PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk fokus mendorong pembiayaan rumah nonsubsidi dengan meluncurkan program 'KPR Merdeka' selama Agustus 2016.
Kepala Kantor Wilayah BTN Palembang Andrian di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (18/8/2016), mengatakan produk ini diluncurkan dengan suku bunga hanya 8,75 persen untuk selama satu tahun, bunga 9 persen untuk 2 tahun, 9,50 persen 3 tahun dan 10,25 persen untuk 5 tahun dengan diskon biaya administrasi dan provisi bank.
"Dengan program ini selama Agustus, diharapkan dapat mendongkrak pembiayaan rumah nonsubsidi yang cenderung melorot karena penurunan daya beli," kata Andrian.
Ia mengatakan bahwa program ini juga bertujuan mendongkrak realisasi program satu juta unit rumah pemerintah, karena data terakhir Kementerian PUPR per 4 Agustus baru terealisasi 51.084 dari target 300.000 unit rumah hingga akhir 2016.
Sejauh ini, menurut Andrian, geliat justru terasa pada kredit perumahan subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Kebijakan pemerintah berupa bantuan uang muka Rp4 juta, suku bunga hanya 5 persen dari harga rumah, dan tenor sampai 20 tahun telah mendongkrak KPR sektor ini.
"Untuk rumah subsidi, market share BTN mencapai 90 persen di Sumatera Selatan. Sementara ini RAKP kinerja BTN sampai Juni sudah mencapai 100 persen, meski demikian capaian sedikit lebih rendah dari sebelumnya karena dipengaruhi penurunan daya beli masyarakat," kata dia.
Sementara itu, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Sumsel Harriadi Bengawan mengatakan bisnis penjualan rumah mewah masih melambat pada 2016, karena perekonomian dalam dan luar negeri yang belum sesuai harapan.
Bisnis properti khusus rumah mewah mengalami penurunan hingga 40 persen pada tahun 2015 dan pada tahun ini belum menunjukkan perbaikan.
"Dalam program satu juta unit rumah pada tahun ini, REI Sumsel ditargetkan menjual rumah komersil sebanyak 1.500 unit, tapi pada 2015 hanya terealisasi sekitar 800-an unit, sementara pada tahun ini belum sampai separuhnya," kata dia.
Untuk itu, REI mengharapkan pemerintah membangkitkan bisnis pengembangan rumah mewah ini dengan memberikan kemudahan dalam perizinan.
Menurutnya, proses mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlalu panjang, sehingga membutuhkan waktu hingga dua bulan.
"Sebenarnya ini bisa disederhanakan sekitar dua minggu saja, jika pemerintah mau dan berkomitmen," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
Terkini
-
Apakah Gaji 3 Juta Bisa Beli Rumah KPR? Simak Penjelasan dan Skema Cicilannya
-
6 Ide Usaha Sampingan di Masa Pensiun Agar Tetap Produktif dan Bahagia
-
Langkah Keliru Danantara: Akuisisi Hotel di Mekkah Dinilai Berisiko dan Tabrak Mandat Investasi
-
Harga Cabai Rawit di Papua Pedas, Tembus Rp125 Ribu/Kg
-
Rupiah Bisa 'Bernafas Lega' Jelang Akhir Tahun
-
Pasca IPO, Superbank Tancap Gas! Laba Tembus Rp122 Miliar
-
Jelang Libur Nataru, Mayoritas Harga Pangan Nasional Kompak Melandai, Cabai dan Bawang Merah Turun
-
Sambut Nataru dan Tutup Buku 2025, BI Sesuaikan Jadwal Operasional Sistem Pembayaran
-
Tensi Panas! AS Adang Tanker Venezuela, Harga Minyak Mentah Global Langsung Melompat
-
Aturan Cuti Hamil 6 Bulan dan Ketentuan Gaji yang Wajib Dipenuhi Perusahaan