Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sekitar 28 perusahaan diduga menawarkan investasi bodong atau tidak berizin beroperasi di Bali.
"Yang terlapor bahwa mereka (28 perusahaan) ikut dalam penghimpunan dana masyarakat tetapi tidak ada dalam 'list' bahwa kami memberikan izin," kata Kepala OJK Kantor Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Zulmi di Denpasar, Rabu (8/6/2016).
Zulmi mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terkecoh dengan perusahaan yang menawarkan investasi hanya dengan menyodorkan surat izin usaha perusahaan atau SIUP.
Menurut dia, SIUP merupakan izin perusahaan secara umum.
Namun apabila perusahaan produk menawarkan jasa keuangan berupa investasi atau menghimpun dana masyarakat, maka perusahaan itu juga harus melengkapi diri dengan izin operasional.
"Banyak perusahaan menawarkan (investasi bodong) hanya mempunyai SIUP tetapi SIUP itu global. Bisa jasa, dagang. Itu bukan izin operasional. Kalau dia berusaha menghimpun dana,dia harus punya izin operasional penghimpunan dana. Jangan terkecoh," ucap Zulmi.
Selain terkait SIUP, Zulmi juga meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming bunga tinggi berkisar 10 hingga 30 persen.
"Ciri-ciri investasi bodong indikasinya adalah jika ada tawaran bunga 10 sampai 30 persen, secara logika ekonomi itu tidak masuk akal," ucapnya.
Untuk mengetahui kewajaran tingkat suku bunga, Zulmi menjelaskan masyarakat bisa mengetahui tingkat suku bunga yang diberikan berdasarkan suku bunga yang berlaku sekarang seperti berpatokan pada suku bunga yang ditetapkan Lembaga Penjamina Simpanan (LPS).
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Nasirwan menambahkan bahwa untuk sektor jasa keuangan bersifat "lex specialis" atau khusus sehingga perlu izin operasional.
"Dengan adanya izin operasional itu maka sepenuhnya ada dalam pengawasan kami," ucapnya.
Diketahuinya sebanyak 28 perusahaan diduga menawarkan investasi bodong itu melalui laporan melalui saluran "hotline" 1500655.
Dalam laporan yang disampaikan oleh masyarakat, baik melalui telepon ataupun melalui pengaduan surat elektronik atau datang langsung ke Kantor OJK. (Antara)
Berita Terkait
-
BSI Akhirnya Kantongi Izin Simpanan Emas dari OJK
-
OJK Temukan 8 Pindar Belum Memenuhi Ekuitas Minum Rp 12,5 Miliar
-
OJK Kejar 8 Pinjol Nakal: Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Selain Crowde?
-
OJK Mau Hapus Bank Kategori KBMI I, Aladin Syariah Bisa Naik Kelas?
-
Debt Collector Makin Meresahkan, OJK Siap Beri Sanksi
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
Terkini
-
Cara Mudah Beli Obligasi Pemerintah, Pilihan Investasi Aman untuk Pemula
-
GOTO Masih Belum Kasih Bocoran Agenda RUPSLB, Benarkah Patrick Walujo Diganti?
-
Ekonom: Industri Etanol Tak Hanya Untungkan Korporasi, Tapi Buka Lapangan Kerja Baru
-
BSI Akhirnya Kantongi Izin Simpanan Emas dari OJK
-
Industri Pertambangan Indonesia Mulai Beralih Gunakan AI
-
Meski Rupiah Loyo, IHSG Tetap Perkasa Menghijau Didorong Data-data Ekonomi Domestik
-
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Online Maupun Offline
-
Transaksi Aset Kripto RI Tiba-tiba Lesu, Pelaku Pasar Ungkap Biang Keladinya
-
Platform Kripto Global Sebut RI Mesin Pertumbuhan Blockchain Paling Penting di Dunia
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah Rabu Sore, Ini Pemicunya