Oleh kalangan pro tobacco, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sering diklaim sebagai lembaga yang tidak peduli pada konsumen perokok. YLKI dikritik seharusnya melindungi konsumen perokok, bukan malah mendukung kenaikan harga rokok.
"Itulah kira-kira klaim pro tobacco pada YLKI. Loh, lha iya, YLKI tentu sangat concern pada konsumen perokok, bahkan calon perokok. Tetapi ingat lho ya, bentuk kepedulian/perlindungan YLKI terhadap konsumen perokok/calon perokok tidak bisa disamakan dengan komoditas seperti makanan, minuman, obat-obatan atau bahkan sektor jasa," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/8/2016).
Tulus lantas menjelaskan bahwa rokok itu produk tidak normal. Ini terbukti rokok dikenakan cukai sebagai "sin tax" (pajak dosa). Sedangkan pada komoditas normal (makanan, minuman, jasa) dikenai pajak, bukan cukai (pajak berbeda dengan cukai). "Kenapa ada "pajak dosa" pada rokok? Ya, karena rokok menimbulkan dampak eksternalitas negatif bagi konsumennya, bahkan bagi perokok pasif dan lingkungan," ujar Tulus.
Bentuk kepedulian/perlindungan YLKI terhadap para perokok adalah agar tidak makin terperosok oleh dampak negatif rokok itu. Caranya, mendukung kenakan harga rokok menjadi mahal, membatasi penjualan rokok, memberikan peringatan kesehatan bergambar, pelarang total iklan dan promosinya plus tegakkan kawasan tanpa rokok. "Jadi terkait wacana harga rokok Rp 50.000/bungkus, YLKI setuju dan bahkan mendorong, sebagai bentuk kepedulian YLKI untuk melindungi konsumen perokok, dan atau non perokok, terutama di kalangan masyarakat menengah bawah, anak-anak dan remaja," jelas Tulus.
Bahkan, kalau pendekatannya dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), rokok bisa dikategorikan sebagai produk yang melanggar UU Perlindungan Konsumen. Alasannya, pertama, UUPK mensyaratkan bahwa produk yang kita konsumsi harus mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Sementara banyak kemasan produk rokok tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Kedua, UUPK juga mensyaratkan bahwa setiap produk menyebutkan kandungan/konten dari produk tersebut. Saat ini jarang ada produk rokok menyebutkan semua kandungannya. "Ketiga, setiap produk juga harus menyebutkan efek samping (jika ada efek sampingnya). Adakah produk rokok menyebutkan semua efek sampingnya?," urai Tulus.
Belum lagi jika pendekatannya UU Jaminan Produk Halal (UU JPH), Tulus mengaku bingun rokok mau dikategorikan sebagai produk jenis apa. Sebab menurut UU JPH, seriap produk yang kita konsumsi harus mempunyai basis sertifikasi halal. "So, rokok mau diberikan sertifikasi apa: halal atau haram? Tidak ada sertifikasi "makruh" loh," tambah Tulus.
Jadi, harga yang mahal pada rokok itu sebagai bentuk perlindungan nyata pada konsumen, baik sebagai perokok dan atau non perokok. Harga rokok yang murah akan mengakibatkan hilangnya perlindungan terhadap perokok, yang tragisnya dari kalangan rumah tangga miskin, anak-anak dan remaja. "Akankah hal itu kita biarkan melegenda?", tutup Tulus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
-
CIMB Niaga Sekuritas Kedatangan Bos Baru, Ini Daftar Jajaran Direksi Teranyar
-
Eri Budiono Lapor: Bank Neo Kempit Laba Rp517 Miliar Hingga Oktober 2025
-
IPO SUPA: Ritel Cuma Dapat 3-9 Lot Saham, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
OJK Akan Tertibkan Debt Collector, Kreditur Diminta Ikut Tanggung Jawab
-
Mengenal Flexible Futures Pada Bittime untuk Trading Kripto