Suara.com - Komisi Transportasi Uni Eropa telah mencabut larangan terbang terhadap tiga maskapai Indonesia, Citilink, Batik Air dan Lion Air.
Setelah nama mereka keluar dari Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa, pesawat ketiga maskapai bisa melintasi zona penerbangan sipil dan mengembangkan bisnis mereka di wilayah Uni Eropa.
"Ketiga perusahaan dan pemerintah Indonesia telah diberitahu, sehingga berita ini sudah resmi dan dapat disebarluaskan," kata Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Guerend dalam konferensi pers di kantor Delegasi Uni Eropa, Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Dubes Guerend menjelaskan Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa tidak hanya membantu pengelolaan standar keselamatan yang tinggi, tetapi juga mendorong negara-negara terkait untuk meningkatkan level keselamatan mereka sehingga larangan tersebut dapat diangkat.
"Kami percaya bahwa manajemen transportasi udara berdasarkan keselamatan dan keamanan sangatlah penting, bukan hanya bagi warga Eropa, namun juga bagi publik Indonesia," kata dia.
Citilink, Batik Air dan Lion Air menyusul empat maskapai Indonesia lainnya yang telah lulus standar keselamatan Uni Eropa yakni Garuda Indonesia, Indonesia AirAsia, Mandala Airlines, dan Premier Airlines.
"Sebagian besar maskapai Indonesia masuk Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa pada 2007 dan larangannya mulai diangkat pada 2009," kata Guerend.
Meskipun demikian, berdasarkan data Delegasi Uni Eropa, masih ada 52 maskapai Indonesia yang masuk dalam Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun