Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku hingga saat ini pihaknya belum mencapai kesepakatan terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia yang sudah ditawarkan kepada pemerinta Januari 2016 lalu. Pasalnya, masih ada beberapa variabel valuasi yang belum menemui titik temu.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM,Bambang Gatot mengatakan, selain pemerintah belum sepakat dengan harga yang ditawarkan Freeport, pihaknya juga ada variabel lain yang harus dikaji yakni batas waktu izin pertambangan Freeport.
“Mereka kan mengajukan izin sampai 2041, nah itu kan jangka waktu milik mereka. Sedangkan pemerintah kan punya pandangan dan jangka waktu juga. Tapi saya masih belum bisa umumkan sama kalian. Ini harus didiskusikan dulu. Saya saja belum bertemu,” kata Bambang saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016).
Selain itu, menurutnya, pemerintah juga mengaku keberatan dengan harga divestasi saham yang telah ditawarkan Freeport kepada pemerintah. Ia pun memprediksikan, pembahasan divestasi saham ini akan memakan waktu lama.
"Rumusannya belum sepakat. artinya belum bulet dari pemerintahnya. Yang udah yang 1,7 miliar dolar AS itu. Kalau pemerintah belum itung. Nah, makanya 60 hari itu belum bisa dihitung dari saat ini,” katanya.
Pihaknya mengaku sudah melayangkan surat keberatan kepada PTFI terkait permintaan peranjangan kontrak izin pertambangan hingga 2041. Selain itu, dalam surat tersebut pemerintah juga menyatakan belum sepakat dengan harga saham yang ditawarkan oleh PTFI.
“Sudah, sudah disampaikan. Kan sekarang harga kesepakatannya belum ketemu, terus soal izin valuasi investasi itu juga kita sampaikan. Nanti tunggu saja pembaasan selanjutnya bagaimana,” katanya.
Seperti diketahui, pada Januari 2016 lalu, PT Freeport Indonesia telah menawarkan sahamnya kepada pemerintah sebesar 10,64 persen dengan harga 1,7 miliar dolar atau sekitar Rp23,5 triliun. Penawaran saham ini merupakan bagian dari kewajiban divestasi 30 persen saham yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara Peraturan Pemerintah Nomer ahun 2014.
PT Freeport Indonesia wajib mendivestasikan 30 persen sahamnya kepada pemerintah Indonesia hingga 2019, saat ini sebanyak 9,36 persen saham PT Freeport Indonesia sudah dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Kini 10,64 persen saham ditawarkan oleh Freeport. Adapun 10 persen saham lagi harus ditawarkan sebelum 2019.
Berita Terkait
-
Bahlil Siap Bersih-Bersih Pejabat Kementerian ESDM yang Main Mata
-
Indonesia dan Brasil Sepakat Perkuat Kerja Sama Energi
-
Nelayan Pandeglang dan Cirebon Akui Surkom Permudah Akses BBM Subsidi
-
Kementerian ESDM Tata Ulang 45.000 Sumur Minyak Rakyat, Warga Kini Bisa Bekerja Tenang
-
Warga Ujung Negeri Tak Lagi Hidup dalam Gelap, Listrik Datang Bawa Harapan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat
-
Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia: Syarat, Jadwal dan Perkiraan Gaji
-
Profil BPR Berkat Artha Melimpah, Resmi di Bawah Kendali Generasi Baru Sinar Mas
-
BI Sebut Asing Bawa Kabur Dananya Rp 940 Miliar pada Pekan Ini
-
BI Ungkap Bahayanya 'Government Shutdown' AS ke Ekonomi RI
-
Pensiunan Bisa Gali Cuan Jadi Wirausahawan dari Program Mantapreneur
-
Sambungan Listrik Gratis Dorong Pemerataan Energi dan Kurangi Ketimpangan Sosial di Daerah
-
Bank Indonesia Rayu Apple Adopsi Pembayaran QRIS Tap
-
Profil Cucu Eka Tjipta Widjaja yang Akusisi PT BPR Berkat Artha Meimpah
-
Kementerian ESDM Tata Kelola Sumur Rakyat, Warga Bisa Menambang Tanpa Takut