Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan evaluasi implementasi fasilitas percepatan importasi jalur hijau, yang dimaksudkan untuk mendukung investor yang sedang merealisasikan proyek investasinya. Dalam monitoring yang dilakukan terlihat, fasilitas percepatan importasi jalur hijau rata-rata dapat memotong Customs Clearance Time sebesar 94 persen dari 6,05 hari menjadi 0,36 hari. Sejak diluncurkan 11 Januari yang lalu hingga 18 Juli 2016, tercatat 66 perusahaan yang sudah memanfaatkan fasilitas ini, di mana 94 persen diantaranya atau 62 perusahaan sudah merealisasikan importasi mesin, barang dan peralatan sebesar Rp 15,96 Triliun. Hasil evaluasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama Kepala BKPM Franky Sibarani dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, di Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan percepatan waktu pelayanan kepabeanan tersebut sangat membantu investor dalam mempercepat proses konstruksi proyek investasinya. Termasuk proyek-proyek investasi yang berada di wilayah terpencil sehingga pada akhirnya dapat mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah.
“Ada dua perusahaan di wilayah terpencil yang sudah menyatakan manfaat nyata dari fasilitas percepatan importasi jalur hijau. Satu perusahaan berinvestasi di Pulau Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya yang customs clearance timenya lebih cepat 95 persen dari 6,7 hari menjadi 0,34 hari. Kini perusahaan sudah siap untuk melakukan produksi komersial. Satu perusahaan lagi berinvestasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, di mana customs clearance timenya lebih cepat 94 persen dari 4,73 hari menjadi 0,28 hari. Perusahaan yang baru memulai groundbreaking Juni 2015, saat ini sudah mencapai 80 persen dan siap produksi komersial Oktober mendatang,”jelas Franky Sibarani.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan 66 perusahaan yang sebagian besar merupakan importir baru yang menggunakan fasilitas BKPM, tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai pada saat importasinya. Kebijakan terhadap investor tersebut diberikan oleh Bea Cukai setelah mendapatkan rekomendasi dari BKPM. “Biasanya dengan dilakukannya pemeriksaan fisik dan dokumen pada saat impor, rata-rata waktu pelayanan Bea Cukai 6,047 hari, namun dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik barang pada saat impor, layanan yang diberikan Bea Cukai jauh lebih cepat bahkan kurang dari 0,5 hari”, tambah Heru.
Heru menegaskan bahwa pelayanan cepat yang diberikan Bea Cukai bukannya dilakukan tanpa pengawasan. Bea Cukai secara komprehensif tetap melakukan pengawasan terhadap impor barang yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
BKPM dan Bea Cukai Dorong Percepatan Jalur Hijau Dimanfaatkan Pemohon Fasilitas Masterlist
Kepala BKPM Franky Sibarani menambahkan BKPM dan Ditjen Bea Cukai akan mendorong efektifitas percepatan importasi jalur hijau untuk mendorong kenaikan investasi. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah mendorong perusahaan yang mengajukan aplikasi/permohonan masterlist untuk pertama kalinya, sekaligus mengajukan permohonan percepatan jalur hijau sehingga dapat mendukung kelancaran kegiatan importasi mesin, barang, dan peralatan dalam rangka konstruksi perusahaan.
“Kecepatan perusahaan dalam melakukan konstruksi berbeda-beda. Jika perusahaan sudah mengajukan permohonan masterlist, mereka sudah akan melakukan importasi mesin, barang dan peralatan. Dengan demikian, fasilitas percepatan jalur hijau lebiih efektif untuk mendorong realisasi mereka lebih cepat,”ujar Franky.
Fasilitas percepatan jalur hijau, kerjasama BKPM dan Bea Cukai, merupakan kemudahan melalui fasilitasi percepatan importasi mesin, barang, dan peralatan bagi perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi yang merealisasikan investasinya. Kemudahan tersebut berbentuk pemutakhiran profil perusahaan dalam rangka pemanfaatan layanan jalur hijau.
Menurut data BKPM dan Bea Cukai, per 18 Juli 2016, sebanyak 66 perusahaan yang telah dilakukan pemutakhiran profil perusahaan dalam rangka pemanfaatan layanan jalur hijau berdasarkan rekomendasi BKPM kepada Dirjen Bea Cukai. Total nilai rencana investasi ke-66 perusahaan tersebut sebesar Rp 179,9 Triliun. Perusahaan tersebut bergerak di sektor industri kertas, barang dari kertas dan percetakan; industri kimia dasar, barang kimia dan farmasi; industri logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik; industri alat angkutan dan transportasi lainnya; industri mineral non logam; listrik, gas dan air; industri makanan; industri karet, barang dari karet dan plastik; perumahan, kawasan industri dan perkantoran; pertambangan; tanaman pangan dan perkebunan; hotel dan restoran; transportasi, gudang dan telekomunikasi; industri tekstil; dan industri kulit, barang dari kulit dan sepatu.
Sementara dari segi lokasi, ke-66 perusahaan tersebut terdapat di Provinsi Sumatera Selatan (3 perusahaan), Provinsi Jawa Barat (19 perusahaan), Provinsi Banten (6 perusahaan), Provinsi Sulawesi Tengah (4 perusahaan), Provinsi Riau (2 perusahaan), Provinsi Kalimantan Barat (2 perusahaan), Provinsi Sulawesi Selatan (6 perusahaan), Provinsi Jawa Timur (9 perusahaan), Provinsi Maluku Utara (1 perusahaan), Provinsi Sulawesi Tenggara (3 perusahaan), Provinsi Maluku (2 perusahaan), Provinsi Lampung (1 perusahaan), Provinsi Sulawesi Barat (1 perusahaan), Provinsi Sulawesi Utara (2 perusahaan), Provinsi Kalimantan Timur (1 perusahaan), Provinsi Jawa Tengah (1 perusahaan), Provinsi Sumatera Utara (1 perusahaan), Provinsi Jambi (1 perusahaan), dan Provinsi DKI Jakarta (1 perusahaan).
BKPM bersama Bea Cukai akan terus menginventarisir perusahaan-perusahaan yang dianggap layak untuk mendapatkan percepatan layanan guna mendorong investasi dengan tetap melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran ketentuan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Muhammad Awaluddin Diangkat Jadi Dirut Jasa Raharja
-
Batas Telat Bayar Cicilan Mobil dan Simulasi Denda Sebelum Ditarik Leasing
-
Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik
-
Bulog Bersiap Ambil Kendali Penuh Pasokan Pangan Nasional dan Lepas Status BUMN
-
Tiga Alasan Harga Perak Akan Naik Bersama Emas Tahun Ini
-
Bos Bulog Tak Bantah Banjir Sumatera Pengaruhi Produksi Beras
-
ESDM Yakin Target Produksi Minyak 605 Ribu Barel per Hari 2025 Tercapai, Apa Rahasianya?
-
Pemangkasan Produksi Batu Bara dan Nikel Sesuaikan Kebutuhan Industri
-
Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi BUMN Bangun Huntara bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang