Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti, mengatakan penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia yang berlaku bagi kapal eks-asing berkapasitas di atas 30 GT serta pelarangan pemindahan muatan ikan di tengah laut, telah efektif mengurangi IUU Fishing dan menguntungkan bidang perikanan Indonesia.
Hal ini disampaikan Menteri Susi Pudjiastuti, pada acara "Combating IUU Fishing" yang diselenggarakan Food and Agriculture Organization (FAO) sebagai side-event dari Sidang Sesi ke-32 FAO Committee of Fisheries di Markas Besar FAO, Roma, Kamis (14/7/2016). Informasi ini disampaikan oleh Fungsi Penerangan KBRI di Roma dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (15/7/2016). Dikatakannya langkah tersebut mampu menurunkan jumlah kapal ikan tak berizin dan praktik perikanan ilegal (illegal, unreported and unregulated fishing) sehingga berkontribusi positif terhadap pasokan ikan tangkap nasional serta pertumbuhan produksi di sektor perikanan.
Menteri Susi didaulat sebagai pembicara bersama dengan wakil dari berbagai organisasi internasional yang selama ini aktif dalam upaya pemberantasan IUU Fishing di tingkat global seperti FAO Fisheries and Aquaculture Department, International Monitoring, Control and Surveillance (MCS) Network, The Pew Charitable Trust dan International Seafood Sustainability Foundation (ISSF).
Berbagai organisasi internasional memaparkan hasil kajian terkait IUU Fishing dan usulan mekanisme dalam memberantasnya.
Selain itu hadir pula pembicara dari Google Inc yang menyajikan citra satelit rekamannya menggambarkan betapa masifnya praktik perikanan ilegal dewasa ini. Besarnya kerugian yang ditimbulkan menegaskan pandangan tentang besarnya ancaman praktik IUU Fishing terhadap industri perikanan global serta keberlangsungan ekosistem laut.
Hal ini mengundang perhatian dari berbagai kalangan untuk dapat secara bersama-sama memberantas IUU Fishing.
Partisipasi Menteri Kelautan dan Perikanan RI dalam forum yang diadakan KBRI Roma bekerja sama dengan FAO, bukti diakuinya upaya Indonesia dalam memberantas IUU Fishing oleh komunitas global.
Sebagaimana diketahui, kebijakan moratorum kapal eks asing sebetulnya telah berakhir pada Oktober 2015. Moratorium kapal eks asing sendiri sebenarnya telah berakhir 30 April 2015. Namun, sesuai rekomendasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) moratorium diperpanjang hingga 6 bulan, atau berakhir pada Oktober 2015.
Namuan dalam perkembangannya, Menteri Susi menegaskan kapal-kapal eks asing tetap dilarang beroperasi meski masa penghentian sementara (moratorium) izin kapal eks asing berakhir Oktober lalu.(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada