Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendorong dana repatriasi dari kebijakan amnesti pajak, masuk ke dalam instrumen investasi yang mengarah ke perkembangan sektor riil.
"Selain instrumen saham dan obligasi, paling tidak ada tiga instrumen lainnya yakni Efek Beragun Aset (EBA), Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), dan Dana Investasi Real Estate (DIRE). Ketiga produk itu arahnya ke sektor riil," ujar Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida dalam rapat dengan Komisi XI di Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Melalui instrumen investasi di pasar modal itu, menurut dia, dana repatriasi yang diinvestasikan di pasar modal domestik dapat mendorong pertumbuhan sektor riil, seperti infrastruktur.
Ia mengatakan bahwa terkait DIRE, diharapkan ketentuan insentif pajak berupa penurunan PPh menjadi 0,5 persen dari tarif normal sebesar 5 persen dapat bersaing sehingga mengundang minat pemilik aset properti menerbitkan produk DIRE.
"Soal ketentuan pajak mudah-mudahan akan keluar," katanya.
Untuk instrumen lainnya, Nurhaida mengatakan bahwa juga sudah siap digunakan. Instrumen itu menjadi penting guna meningkatkan suplai investasi sehingga tidak terjadi "bubble" ketika dana repatriasi masuk.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya juga telah merelaksasi regulasi Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) berupa penurunan besarnya nilai investasi untuk setiap pemodal dari Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar.
"Itu beberapa hal yang akan dilakukan, OJK sudah siap dari sisi peraturannya, juga menegaskan ke Bursa Efek Indonesia untuk menggunakan jalurnya melakukan sosialisasi," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kabar Baik dari MSCI! Indonesia Tetap Emerging Market, OJK Bidik Lebih Banyak Investor Asing
-
Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan
-
Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
OJK Respons Kritik MSCI, Pasar Modal RI Dinilai Tetap Kompetitif
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?
-
Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!
-
Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik, UBS dan Galeri 24 Stabil
-
BTN Pertimbangkan Lakukan Buyback Saham, Berapa Nilainya?
-
Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Rp2.673.000/Gram Hari Ini
-
Jepang dan Jerman Kekurangan Pekerja, Pemerintah Siapkan Talenta RI
-
Nilai Tukar Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000
-
Jalur Selat Hormuz Mulai Normal, Harga Minyak Dunia Semakin Murah Jadi USD 76,71
-
Selat Hormuz Dibuka, Tarif Sewa Kapal Tanker Meroket Nyaris Dua Kali Lipat!