Pemerintah mengundang pengusaha-pengusaha perkebunan sawit untuk ikut dalam rapat koordinasi lanjutan tentang kebakaran hutan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (1/9/2016).
“Persoalan kebakaran hutan, kita harus mengubah pendekatan dari pemadaman ke pencegahan. Untuk itu, perusahaan perkebunan sawit juga harus memiliki komitmen untuk mendukung,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan tertulis.
Hadir dalam rakor ini adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dan pejabat dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan serta kementerian pertanian. Adapun perusahaan yang diundang adalah 20 perusahaan sawit terbesar yang ada di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah perusahaan dari Grup Sinar Mas, Grup Asia Pulp, Grup Wilmar, Grup Salim, Grup Tripatra dan Grup Astra.
Darmin menegaskan bahwa pemerintah akan membuat standar dan sistem pencegahan kebakaran karena hal ini lebih mudah direncanakan daripada harus memadamkan api. “Prinsipnya adalah, perusahaan berkewajiban memenuhi standar berkebun untuk mencegah terjadinya kebakaran,” tandas Darmin.
Dalam kesempatan ini, para pengusaha dari perkebunan sawit kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung pemerintah mengatasi kebakaran hutan. Untuk itu, akan dibuat tim teknis yang menyusun standar dan sistem untuk diterapkan bersama oleh seluruh perusahaan perkebunan sawit. Bersama-sama dengan pemerintah pusat dan daerah, perusahaan sawit akan membuat suatu model supaya desa-desa di sekitar perkebunan tidak menggunakan api dalam membuka lahan.
Selain itu, juga akan dibuat mekanisme insentif-disinsentif pada masyarakat yang dalam satu tahun desanya tidak dilanda kebakaran. Adapun benteng terakhir dari mekanisme ini adalah akan dibuat crisis center yang dilengkapi dengan peralatan dan sumber daya manusia yang profesional.
Apabila mekanisme peringatan dini sudah dilakukan, namun kebakaran tetap terjadi dan perusahaan tidak mampu menanggulanginya, maka mereka akan meminta bantuan crisis center. “Akan dikenai charge dan denda untuk hal ini dan bahkan apabila nanti, perusahaan terbukti terlibat dalam kebakaran, mereka berarti wanprestasi atas izin yang diberikan,” ujar Darmin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok