Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus mengakui bahwa salah satu kendala percepatan pembangunan perumahan adalah permasalahan dalam proses perijinan pembangunan. Dalam rangka itulah, pemerintah melakukan penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel guna mempercepat penyelenggaraan pembangunan perumahan.
"Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Dalam Negeri; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Perhubungan; Para Gubernur; dan Para Bupati/Walikota, untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi dalam penyederhanaan perizinan perumahan," kata Maurin dalam Seminar Hari Perumahan Nasional 2016 di Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Ia menilai stake holder perumahan mendapat kado terindah dengan diumumkannya Paket Kebijakan Ekonomi XIII yang mempercepat penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan menyederhanakan peraturan, mengurangi dan mempercepat proses perizinan, serta menurunkan biaya untuk pembangunan perumahan rakyat dengan luas lahan tidak lebih dari 5 hektar. Perizinan yang semula sebanyak 33 perizinan dipangkas menjadi hanya 11 perizinan. waktu pengurusan perizinan yang biasanya lebih dari 2 tahun dipangkas menjadi hanya 44 hari saja. "Demikian pula biaya pengurusan, diturunkan sebesar 70 persen hingga menjadi hanya 30 persen dari harga yang berlaku pada saat ini," ujar Maurin.
Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang tersebut sejalan dengan Universal Declaration of Human Rights Perserikatan Bangsa-bangsa Pasal 25 tahun 1948.
Selain merupakan hak dasar, rumah juga mempunyai fungsi yang sangat strategis dalam perannya sebagai tempat pembinaan keluarga. persemaian budaya, dan peningkatan alitas generasi yang akan datang.
Namun semenjak Drs. Mohammad Hatta dalam Kongres Perumahan Rakyat Sehat Tahun 1950 mencanangkan “Satu Rumah Sehat Bagi Satu Keluarga’, sampai saat ini cita-cita luhur tersebut masih belum dapat dipenuhi. Dengan rata-rata setiap tahun tambahan kebutuhan akan rumah lebih dari 800 ribu unit akibat terbentuknya keluarga baru. kesenjangan pemenuhan kebutuhan (backlog) akan rumah yang layak bagi setiap keluarga Indonesia masih merupakan sebuah tantangan yang berat.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pada bulan April 2015 Presiden Republik Indonesia di Ungaran Kabupaten Semarang telah mencanangkan Program Sejuta Rumah (PSR), sebagai bentuk kesungguhan Pemerintah dan para pemangku kepentingan, berkomitmen dalam suatu gerakan bersama untuk membangun dan menyediakan perumahan bagi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.
"Saya berharap semoga harapan seminar ini untuk melakukan percepatan penyediaan perumahan melalui kemudahan proses kemudahan perijinan dapat segera diwujudkan," tutup Maurin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Kemenkeu Klaim Penerimaan Pajak Membaik di November 2025, Negara Kantongi Rp 1.634 Triliun
-
BRI Peduli Siapkan Posko Tanggap Darurat di Sejumlah Titik Bencana Sumatra
-
Kapitalisasi Kripto Global Capai 3 Triliun Dolar AS, Bitcoin Uji Level Kunci
-
Kenaikan Harga Perak Mingguan Lampaui Emas, Jadi Primadona Baru di Akhir 2025
-
Target Mandatori Semester II-2025, ESDM Mulai Uji Coba B50 ke Alat-alat Berat
-
Ritel dan UMKM Soroti Larangan Kawasan Tanpa Rokok, Potensi Rugi Puluhan Triliun
-
Jurus Bahlil Amankan Stok BBM di Wilayah Rawan Bencana Selama Nataru
-
Modal Dedaunan, UMKM Ini Tembus Pasar Eropa dan Rusia dengan Teknik Ecoprint
-
Perubahan Komisaris Bank Mandiri Dinilai Strategis Dukung Ekspansi Bisnis
-
Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, UBS dan Galeri24 di Pegadaian Makin Mengkilap