Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mengatakan sampai saat ini pihaknya masih mengatur aturan main perusahaan penyedia jasa layanan keuangan berbasis teknologi informasi atau fintech.
Tujuannya agar aktivitas fintech di masyarakat akan berjalan dengan legal. Seningga pelayanan kepada konsumen dapat terjamin.
Kepala Departemen Perlindungan OJK, Anto Prabowo menjelaskan aturan main yang akan dibuat terkait permodalan dan keharusan perusahaan fintech terdaftar di OJK.
"Ini sudah ada tim untuk kajian soal fintech ini. Karena ini kan memiliki peluang besar untuk meningkatkan literasi keuangan. Makanya kita atur," kata Anto di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (4/6/2016).
Nantinya aturan yang diluncurkan OJK terkait Fintech akan langsung diawasi oleh OJK khusus untuk layanan keuangan dan perlindungan konsumennya. Ia pun mengatakan, ditargetkan pada akhir tahun 2016 aturan tersebut sidah bisa dijalankan.
"Ya ini regulasinya lagi disusun. Mungkin akhir tahun sudah selesai dan bisa dijalankan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Pakar Ungkap Kemacetan Gerbang Tol Arus Balik Lebaran 2026 Bisa Dicegah lewat Sistem MLFF
-
BRILink Agen di Bakauheni, Berawal dari Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Masyarakat
-
30 Hari Perang Iran Lawan AS-Israel, Empat Negara Gelar Pertemuan Darurat
-
Zero Fatality Bisa Dicapai Jika Perusahaan Implementasi Budaya K3 Ketat
-
Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025
-
Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah
-
Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan
-
KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding
-
Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax
-
Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu