Ketua Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Dr. Dwi Martani mengatakan, revaluasi aset dan revaluasi pajak tidak perlu menjadi momok yang menakutkan bagi wajib pajak. Menurutnya, revaluasi aset merupakan konsep netral yang bisa menghasilkan penilaian aset dengan nilai baru (terkini) menjadi lebih tinggi atau lebih rendah.
Pernyataan Dwi dikemukakan dalam Seminar Nasional “Revaluasi Aset dan Tax Amnesty ditinjau dari Profesi Akuntansi” yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jawa Timur bekerjasama dengan Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Merdeka Malang, Senin (30/05/2016). “Para wajib pajak tidak perlu menjadikan revaluasi aset dan revaluasi pajak sebagai momok,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2016).
Dwi yang juga Ketua Forum Kajur Akuntansi PTN se-Indonesia menyebutkan manfaat revaluasi pajak. Diantaranya dapat memberi manfaat sebagai insentif bagi swasta atau BUMN yang akan menerbitkan obligasi atau IPO. Juga, laporan keuangan menyajikan nilai aset yang lebih wajar dan memberikan fleksibilitas bagi Wajib Pajak untuk merencanakan perpajakan.
“Treatment akuntansi terhadap revaluasi aset dapat dilakukan melalui tiga model, yakni: hubungan revaluasi aset tetap untuk tujuan akuntansi, revaluasi aset untuk tujuan pajak, serta revaluasi aset untuk tujuan akuntansi dan pajak,” katanya.
Diketahui, rangkaian kegiatan ini selain seminar, juga pelantikan Pengurus Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jawa Timur Komisariat Malang periode 2016-2017.
Berita Terkait
-
80 Tahun Merdeka, Suara Wajib Pajak Menggema: Pajak Sudah Dibayar, Keadilan Sosial Mana?
-
Wajib Pajak Semarang Meradang, Skandal Bapenda Ungkap Bobroknya Tata Kelola Anggaran?
-
Resmi! Dukcapil Serahkan NIK Warga RI untuk Awasi Wajib Pajak
-
Isu Amplop Kondangan Kena Pajak, Rakyat Makin Diperas Demi Tambal Defisit Anggaran?
-
Bos Pajak Bimo Wijayanto Wanti-wanti Anak Buah: Tak Ada Toleransi Gratifikasi Sekecil Apa Pun
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
Terkini
-
Pengguna Nasabah Melonjak, Bank Jago Salurkan Kredit Tembus Rp 14,8 Triliun
-
Satgas PKH Segel Kawasan Konsesi Nikel PT Tonia Mitra Sejahtera
-
28 Juta Warga RI Kesulitan Akses Air Bersih, BUMN Gotong Royong Ikut Bantu
-
BSI Manfaatkan Potensi Green Zakat untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
-
Emas Antam Anjlok, Tapi Harganya Masih Tinggi Rp 2.088.000 per Gram
-
Gedung DPR Nepal Hangus Dibakar, Nilai Bangunannya Mencapai Rp 717 Miliar
-
IHSG Masih Menguat Jumat Pagi, Saham-saham Perbankan Tetap Berjaya
-
Pinjol Ilegal Merajalela? KPPU Panggil 97 Perusahaan dan OJK
-
Menkeu Baru Mau Guyur Rp200 Triliun ke Perbankan, Ternyata Bisa Tambah Lapangan Kerja
-
Pertamina Bakal Izinkan Pertashop Jual Pertalite