PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk fokus mendorong pembiayaan rumah nonsubsidi dengan meluncurkan program 'KPR Merdeka' selama Agustus 2016.
Kepala Kantor Wilayah BTN Palembang Andrian di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (18/8/2016), mengatakan produk ini diluncurkan dengan suku bunga hanya 8,75 persen untuk selama satu tahun, bunga 9 persen untuk 2 tahun, 9,50 persen 3 tahun dan 10,25 persen untuk 5 tahun dengan diskon biaya administrasi dan provisi bank.
"Dengan program ini selama Agustus, diharapkan dapat mendongkrak pembiayaan rumah nonsubsidi yang cenderung melorot karena penurunan daya beli," kata Andrian.
Ia mengatakan bahwa program ini juga bertujuan mendongkrak realisasi program satu juta unit rumah pemerintah, karena data terakhir Kementerian PUPR per 4 Agustus baru terealisasi 51.084 dari target 300.000 unit rumah hingga akhir 2016.
Sejauh ini, menurut Andrian, geliat justru terasa pada kredit perumahan subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Kebijakan pemerintah berupa bantuan uang muka Rp4 juta, suku bunga hanya 5 persen dari harga rumah, dan tenor sampai 20 tahun telah mendongkrak KPR sektor ini.
"Untuk rumah subsidi, market share BTN mencapai 90 persen di Sumatera Selatan. Sementara ini RAKP kinerja BTN sampai Juni sudah mencapai 100 persen, meski demikian capaian sedikit lebih rendah dari sebelumnya karena dipengaruhi penurunan daya beli masyarakat," kata dia.
Sementara itu, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Sumsel Harriadi Bengawan mengatakan bisnis penjualan rumah mewah masih melambat pada 2016, karena perekonomian dalam dan luar negeri yang belum sesuai harapan.
Bisnis properti khusus rumah mewah mengalami penurunan hingga 40 persen pada tahun 2015 dan pada tahun ini belum menunjukkan perbaikan.
"Dalam program satu juta unit rumah pada tahun ini, REI Sumsel ditargetkan menjual rumah komersil sebanyak 1.500 unit, tapi pada 2015 hanya terealisasi sekitar 800-an unit, sementara pada tahun ini belum sampai separuhnya," kata dia.
Untuk itu, REI mengharapkan pemerintah membangkitkan bisnis pengembangan rumah mewah ini dengan memberikan kemudahan dalam perizinan.
Menurutnya, proses mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlalu panjang, sehingga membutuhkan waktu hingga dua bulan.
"Sebenarnya ini bisa disederhanakan sekitar dua minggu saja, jika pemerintah mau dan berkomitmen," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa