Suara.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyarankan agar pengawasan transaksi kartu kredit oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebaiknya menunggu pemberlakuan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
"Kami setuju dengan surat edaran Dirjen Pajak tetapi pemberlakuannya menunggu 'tax amnesty' dahulu. Artinya ini akan memberi kesempatan masyarakat melakukan keterbukaan sukarela dengan adanya 'tax amnesty' baru aturan kartu kredit diberlakukan," kata Wakil Ketua Umum Kadin Putri K Wardhani di Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Putri mengatakan baik Kadin maupun Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyetujui PMK Nomor 39/2016 tentang kewajiban perbankan atau lembaga penerbitan kartu kredit melaporkan data transaksi dan rincian kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, ia menyarankan agar pemberlakuannya ditunda setelah UU Pengampunan Pajak dilaksanakan sehingga menciptakan keterbukaan sukarela dan mengurangi kepanikan oleh masyarakat pemegang kartu kredit.
Menurut dia, kepanikan masyarakat sudah terjadi ketika rumor pengawasan kartu kredit mencuat, yakni dengan adanya fakta di lapangan bahwa pembelanjaan konsumen di gerai pasar swalayan menurun drastis, kecuali minimarket.
"Ketika rumor itu baru keluar saja banyak orang panik sehingga pembelanjaan tidak terjadi. Ritel dan Aprindo melaporkan pembelanjaan konsumen menurun drastis, hanya minimarket saja yang naik. Artinya, hanya kebutuhan pokok saja yang dibeli, konsumsi lainnya seperti gaya hidup menurun drastis," ujar wanita yang juga menjabat Presiden Direktur PT Mustika Ratu tersebut.
Ia menambahkan, banyak cara yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pajak, yakni melalui industri nasional sebagai pembayar pajak yang terbuka.
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/2013 yang mengatur gerai atau toko industri untuk menjual 80 persen produksi dalam negeri, pendapatan pajak dinilai bisa ditingkatkan dengan cara yang pasti.
Seperti diketahui dalam PMK Nomor 39/2016, perbankan atau lembaga penerbit kartu kredit wajib melaporkan data nasabah yang mencakup nama bank, nomor rekening, kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bulan tagihan, tanggal transaksi, perinciaan nilai transaksi dan pagu kredit.
DJP menargetkan bank untuk menyampaikan laporan tersebut paling lambat 31 Mei 2016 baik secara elektronik (online) maupun langsung. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
Terkini
-
Pengguna Nasabah Melonjak, Bank Jago Salurkan Kredit Tembus Rp 14,8 Triliun
-
Satgas PKH Segel Kawasan Konsesi Nikel PT Tonia Mitra Sejahtera
-
28 Juta Warga RI Kesulitan Akses Air Bersih, BUMN Gotong Royong Ikut Bantu
-
BSI Manfaatkan Potensi Green Zakat untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
-
Emas Antam Anjlok, Tapi Harganya Masih Tinggi Rp 2.088.000 per Gram
-
Gedung DPR Nepal Hangus Dibakar, Nilai Bangunannya Mencapai Rp 717 Miliar
-
IHSG Masih Menguat Jumat Pagi, Saham-saham Perbankan Tetap Berjaya
-
Pinjol Ilegal Merajalela? KPPU Panggil 97 Perusahaan dan OJK
-
Menkeu Baru Mau Guyur Rp200 Triliun ke Perbankan, Ternyata Bisa Tambah Lapangan Kerja
-
Pertamina Bakal Izinkan Pertashop Jual Pertalite