Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan menolak adanya kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Para buruh tetap menolak meski RUU Pengampunan Pajak telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (28/6/2016).
Pasalnya, pengesahan RUU Tax Amnesty menjadi UU Tax Amnesty tersebut telah menciderai rasa keadilan bagi kelompok masyarakat yang taat membayar pajak, termasuk para kaum buruh.
"Buruh itu orang yang taat membayar pajak (PPh 21). Bahkan sebelum gajinya diterima, sudah dipotong untuk membayar pajak," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui pesan singkat yang diterima suara.com, Rabu (29/6/2016).
Iqbal menjelaskan, seharusnya negara malu mengampuni para pengemplang pajak hanya demi mengejar pajak tapi "menggadai hukum".
Menurutnya, pertama UU Tax Amnesty tidak menjamin meningkatkan pemasukan pajak yang saat ini minus, buruh tidak percaya target Rp165 triliun akan tercapai.
"Kedua, repatriasi dana yang datang dari luar negeri pun belum bisa dihitung besarannya,seharusnya pemerintah membuat"base on"data yg benar dan tepat dulu bukan asumsi (data kemenkeu dan BI saja beda)," katanya.
Ketiga, persoalan yang menyebabkan pengusaha mengemplang pajak adalah ketaatan hukum. Karena itu, Iqbal meminta pemerintah tidak menukarnya dengan pengampunan pajak.
"Buruh dan pengusaha kecil saja dikenakan pajak, tidak pernah mendapatkan pengampunan. Bahkan penghasilan tidak kena pajak buruh masih rendah dan puluhan juta buruh penerima upah minimum juga terkena pemotongan pajak. Apakah ini adil?," kata Iqbal.
Berita Terkait
-
KSPI Kritik Banyak Negara Gagal Terapkan Pengampunan Pajak
-
Buruh Protes Tak Dapat Pengampunan Pajak Seperti Pengusaha
-
UU Tax Amnesty Disahkan, Pemerintah Siapkan Instrumen Investasi
-
Rieke Merasa Ada yang Ganjil dari Penyusunan UU Tax Amnesty
-
PDIP Tak Setuju Target Penerimaan Denda Pajak Masuk APBN-P 2016
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025
-
Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram
-
Evaluasi Risiko Investasi Kripto di RI, Ini Alasan pentingnya Pakai Platform Resmi
-
Pemerintah Justru Pusing Harga Telur Terlalu Murah
-
Aset BCA Syariah Tembus Rp19,9 Triliun, Ini Pendorongnya
-
BSI Habiskan Rp198 Miliar untuk Biayai Makan Bergizi Gratis
-
IHSG Terus Merosot, Dana Asing yang Keluar Rp40,823 Triliun Sepanjang Tahun 2026
-
6 Daftar Promo Spesial Susu Anak di Alfamart, Pilihan Tepat untuk Tumbuh Kembang Si Kecil
-
Program Bedah Rumah 400 Ribu Unit Dirombak, Kementerian PKP Review Aturan BSPS
-
Waspada Penipuan Berkedok Adobe! Satgas PASTI Resmi Blokir Magento Gadungan