Pemerintah, via Kementerian Pertanian memutuskan untuk mengimpor daging sapi kategori secondary cut dan jeroan. Impor ini dilakukan untuk menekan harga daging sapi yang tak kunjung turun. Impor dilakukan tidak lagi menggunakan pola country base tetapi zona base.
Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), selain merugikan konsumen, impor daging jenis jeroan adalah bentuk kebijakan yang merendahkan martabat masyarakat dan bangsa Indonesia. "Sebab jeroan di negara-negara Eropa justru untuk pakan anjing, dan tidak layak konsumsi untuk manusia," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resmi, Rabu (13/7/2016).
Impor daging jenis jeroan, menurut YLKI, merugikan konsumen karena beberapa alasan. Antara lain:
Pertama, kandungan residu hormon pada jeroan sapi di negara yg membolehkan budi daya sapi dengan hormon sangat tinggi, sehingga tidak layak untuk konsumsi, karena membahayakan kesehatan manusia.
Kedua, di beberapa negara jerohan sapi diperlakukan sebagai sampah dan hanya membolehkan ekspor jeroan sapi hanya untuk keperluan konsumsi non manusia (do not human consumtion). "Jadi, silakan pemerintah impor jeroan tapi bukan untuk konsumsi manusia," ujar Tulus.
Ketiga, impor jerohan sapi berpotensi menimbulkan masalah bagi konsumen berupa pertumbuhan tidak normal, karena kandungan hormannya sangat tinggi.
"Pemerintah jangan mengalihkan ketidakmampuannya menurunkan harga daging sapi dengan cara impor jeroan! YLKI menghimbau masyarakat untuk tidak membeli/mengonsumsi jeroan sapi yang berasal dari impor karena membahayakan kesehatan manusia," tutup Tulus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Sejumlah SPBU Vivo di Jabodetabek Tutup, Netizen Heboh Keluhkan Isu Pembatasan Kuota
-
Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK, Ini Panduannya agar Pengajuan Pinjaman Disetujui
-
BI Buka Suara Menkeu Purbaya Mau Turun Tangan Stabilkan Rupiah
-
Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Jelajahi Kampus di Indonesia
-
Tembus Top 6 Dunia, Startup Binaan Pertamina Bawa Nama Indonesia di Ajang Inovasi Sosial Global
-
6 Emiten Keluar dari MSCI, OJK Ungkap Valuasi Saham RI di Bawah Asia
-
Harga Cabai Naik, Kemendag Masukkan Cabai ke Daftar Komoditas Prioritas Pengendalian Inflasi
-
Jangan Hanya Kejar Pertumbuhan, Industri Kripto Kini Dituntut Transparan
-
Kredibiltas Jadi Bukti, Presiden RI Buat Rupiah Menguat ke Rp6.500 Per Dolar AS
-
Proyek IKN Sudah Habiskan Rp147 Triliun, Tapi Ibukota Tetap Jakarta