Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku hingga saat ini pihaknya belum mencapai kesepakatan terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia yang sudah ditawarkan kepada pemerinta Januari 2016 lalu. Pasalnya, masih ada beberapa variabel valuasi yang belum menemui titik temu.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM,Bambang Gatot mengatakan, selain pemerintah belum sepakat dengan harga yang ditawarkan Freeport, pihaknya juga ada variabel lain yang harus dikaji yakni batas waktu izin pertambangan Freeport.
“Mereka kan mengajukan izin sampai 2041, nah itu kan jangka waktu milik mereka. Sedangkan pemerintah kan punya pandangan dan jangka waktu juga. Tapi saya masih belum bisa umumkan sama kalian. Ini harus didiskusikan dulu. Saya saja belum bertemu,” kata Bambang saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016).
Selain itu, menurutnya, pemerintah juga mengaku keberatan dengan harga divestasi saham yang telah ditawarkan Freeport kepada pemerintah. Ia pun memprediksikan, pembahasan divestasi saham ini akan memakan waktu lama.
"Rumusannya belum sepakat. artinya belum bulet dari pemerintahnya. Yang udah yang 1,7 miliar dolar AS itu. Kalau pemerintah belum itung. Nah, makanya 60 hari itu belum bisa dihitung dari saat ini,” katanya.
Pihaknya mengaku sudah melayangkan surat keberatan kepada PTFI terkait permintaan peranjangan kontrak izin pertambangan hingga 2041. Selain itu, dalam surat tersebut pemerintah juga menyatakan belum sepakat dengan harga saham yang ditawarkan oleh PTFI.
“Sudah, sudah disampaikan. Kan sekarang harga kesepakatannya belum ketemu, terus soal izin valuasi investasi itu juga kita sampaikan. Nanti tunggu saja pembaasan selanjutnya bagaimana,” katanya.
Seperti diketahui, pada Januari 2016 lalu, PT Freeport Indonesia telah menawarkan sahamnya kepada pemerintah sebesar 10,64 persen dengan harga 1,7 miliar dolar atau sekitar Rp23,5 triliun. Penawaran saham ini merupakan bagian dari kewajiban divestasi 30 persen saham yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara Peraturan Pemerintah Nomer ahun 2014.
PT Freeport Indonesia wajib mendivestasikan 30 persen sahamnya kepada pemerintah Indonesia hingga 2019, saat ini sebanyak 9,36 persen saham PT Freeport Indonesia sudah dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Kini 10,64 persen saham ditawarkan oleh Freeport. Adapun 10 persen saham lagi harus ditawarkan sebelum 2019.
Berita Terkait
-
Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV
-
Pasokan Energi Ramadan-Idulfitri Aman, Kementerian ESDM Apresiasi Kesiapan Pertamina
-
Posko Nasional Sektor ESDM Ramadan dan Idul Fitri 2026 Resmi Dibuka, Pasokan Energi Dipastikan Aman
-
Stok BBM Pertamax Tinggal 29 Hari dan Pertamina Dex 45 Hari
-
Bom Waktu Subsidi: Pemerintah Tahan Harga BBM Hingga Lebaran, APBN Siap-Siap Jebol?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Perhatian Pemudik! Jangan Pulang dari Kampung Tanggal 24-28-29 Jika Tak Mau Macet
-
Harga Minyak Dunia Makin Terbang Imbas Iran Mau Tutup Selat Hormuz Tanpa Batas Waktu
-
Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2026, Akses Tol MBZ Terapkan Buka Tutup, Ini Dampaknya bagi Pengendara
-
Harga Bitcoin Turun Akibat Ancaman Perang AS-Iran, Kembali ke Level 60 Ribu Dolar!
-
Harga Emas Lebaran Hari Ini Stabil di Pegadaian: UBS dan Galeri 24 Rp2,9 Jutaan
-
Data Lintas Batas RIAS Dibuka, OJK Waspadai Ketergantungan Asing
-
Minyak Dunia Memanas: Brent Tembus USD 112 di Tengah Eskalasi Perang Iran-AS
-
Ancaman 'Kiamat' Energi: Trump Beri Ultimatum, Guncang Pasokan Migas Dunia
-
OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya, Bagaimana Hak Peserta?
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat