Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran dari perusahaan atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan tidak membayar utang ke bank-bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya.
Penawaran dan ajakan itu belakangan muncul di beberapa daerah dengan mengatasnamakan PT Swissindo World Trust International Orbit di Cirebon dan Koperasi Pandawa Mandiri Grup di Yogyakarta.
Terkait hal tersebut, OJK menyatakan bahwa praktek tersebut tidak dibenarkan karena dapat merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat. "Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan," kata Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK Slamet Edi Purnomo dalam keterangan resmi, Senin (20/6/2016).
Oleh karena itu, OJK mengajak semua pihak khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun terkait hal tersebut.
Di sisi lain, bagi debitur yang masih memiliki kewajiban kredit kepada industri jasa keuangan diminta agar tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan menghubungi pihak bank atau perusahaan pembiayaan terkait.
Selanjutnya, OJK juga menghimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku agar terdapat kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar pada industri jasa keuangan akibat perilaku pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Menyikapi hal di atas, OJK sedang berkoordinasi dengan lembaga dan otoritas terkait guna mencegah adanya kerugian bagi Industri Jasa Keuangan dan masyarakat.
Modus penawaran pelunasan kredit dilakukan dengan menawarkan janji pelunasan kredit/pembebasan hutang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya, dengan cara menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan hutang yang dikeluarkan dan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain. Para debitur tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar hutang mereka kepada para kreditur.
Modus lain penawaran ini antara lain sebagai berikut:
1. Mengatasnamakan negara dan/atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
2. Mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara,
3. Meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum tertentu,
4. Meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.
"OJK meminta masyarakat untuk terlebih dahulu berkonsultasi terkait penawaran kegiatan keuangan yang dianggap mencurigakan ke Layanan Konsumen OJK melalui telepon 1500655 atau konsumen@ojk.go.id, ataupun mendatangi kantor OJK terdekat yang ada di berbagai kota," tutup Slamet.
Berita Terkait
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
OJK Blokir Rp614,3 Miliar Dana Penipuan, Ratusan Ribu Rekening Terdeteksi Ilegal
-
KSSK Klaim Perbankan Nasional Tetap Solid di Tengah Ketidakpastian Global
-
Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat
-
OJK Bongkar Penipuan di Tren Event Olahraga, Ini Modusnya
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil