Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: 10/KDK.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Mustika Utama Kolaka, telah mencabut izin usaha PT BPR Mustika Utama Kolaka yang berlokasi di Jl. Khairil Anwar No. 17, Kolaka – Sulawesi Tenggara, terhitung sejak tanggal 20 Juni 2016.
Dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Mustika Utama Kolaka, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. "Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," kata Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan dalam keterangan resmi, Senin (20/6/2016).
Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Mustika Utama Kolaka, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Mustika Utama Kolaka akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
- membubarkan badan hukum bank;
- membentuk tim likuidasi;
- menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”; dan
- menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Mustika Utama Kolaka akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. "Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Mustika Utama Kolaka tersebut akan dilakukan oleh LPS," ujar Fauzi.
LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Mustika Utama Kolaka tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Mustika Utama Kolaka serta kepada karyawan PT BPR Mustika Utama Kolaka diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.
Berita Terkait
-
Suku Bunga Kredit Bank Resmi Turun ke 8,76 Persen, OJK Ungkap Proyeksinya
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri
-
OJK Pantau Pindar KoinP2P, Setelah Petingginya Tersandung Korupsi
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
OJK Blokir Rp614,3 Miliar Dana Penipuan, Ratusan Ribu Rekening Terdeteksi Ilegal
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Pasar Emas Sedang Konsolidasi? Simak Update Harga Antam dan UBS Hari Ini
-
Keponakan Prabowo Sebut Ekonomi Global Masuk Zona Bahaya
-
PLN Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging Pertama di Kawasan Wisata Aloha PIK 2
-
Target 1,4 Juta Wisatawan, Kawasan Wisata Pesisir Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Anggaran Dipangkas, Dapur Tak Ngebul: Jeritan Seniman Jogja hingga Sarjana Menganggur
-
Tren Tobacco Harm Reduction: Produk Alternatif Jadi Pilihan Kurangi Risiko Merokok
-
Hanya Berlangsung 3 Hari, IHSG Pekan Ini Akan Dibayangi Rebalancing MSCI
-
Suku Bunga Kredit Bank Resmi Turun ke 8,76 Persen, OJK Ungkap Proyeksinya
-
Saham Lagi 'Diskon' atau Jebakan? Cek Analisis IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini
-
Alasan Server Judi Online Mulai Bergeser dari Kamboja ke Indonesia