Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indarwati berharap agar orang-orang kaya Indonesia membayar pajak dengan benar, ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi negara.
"Ada 1 persen rakyat yang mempunyai kekayaan mencapai 50 persen dari rakyat Indonesia. Jika mereka ini membayar pajak dengan benar maka akan besar juga manfaatnya bagi bangsa Indonesia," kata Sri Mulyani ketika menyampaikan pidatonya pada acara Tax Amnesty Update untuk Sivitas Akademika UI, di Balai Sidang kampus UI Depok, Kamis (1/9/2016).
Ia mengatakan semangat amnesti pajak untuk membangun kepercayaan masyarakat, amnesti pajak harus memberi pelayanan dan kemudahan bagi wajib pajak yang mengikuti program tersebut.
Dikatakannya rasio pajak (Tax Rati) Indonesia sebagai negara yang "middle income" (pendapatan kelas menengah), hanya di bawah 11 persen yang memggambarkan kemampuan mengorganisir membayar pajak sangat lemah.
Kasus Gayus yang semapat muncul beberapa waktu lalu, katanya, sangat melukai aparat pajak yang bekerja dengan baik. "Semakin Anda marah tentunya semakin mereka terluka," jelasnya.
Untuk itu kata Sri Mulyani jika ada aparat pajak yang tidak benar maka beritahu tahu saya untuk mengambil tindakan. Jika memang ada permasalahan dimana sulitnya maka akan kami perbaiki.
Sebagai upaya untuk meluruskan persepsi masyarakat terkait pelaksanaan amnesti pajak yang dianggap ikut menyasar masyarakat kecil maupun pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan tetap, maka diterbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016.
Dalam peraturan itu tercantum bahwa kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan seperti buruh, nelayan, petani dan pensiunan tidak wajib mengikuti program amnesti pajak.
Selain itu, kelompok subyek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP dan penerima harta warisan namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan dibawah PTKP juga tidak perlu mengikuti program amnesti pajak.
Kelompok masyarakat lain yang tidak wajib mengikuti program ini adalah wajib pajak yang memilih untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota keluarga.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor 10/PJ/2016 yang isinya memberikan kemudahan dalam pengisian formulir serta pedoman teknis lainnya dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG Sampai Nol Rupiah, Tapi Akui Tak Bisa
-
Binus Resmikan Magister Hukum Bisnis, Fokus Perdagangan Internasional hingga Siber
-
Program E20 Jadi Senjata Baru Kurangi Impor BBM, Ini Kebutuhan Etanol Indonesia
-
Harga Pangan Hari Ini Berubah! Cabai Turun, Bawang Merah Naik
-
Pasar Logistik ASEAN Tembus Rp6.958 Triliun, Indonesia Punya Peluang Emas Jadi Pemimpin
-
Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.865 per Dolar AS, BI Disebut Lakukan Intervensi
-
Sinyal untuk Beli, Harga Emas Antam Terus Turun Jadi Rp2.645.000/Gram
-
IHSG Menguat saat Bursa Global Mayoritas di Zona Merah, Rupiah Naik Tipis
-
Setelah Dibuka Menguat IHSG Langsung Anjlok di Senin Pagi, BBCA Mulai Diborong Asing
-
Konflik AS - Iran Kembali Memanas, Harga Minyak Dunia Naik ke Level 72 Dolar AS