Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mengatakan sampai saat ini pihaknya masih mengatur aturan main perusahaan penyedia jasa layanan keuangan berbasis teknologi informasi atau fintech.
Tujuannya agar aktivitas fintech di masyarakat akan berjalan dengan legal. Seningga pelayanan kepada konsumen dapat terjamin.
Kepala Departemen Perlindungan OJK, Anto Prabowo menjelaskan aturan main yang akan dibuat terkait permodalan dan keharusan perusahaan fintech terdaftar di OJK.
"Ini sudah ada tim untuk kajian soal fintech ini. Karena ini kan memiliki peluang besar untuk meningkatkan literasi keuangan. Makanya kita atur," kata Anto di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (4/6/2016).
Nantinya aturan yang diluncurkan OJK terkait Fintech akan langsung diawasi oleh OJK khusus untuk layanan keuangan dan perlindungan konsumennya. Ia pun mengatakan, ditargetkan pada akhir tahun 2016 aturan tersebut sidah bisa dijalankan.
"Ya ini regulasinya lagi disusun. Mungkin akhir tahun sudah selesai dan bisa dijalankan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
Terkini
-
Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi dan Kerbau 'Menggila', Intervensi Pemerintah Dipertanyakan
-
Prabowo Marah Besar Gegara MSCI, Bos BEI: Ini Peringatan Buat Kami
-
Misbakhun Daftar Jadi Calon Ketua OJK, Purbaya: Rumor Itu Mungkin Salah
-
Truk ODOL Bebani Negara Rp43 Triliun, Larangan Mulai Berlaku Januari 2027
-
Purbaya Akui Anggaran Pembuatan Kapal KKP Belum Dikucurkan
-
Wanti-wanti IMA Soal Rencana Pangkas Kuota Batu bara-Nikel 2026: Investasi dan Ekspor Taruhannya
-
Libatkan Himbara, Petrokimia Gresik Pacu Digitalisasi Supply Chain Financing
-
Analis Rusia Prediksi Nikel Surplus 275.000 Metrik Ton, Singgung Indonesia
-
Setelah Gaspol IHSG Terkoreksi 0,38% di Sesi I, 386 Saham Turun
-
Harga Emas dan Perak Dunia Melemah, Cooling Down Usai Akumulasi Naik