Oleh kalangan pro tobacco, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sering diklaim sebagai lembaga yang tidak peduli pada konsumen perokok. YLKI dikritik seharusnya melindungi konsumen perokok, bukan malah mendukung kenaikan harga rokok.
"Itulah kira-kira klaim pro tobacco pada YLKI. Loh, lha iya, YLKI tentu sangat concern pada konsumen perokok, bahkan calon perokok. Tetapi ingat lho ya, bentuk kepedulian/perlindungan YLKI terhadap konsumen perokok/calon perokok tidak bisa disamakan dengan komoditas seperti makanan, minuman, obat-obatan atau bahkan sektor jasa," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/8/2016).
Tulus lantas menjelaskan bahwa rokok itu produk tidak normal. Ini terbukti rokok dikenakan cukai sebagai "sin tax" (pajak dosa). Sedangkan pada komoditas normal (makanan, minuman, jasa) dikenai pajak, bukan cukai (pajak berbeda dengan cukai). "Kenapa ada "pajak dosa" pada rokok? Ya, karena rokok menimbulkan dampak eksternalitas negatif bagi konsumennya, bahkan bagi perokok pasif dan lingkungan," ujar Tulus.
Bentuk kepedulian/perlindungan YLKI terhadap para perokok adalah agar tidak makin terperosok oleh dampak negatif rokok itu. Caranya, mendukung kenakan harga rokok menjadi mahal, membatasi penjualan rokok, memberikan peringatan kesehatan bergambar, pelarang total iklan dan promosinya plus tegakkan kawasan tanpa rokok. "Jadi terkait wacana harga rokok Rp 50.000/bungkus, YLKI setuju dan bahkan mendorong, sebagai bentuk kepedulian YLKI untuk melindungi konsumen perokok, dan atau non perokok, terutama di kalangan masyarakat menengah bawah, anak-anak dan remaja," jelas Tulus.
Bahkan, kalau pendekatannya dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), rokok bisa dikategorikan sebagai produk yang melanggar UU Perlindungan Konsumen. Alasannya, pertama, UUPK mensyaratkan bahwa produk yang kita konsumsi harus mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Sementara banyak kemasan produk rokok tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Kedua, UUPK juga mensyaratkan bahwa setiap produk menyebutkan kandungan/konten dari produk tersebut. Saat ini jarang ada produk rokok menyebutkan semua kandungannya. "Ketiga, setiap produk juga harus menyebutkan efek samping (jika ada efek sampingnya). Adakah produk rokok menyebutkan semua efek sampingnya?," urai Tulus.
Belum lagi jika pendekatannya UU Jaminan Produk Halal (UU JPH), Tulus mengaku bingun rokok mau dikategorikan sebagai produk jenis apa. Sebab menurut UU JPH, seriap produk yang kita konsumsi harus mempunyai basis sertifikasi halal. "So, rokok mau diberikan sertifikasi apa: halal atau haram? Tidak ada sertifikasi "makruh" loh," tambah Tulus.
Jadi, harga yang mahal pada rokok itu sebagai bentuk perlindungan nyata pada konsumen, baik sebagai perokok dan atau non perokok. Harga rokok yang murah akan mengakibatkan hilangnya perlindungan terhadap perokok, yang tragisnya dari kalangan rumah tangga miskin, anak-anak dan remaja. "Akankah hal itu kita biarkan melegenda?", tutup Tulus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis
-
Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran
-
Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026
-
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun