Pemerintah sederhanakan perizinan pembangunan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tujuan dilakukannya penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan tersebut adalah untuk mendukung percepatan pelaksanaan Program Sejuta Rumah.
Untuk menyederhanakan perizinan, pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 1/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Perpres Nomor 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Inpres Nomor 3/2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan.
Beberapa kemudahan perizinan perumahan untuk MBR yang diberikan antara lain adalah kemudahan administrasi dan pelayanan, kemudahan waktu penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan kemudahan dalam bantuan teknis dan informasi. Kemudahan tersebut diberikan pada penyediaan rumah, baik dalam bentuk rumah sederhana tapak maupun rumah susun sederhana yang dibangun sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin dalam acara konferensi pers Program Satu Juta Rumah 2016 dan Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan MBR, di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2016) mengatakan bahwa Program Sejuta Rumah bukan program yang hanya dilihat dari aspek fisiknya saja namun masih banyak aspek lainnya, seperti aspek pembiayaan dan regulasi.
Pada 2015 lalu, pencapaian Program Sejuta Rumah hanya sebanyak 699.770 unit, termasuk di dalamnya rumah swadaya. Kemudian berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi per Agustus 2016, saat ini capaian Satu Juta Rumah 2016 hampir 400.000 unit yang terdiri dari 220.000 unit penyaluran pembiayaan perumahan oleh BTN, 100.000 unit dari pemerintah pusat, 8.800 dari pemerintah daerah, 16.000 unit dari kementerian dan lembaga lain, dan sisanya dari perumahan komersial.
Untuk tahun ini target Program Sejuta Rumah terdiri dari 700.000 unit untuk MBR dan 300.000 unit lainnya untuk non MBR.
Syarif mengakui bahwa dalam perjalanannya masih banyak masalah penyediaan perumahan yang belum clear sampai saat ini. Menurutnya ada beberapa poin yang menjadi persoalan dan salah satunya yaitu masih soal perizinan. Karena perizinan ini melahirkan high cost dan waktu yang lama dan hal tersebut yang akan terus disempurnakan oleh pemerintah.
“Jadi mewujudkan sebuah rumah ternyata tidak hanya membangun fisik saja tapi sangat ditentukan oleh regulasi yang ada,” katanya.
Dengannya adanya penyederhanaan regulasi maka akan ada peningkatan dan percepatan terwujudnya pembangunan sejuta rumah setiap tahunnya. “Saya yakin kemudahan perizinan jika dapat terealisasi dengan baik, maka akan lebih baik lagi, karena ada yang sampai satu tahun belum keluar juga izinnya,” ungkap Syarif.
Selain memberikan kemudahan perizinan, pemerintah juga memberikan bantuan pembiayaan perumahan untuk mendukung Program Sejuta Rumah khususnya bagi MBR. Beberapa bantuan tersebut antara lain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), dan Bantuan Uang Muka (BUM). Kemudian pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah sederhana tapak dan rusunami, pemberikan PSU untuk rumah sederhana tapak.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus mengatakan bahwa penyederhanaan perizinan ini selalu disuarakan oleh pengembang. Karena terkait perizinan, selama ini dianggap tidak ada kepastian waktu dan biayanya.
Maurin menambahkan bahwa untuk 2016, pemerintah telah mengalokasikan anggaran FLPP senilai Rp9,22 triliun untuk memfasilitasi penerbitan KPR FLPP sebanyak 84.000 unit. Untuk dana SSB dialokasikan dana sebesar Rp 2,05 triliun dan Bantuan Uang Muka (BUM) sebesar Rp1,2 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya
-
Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan
-
MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni
-
Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI
-
IHSG Terbang 2,83% Pekan Ini Dorong Nilai Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.788 Triliun
-
Di Balik Insentif Motor Listrik, Ada PR Besar Bernama Keselamatan
-
Indonesia Sustainability Award Apresiasi Komitmen ESG dan Pemberdayaan Berkelanjutan PNM
-
Mengapa Harga Emas Antam Terjun Bebas Pekan Ini? Simak Analisisnya
-
Karir Pekerja Terancam AI? Ini Kunci Agar Tetap Relevan di Masa Depan
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi