Dampak pelonggaran kebijakan Loan to Value (LTV) dengan menurunkan besaran uang muka sampai 15 persen dari sebelumnya 20 persen masih dianggap belum memberikan dampak signifikan di pasar properti. Pasar perumahan yang masih mengalami tekanan dengan penurunan penjualan di Q2-2016 sebesar -13,3 persen masih menunjukkan pasar belum bergerak meskipun suku bunga acuan (BI Rate) sudah dipangkas sampai 6,5 persen.
"Indonesia Property Watch (IPW) masih berharap usulannya mengenai uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk pembelian rumah segera direalisasikan oleh Bank Indonesia (BI)," kata Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda dalam keterangan resmi, Rabu (Kamis (4/8/2016).
Dalam proses pembelian rumah khususnya end user untuk rumah pertama, sebagian besar terkendala besarnya uang muka, kemudian baru faktor besaran cicilan. Sebagai ilustrasi bila seorang konsumen ingin membeli rumah seharga Rp 200 juta, maka dia harus menyiapkan uang muka sebesar Rp 30 – 40 jutaan. Dengan asumsi berpenghasilan Rp 7,5 juta per bulan saja dengan kebutuhan per bulan 5 jutaan, maka dia masih harus menabung Rp 2,5 juta per bulan selama 12 – 16 bulan untuk dapat menyiapkan uang muka. Namun beban akan semakin berat ketika harus ditambah kebutuhan cicilan untuk motor, mobil, dan kartu kredit.
"Artinya tanpa ada uang muka, konsumen tidak dapat segera membeli rumah. Ironisnya ketika uang muka telah terkumpul selama 12 bulan, maka harga rumah sudah naik lagi dan dia harus terus menabung," ujar Ali.
Karenanya Indonesia Property Watch mengingatkan kembali perlunya Bank Indonesia melakukan kebijakan yang drastis dengan menurunkan besaran uang muka sampai 0 persen. Bila aturan perbankan tidak memungkinkan sebesar 0 persen, maka Indonesia Property Watch meminta jawaban berapa besaran uang muka yang serendah-rendahnya. “Bisa 1 persen, 2 persen, atau 5 persen silakan dibahas, namun untuk 15 persen masih terlihat seakan-akan Bank Indonesia memberikan pelonggaran setengah hati," jelas Ali.
Bahkan ironisnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) malah mewacanakan DP 0 persen untuk kendaraan bermotor. "Ini sungguh mind set yang keliru dari otoritas keuangan,” kritik Ali. Bukan tanpa alasan, bahwa karakteristik kredit konsumen dengan jaminan kendaraan bermotor tentunya berbeda dengan perumahan yang jelas-jelas lebih aman. Dengan wacana DP 0 persen untuk kendaraan bermotor malah membuat banyak masyarakat yang bersifat konsumtif membeli motor, akhirnya kemacetan makin bertambah.
Saat ini memang untuk rumah pertama FLPP dengan subsidi pemerintah telah diberlakukan uang muka 1 persen namun masih belum berjalan sepenuhnya. Oleh sebab itu, IPW berharap kebijakan pelonggaran uang muka ini dapat menyasar untuk segmen menengah. "Karena ternyata segmen menengah yang mempunyai cukup daya beli pun masih kesulitan untuk membeli rumah," tutup Ali.
Berita Terkait
-
IPW: Tax Amnesty Harus Disertai Insentif Bagi Industri Properti
-
IPW Prediksi Sektor Properti di Semester II 2016 Berpotensi Naik
-
Penjualan Properti Jabodetabek-Banten Q2 2016 Turun 48,82 Persen
-
Tax Amnesty Bikin Kapitalisasi Pasar Konstruksi Rp2000 Triliun
-
Ini Dampak Buruk Tax Amnesty Bagi Industri Properti Versi IPW
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya