Suara.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyarankan agar pengawasan transaksi kartu kredit oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebaiknya menunggu pemberlakuan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
"Kami setuju dengan surat edaran Dirjen Pajak tetapi pemberlakuannya menunggu 'tax amnesty' dahulu. Artinya ini akan memberi kesempatan masyarakat melakukan keterbukaan sukarela dengan adanya 'tax amnesty' baru aturan kartu kredit diberlakukan," kata Wakil Ketua Umum Kadin Putri K Wardhani di Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Putri mengatakan baik Kadin maupun Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyetujui PMK Nomor 39/2016 tentang kewajiban perbankan atau lembaga penerbitan kartu kredit melaporkan data transaksi dan rincian kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, ia menyarankan agar pemberlakuannya ditunda setelah UU Pengampunan Pajak dilaksanakan sehingga menciptakan keterbukaan sukarela dan mengurangi kepanikan oleh masyarakat pemegang kartu kredit.
Menurut dia, kepanikan masyarakat sudah terjadi ketika rumor pengawasan kartu kredit mencuat, yakni dengan adanya fakta di lapangan bahwa pembelanjaan konsumen di gerai pasar swalayan menurun drastis, kecuali minimarket.
"Ketika rumor itu baru keluar saja banyak orang panik sehingga pembelanjaan tidak terjadi. Ritel dan Aprindo melaporkan pembelanjaan konsumen menurun drastis, hanya minimarket saja yang naik. Artinya, hanya kebutuhan pokok saja yang dibeli, konsumsi lainnya seperti gaya hidup menurun drastis," ujar wanita yang juga menjabat Presiden Direktur PT Mustika Ratu tersebut.
Ia menambahkan, banyak cara yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pajak, yakni melalui industri nasional sebagai pembayar pajak yang terbuka.
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/2013 yang mengatur gerai atau toko industri untuk menjual 80 persen produksi dalam negeri, pendapatan pajak dinilai bisa ditingkatkan dengan cara yang pasti.
Seperti diketahui dalam PMK Nomor 39/2016, perbankan atau lembaga penerbit kartu kredit wajib melaporkan data nasabah yang mencakup nama bank, nomor rekening, kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bulan tagihan, tanggal transaksi, perinciaan nilai transaksi dan pagu kredit.
DJP menargetkan bank untuk menyampaikan laporan tersebut paling lambat 31 Mei 2016 baik secara elektronik (online) maupun langsung. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Profil PT Hillcon Tbk (HILL), Harga Sahamnya Anjlok Parah Usai Gugatan PKPU
-
Harga Emas dan Perak Menguat, Sinyal Penguatan Jangka Panjang?
-
Saham BUMI Diborong Lagi, Target Harganya Bisa Tembus Level Rp500?
-
Eks Bos GOTO Resmi Masuk Jajaran MGLV, Bakal Masuk Sektor Teknologi?
-
Bocoran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Dari Internal?
-
Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun
-
Emiten WTON Masuk Daftar 13% Perusahaan Top Konstruksi Dunia
-
BI Siapkan Rp 185,6 Triliun, Begini Cara Tukar Uang Lebaran
-
Aturan WFA Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Diminta Ikuti Regulasi
-
Buyback Jadi Daya Tarik, Emas Tak Sekadar Aksesori tapi Instrumen Aman