Setelah menunggu cukup lama, anak perusahaaan dari raksasa pertambangan asal Amerika Serikat (AS), PT Freeport Indonesia akhirnya bereaksi terhadap keberatan pemerintah terkait besaran harga saham yang telah ditawarkan oleh Freeport. Tapi, perusahaan yang menambang emas dan tembaga di bumi Papua Barat tersebut menolak taksiran harga 10,64 persen saham yang ditawarkan versi pemerintah.
Penolakan ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko. "Masih ada perbedaan harga yang sesuai karena metodenya memang berbeda dari masing-masing pihak," kata Sujatmiko saat dihubungi Suara.com, Kamis (28/7/2016).
Sujatmiko menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri ESDM No. 27/2013 diatur bahwa metode penawaran harga divestasi saham menggunakan valuasi replacement cost (biaya investasi dan operasi yang telah dikeluarkan pada saat divestasi dilaksanakan).
Nah, PT Freeport Indonesia, menurut Sujatmiko, tidak sependapat untuk menggunakan Permen ESDM No. 27/2013. Alasannya, mereka mempunyai Kontrak Karya yang berhak diperpanjang sampai dengan tahun 2041. Sehinga penawaran harga sahamnya sesuai fair value sampai dengan 2041 (menghitung pendapatan cadangan sd 2041). Namun kondisi faktanya belum tentu diperpanjang sampai dengan 2041.
"Dua metode berbeda maka hasilnya sangat jauh berbeda. Kementerian ESDM akan mengirimkan surat kembali. Kami akan menekankan bahwa PTFI harus melakukan penawaran dengan harga replacement cost," tutup Sujatmiko.
Sebagaimana diketahui, dalam taksiran pemerintah, harga divestasi 10,64 persen saham Freeport Indonesia tersebut dibanderol dengan harga 630 juta Dolar Amerika Serikat (AS). Hitungannya mengacu hitungan penggantian atas investasi yang sudah dikeluarkan Freeport atau disebut dengan replacement cost.
Disisi lain, dalam hitungan Freeport Indonesia yang lalu, Freeport Indonesia mematok nilai divestasi 10,64 persen sahamnya dengan harga 1,7 miliar Dolar AS. Hitungan nilai divestasi karena Freeport Indonesia menghitung dengan mengacu asumsi hitungan cadangan yang akan mereka ambil sampai tahun 2041. Dengan demikian, Freeport optimistis mendapatkan perpanjangan kontrak hingga 2041.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli