Suara.com - Komisi Transportasi Uni Eropa telah mencabut larangan terbang terhadap tiga maskapai Indonesia, Citilink, Batik Air dan Lion Air.
Setelah nama mereka keluar dari Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa, pesawat ketiga maskapai bisa melintasi zona penerbangan sipil dan mengembangkan bisnis mereka di wilayah Uni Eropa.
"Ketiga perusahaan dan pemerintah Indonesia telah diberitahu, sehingga berita ini sudah resmi dan dapat disebarluaskan," kata Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Guerend dalam konferensi pers di kantor Delegasi Uni Eropa, Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Dubes Guerend menjelaskan Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa tidak hanya membantu pengelolaan standar keselamatan yang tinggi, tetapi juga mendorong negara-negara terkait untuk meningkatkan level keselamatan mereka sehingga larangan tersebut dapat diangkat.
"Kami percaya bahwa manajemen transportasi udara berdasarkan keselamatan dan keamanan sangatlah penting, bukan hanya bagi warga Eropa, namun juga bagi publik Indonesia," kata dia.
Citilink, Batik Air dan Lion Air menyusul empat maskapai Indonesia lainnya yang telah lulus standar keselamatan Uni Eropa yakni Garuda Indonesia, Indonesia AirAsia, Mandala Airlines, dan Premier Airlines.
"Sebagian besar maskapai Indonesia masuk Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa pada 2007 dan larangannya mulai diangkat pada 2009," kata Guerend.
Meskipun demikian, berdasarkan data Delegasi Uni Eropa, masih ada 52 maskapai Indonesia yang masuk dalam Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Purbaya Klaim Indonesia Masih Mampu Bayar Utang Meski Rating Moody's Negatif
-
Pemerintah Rem Produksi Batu Bara, DMO Dipastikan Naik Kisaran 30%
-
LPEM UI 'Senggol' Kualitas Ekonomi RI 2025: Tumbuh Kencang tapi Rapuh!
-
Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions dari Telkom untuk Mahasiswa
-
Purbaya Mau Ambil PNM, Bos Danantara: Hanya Omon-omon
-
Bos Danantara Anggap Turunnya Peringkat Moody's Bukan Ancaman, Tapi Pengingat
-
Purbaya Tetap Dampingi Anak Buah usai OTT KPK: Nanti Orang Kemenkeu Tak Mau Kerja
-
Pegadaian Pastikan Likuiditas Emas Aman Lewat Gadai dan Buyback
-
Membedah Ketimpangan Warga RI: Jurang Kaya-Miskin Diklaim Menyempit
-
Tekanan Jual Masih Hantui IHSG di Sesi I, 702 Saham Kebakaran