Setelah menunggu cukup lama, anak perusahaaan dari raksasa pertambangan asal Amerika Serikat (AS), PT Freeport Indonesia akhirnya bereaksi terhadap keberatan pemerintah terkait besaran harga saham yang telah ditawarkan oleh Freeport. Tapi, perusahaan yang menambang emas dan tembaga di bumi Papua Barat tersebut menolak taksiran harga 10,64 persen saham yang ditawarkan versi pemerintah.
Penolakan ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko. "Masih ada perbedaan harga yang sesuai karena metodenya memang berbeda dari masing-masing pihak," kata Sujatmiko saat dihubungi Suara.com, Kamis (28/7/2016).
Sujatmiko menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri ESDM No. 27/2013 diatur bahwa metode penawaran harga divestasi saham menggunakan valuasi replacement cost (biaya investasi dan operasi yang telah dikeluarkan pada saat divestasi dilaksanakan).
Nah, PT Freeport Indonesia, menurut Sujatmiko, tidak sependapat untuk menggunakan Permen ESDM No. 27/2013. Alasannya, mereka mempunyai Kontrak Karya yang berhak diperpanjang sampai dengan tahun 2041. Sehinga penawaran harga sahamnya sesuai fair value sampai dengan 2041 (menghitung pendapatan cadangan sd 2041). Namun kondisi faktanya belum tentu diperpanjang sampai dengan 2041.
"Dua metode berbeda maka hasilnya sangat jauh berbeda. Kementerian ESDM akan mengirimkan surat kembali. Kami akan menekankan bahwa PTFI harus melakukan penawaran dengan harga replacement cost," tutup Sujatmiko.
Sebagaimana diketahui, dalam taksiran pemerintah, harga divestasi 10,64 persen saham Freeport Indonesia tersebut dibanderol dengan harga 630 juta Dolar Amerika Serikat (AS). Hitungannya mengacu hitungan penggantian atas investasi yang sudah dikeluarkan Freeport atau disebut dengan replacement cost.
Disisi lain, dalam hitungan Freeport Indonesia yang lalu, Freeport Indonesia mematok nilai divestasi 10,64 persen sahamnya dengan harga 1,7 miliar Dolar AS. Hitungan nilai divestasi karena Freeport Indonesia menghitung dengan mengacu asumsi hitungan cadangan yang akan mereka ambil sampai tahun 2041. Dengan demikian, Freeport optimistis mendapatkan perpanjangan kontrak hingga 2041.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
WSBP Catat Kontrak Baru Rp1,3 Triliun hingga November 2025, Perkuat Transformasi Bisnis dan Keuangan
-
Fenomena Flying Stock COIN: Adik Prabowo Masuk, Saham Sudah Terbang 3.990 Persen Pasca IPO
-
Dari Industri Kripto untuk Negeri: Kolaborasi Kemanusiaan Bantu Korban Banjir Sumatera
-
Lama Tak Ada Kabar, Sri Mulyani Ternyata Punya Pekerjaan Baru di Luar Negeri
-
Waspada BBM Langka, ESDM Singgung Tambahan Kuota Shell, Vivo, BP-AKR 2026
-
Daftar Pemegang Saham Superbank (SUPA), Ada Raksasa Singapura dan Grup Konglo
-
COIN Siap Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Industri Kripto Usai Arsari jadi Investor Strategis
-
Alasan Arsari Group Pegang Saham COIN
-
Survei: Skincare Ditinggalkan, Konsumen Kini Fokus ke Produk Kesehatan
-
IHSG Rebound Balik ke 8.700, Cek Saham-saham yang Cuan