Setelah menunggu cukup lama, anak perusahaaan dari raksasa pertambangan asal Amerika Serikat (AS), PT Freeport Indonesia akhirnya bereaksi terhadap keberatan pemerintah terkait besaran harga saham yang telah ditawarkan oleh Freeport. Tapi, perusahaan yang menambang emas dan tembaga di bumi Papua Barat tersebut menolak taksiran harga 10,64 persen saham yang ditawarkan versi pemerintah.
Penolakan ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko. "Masih ada perbedaan harga yang sesuai karena metodenya memang berbeda dari masing-masing pihak," kata Sujatmiko saat dihubungi Suara.com, Kamis (28/7/2016).
Sujatmiko menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri ESDM No. 27/2013 diatur bahwa metode penawaran harga divestasi saham menggunakan valuasi replacement cost (biaya investasi dan operasi yang telah dikeluarkan pada saat divestasi dilaksanakan).
Nah, PT Freeport Indonesia, menurut Sujatmiko, tidak sependapat untuk menggunakan Permen ESDM No. 27/2013. Alasannya, mereka mempunyai Kontrak Karya yang berhak diperpanjang sampai dengan tahun 2041. Sehinga penawaran harga sahamnya sesuai fair value sampai dengan 2041 (menghitung pendapatan cadangan sd 2041). Namun kondisi faktanya belum tentu diperpanjang sampai dengan 2041.
"Dua metode berbeda maka hasilnya sangat jauh berbeda. Kementerian ESDM akan mengirimkan surat kembali. Kami akan menekankan bahwa PTFI harus melakukan penawaran dengan harga replacement cost," tutup Sujatmiko.
Sebagaimana diketahui, dalam taksiran pemerintah, harga divestasi 10,64 persen saham Freeport Indonesia tersebut dibanderol dengan harga 630 juta Dolar Amerika Serikat (AS). Hitungannya mengacu hitungan penggantian atas investasi yang sudah dikeluarkan Freeport atau disebut dengan replacement cost.
Disisi lain, dalam hitungan Freeport Indonesia yang lalu, Freeport Indonesia mematok nilai divestasi 10,64 persen sahamnya dengan harga 1,7 miliar Dolar AS. Hitungan nilai divestasi karena Freeport Indonesia menghitung dengan mengacu asumsi hitungan cadangan yang akan mereka ambil sampai tahun 2041. Dengan demikian, Freeport optimistis mendapatkan perpanjangan kontrak hingga 2041.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil
-
Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis