Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta seluruh kepolisian di daerah membantu petugas pajak dalam program pengampunan pajak. Selebihnya, Tito memberikan 3 instruksi terkait kebijakan Tax Amnesty.
"Untuk, penekanan dalam mempelajari Undang-Undang, kedua bekerjasama dengan petugas pajak disemua wilayah memberikan perlindungan," kata Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2016).
Ketiga instruksi tersebut telah disampaikan kepada jajarannya lewat video teleconverence. Di mana tidak diperbolehkan untuk mengubah data yang sudah disampaikan wajib pajak dalam skema tax amnesty.
"Kecuali dalam tiga kasus seperti terorisme, human traficking dan narkotika. Di luar itu tidak boleh dikotak-katik sama sekali,"ujar Tito.
Polisi juga tidak boleh membocorkan informasi wajib pajak yang melaporkan skema tax amnesty. Karena akan dikenakan hukuman dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kami tegas, siapapun juga yang membocorkan akan kita proses hukum," kata Tito.
Selanjutnya instruksi terakhir atau yang ketiga Tito ingin membangun iklim investasi yang bagus untuk mendatangkan para investor. Sehingga investor merasa nyaman dalam menginvestasikan uangnya.
"Pastinya untuk jaminan keamanan di wilayah-wilayah sehingga investor yang masuk ke kita merasa nyaman masuk ke Indonesia," kata Tito.
Seperti diketahui Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengundang Kementerian Keuangan Sri Mulyani, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nelson Tampubolon, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwi jugiasteadi dalam sebuah pertemuan lewat Video teleconverence bersama semua Jajaran petinggi Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025
-
Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah
-
Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan
-
KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding
-
Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax
-
Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu
-
Moodys Beri Sinyal Waspada, PERBANAS Klaim Fundamental Bank Himbara Tangguh
-
EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H
-
BRI KPR Solusi Hadirkan Kemudahan Beli Properti dari Lelang Bank dengan Proses Praktis
-
Purbaya Buka Opsi Suntik Dana SAL Milik Pemerintah ke Bank Swasta