Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: 10/KDK.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Mustika Utama Kolaka, telah mencabut izin usaha PT BPR Mustika Utama Kolaka yang berlokasi di Jl. Khairil Anwar No. 17, Kolaka – Sulawesi Tenggara, terhitung sejak tanggal 20 Juni 2016.
Dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Mustika Utama Kolaka, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. "Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," kata Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan dalam keterangan resmi, Senin (20/6/2016).
Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Mustika Utama Kolaka, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Mustika Utama Kolaka akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
- membubarkan badan hukum bank;
- membentuk tim likuidasi;
- menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”; dan
- menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Mustika Utama Kolaka akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. "Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Mustika Utama Kolaka tersebut akan dilakukan oleh LPS," ujar Fauzi.
LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Mustika Utama Kolaka tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Mustika Utama Kolaka serta kepada karyawan PT BPR Mustika Utama Kolaka diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.
Berita Terkait
-
OJK Tegaskan SLIK Bukan Penghambat untuk Pinjaman Kredit
-
100.565 Rekening Telah Diblokir Terkait Penipuan, Total Kerugian Masyarakat Capai Rp 7,5 Triliun
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK
-
Waduh, Kesadaran Masyarakat Indonesia Melek Keuangan Syariah, Masih Kecil!
-
Sita Ambulans BPKH, KPK Curiga Korupsi Satori Bukan Cuma dari Dana CSR BI-OJK
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Industri Biomassa Gorontalo Diterpa Isu Deforestasi, APREBI Beri Penjelasan
-
BEI Umumkan IHSG Sentuh All Time High Pekan Ini
-
Apakah Indonesia Pernah Redenominasi Rupiah? Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
SVLK Jadi Benteng Hukum Lawan Tuduhan Deforestasi Biomassa di Gorontalo
-
Terminal IC Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi 12 November, Khusus Penerbangan Citilink
-
Stok BBM SPBU BP-AKR Makin Banyak, Pesan Base Fuel Lagi dari Pertamina
-
Kementerian PKP Ajak Masyarakat Kenali Program Perumahan Lewat CFD Sudirman
-
Aliran Modal Asing Keluar Begitu Deras Rp 4,58 Triliun di Pekan Pertama November 2025
-
Gaikindo Buka Peluang Uji Coba Bobibos, Solar Nabati Baru
-
Emas Antam Makin Mahal di Akhir Pekan Ini, Capai Hampir Rp 2,3 Juta per Gram