Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mengatakan sampai saat ini pihaknya masih mengatur aturan main perusahaan penyedia jasa layanan keuangan berbasis teknologi informasi atau fintech.
Tujuannya agar aktivitas fintech di masyarakat akan berjalan dengan legal. Seningga pelayanan kepada konsumen dapat terjamin.
Kepala Departemen Perlindungan OJK, Anto Prabowo menjelaskan aturan main yang akan dibuat terkait permodalan dan keharusan perusahaan fintech terdaftar di OJK.
"Ini sudah ada tim untuk kajian soal fintech ini. Karena ini kan memiliki peluang besar untuk meningkatkan literasi keuangan. Makanya kita atur," kata Anto di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (4/6/2016).
Nantinya aturan yang diluncurkan OJK terkait Fintech akan langsung diawasi oleh OJK khusus untuk layanan keuangan dan perlindungan konsumennya. Ia pun mengatakan, ditargetkan pada akhir tahun 2016 aturan tersebut sidah bisa dijalankan.
"Ya ini regulasinya lagi disusun. Mungkin akhir tahun sudah selesai dan bisa dijalankan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?
-
Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Menguat Selasa Depan
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden