PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk fokus mendorong pembiayaan rumah nonsubsidi dengan meluncurkan program 'KPR Merdeka' selama Agustus 2016.
Kepala Kantor Wilayah BTN Palembang Andrian di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (18/8/2016), mengatakan produk ini diluncurkan dengan suku bunga hanya 8,75 persen untuk selama satu tahun, bunga 9 persen untuk 2 tahun, 9,50 persen 3 tahun dan 10,25 persen untuk 5 tahun dengan diskon biaya administrasi dan provisi bank.
"Dengan program ini selama Agustus, diharapkan dapat mendongkrak pembiayaan rumah nonsubsidi yang cenderung melorot karena penurunan daya beli," kata Andrian.
Ia mengatakan bahwa program ini juga bertujuan mendongkrak realisasi program satu juta unit rumah pemerintah, karena data terakhir Kementerian PUPR per 4 Agustus baru terealisasi 51.084 dari target 300.000 unit rumah hingga akhir 2016.
Sejauh ini, menurut Andrian, geliat justru terasa pada kredit perumahan subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Kebijakan pemerintah berupa bantuan uang muka Rp4 juta, suku bunga hanya 5 persen dari harga rumah, dan tenor sampai 20 tahun telah mendongkrak KPR sektor ini.
"Untuk rumah subsidi, market share BTN mencapai 90 persen di Sumatera Selatan. Sementara ini RAKP kinerja BTN sampai Juni sudah mencapai 100 persen, meski demikian capaian sedikit lebih rendah dari sebelumnya karena dipengaruhi penurunan daya beli masyarakat," kata dia.
Sementara itu, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Sumsel Harriadi Bengawan mengatakan bisnis penjualan rumah mewah masih melambat pada 2016, karena perekonomian dalam dan luar negeri yang belum sesuai harapan.
Bisnis properti khusus rumah mewah mengalami penurunan hingga 40 persen pada tahun 2015 dan pada tahun ini belum menunjukkan perbaikan.
"Dalam program satu juta unit rumah pada tahun ini, REI Sumsel ditargetkan menjual rumah komersil sebanyak 1.500 unit, tapi pada 2015 hanya terealisasi sekitar 800-an unit, sementara pada tahun ini belum sampai separuhnya," kata dia.
Untuk itu, REI mengharapkan pemerintah membangkitkan bisnis pengembangan rumah mewah ini dengan memberikan kemudahan dalam perizinan.
Menurutnya, proses mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlalu panjang, sehingga membutuhkan waktu hingga dua bulan.
"Sebenarnya ini bisa disederhanakan sekitar dua minggu saja, jika pemerintah mau dan berkomitmen," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
Terkini
-
Catat! Jadwal Penyaluran Bansos Beras dan Minyak Goreng untuk 18 Juta KPM
-
Kisah UMKM Nanas Nadi: Naik Kelas Lewat KUR dan Layanan Digital BRI
-
4 Fakta Seleksi CPNS 2026: Prioritas Rekrutmen ASN atau PPPK?
-
India Bebaskan Pajak Bahan Pokok dan Kurangi Gunakan Produk Asing
-
Wirausahawan Muda Bakal Bermunculan Lewat Indonesian Entrepreneur Project
-
Mau Investasi AI, SoftBank Group Pangkas 20 Persen Karyawan
-
Pembiayaan KPR Bank Mega Syariah Raup Rp 334 Miliar
-
IHSG Masih Betah Bergerak di Level 8.000 pada Senin Pagi, Cek Saham yang Melonjak
-
Gelar RUPSLB, Emiten Produsen Gas Industri SBMA Rombak Jajaran Direksi Hingga Diversifikasi Bisnis
-
Gedung Pencakar Langit Paling Tips di Dunia Sewakan Penthouse Seharga Rp 1,8 Triliun