2016).
Selain itu, lanjut Noor, dengan adanya sistem elektronik Sprint ini, jumlah lisensi dan produk di pasar modal khususnya di industri keuangan akan mengalami peningkatan yang signifikan.
Ia menjelaskan, untuk tahap awal, dalam registrasinya masih menggunakan dokumen print out untuk menjaga keamanan. Tetapi, OJK ke depan akan terus melakukan inovasi sistem ini agar lebih simple.
"Tahap awal elektronik ini karena masih baru, masih ada pakai dokumen print out juga tapi nanti engak lagi," tegasnya.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Seleksi Direksi BEI Berjalan Sesuai Aturan, Ini Bocoran dari OJK
-
Strategi Investasi Usai Rebalancing MSCI: Saatnya Wait and See atau Borong Blue Chip?
-
Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK, Ini Panduannya agar Pengajuan Pinjaman Disetujui
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah