Mayarakat kelas menengah diresahkan dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahum 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Banyak yang menilai UU itu telah melenceng dari tujuan, sehingga malah membebani masyarakat kecil dengan membayar pajak. Padahal sasaran utamanya adalah para pengusaha yang menyimpan uangnya di luar negeri.
Anggota Komisi XI DPR Kardaya Warnika menegaskan, masyarakat yang penghasilannya Rp4,5 juta ke bawah tidak wajib membayar pajak. Menurutnya tax amnesty tersebut sasaran utamanya adalah para pengusaha yang memarkir uang mereka di luar negeri.
Namun kata dia, jika masyarakat berpenghasilan di bawah Rp4,5 juta ingin membayar pajak pengampunan juga tidak mengapa.
"Ini ikut tax amnesty wajib atau tidak. Jadi siapun yang bicara jangan bilang wajib, karena di UU Pengampunan Pajak disebutkan secara sukarela," kata Kardaya dalam diskusi yang bertajuk 'Geger Tax Amnesty' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9/2016).
Tax amnesty tersebut kata dia, bertujuan agar para pengemplang pajak yang selama ini tidak melaporkan harta kekayaanya diharuskan membayar uang tebusan sekira 2 sampai 4 persen. Namun hal itu tidak berlaku ke masyarakat kelas bawah.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mencontohkan dengan sederhana, seperti dibuatnya jalan bebas hambatan atau tol oleh pemerintah. Masyarakat boleh memilih lewat jalan umum atau lewat jalan tol. Keistimewaannya, jika lewat jalan tol masyarakat akan terhindar dari macet dan banjir.
"Jadi kalau tidak mau pakai jalan tol ya silahkan," katanya.
Namun kendati demikian kata dia, jika misalkan para pengusaha tetap tidak ingin bayar pajak tebusan dengan ikut tax amnesty. Maka di tahun 2018 nanti seluruh negara akan menerapkan program keterbukaan pajak, sehingga pemerintah bisa mengetahui siapa saja pengusaha yang tidak taat membayar.
Oleh karena itu, mereka yang tidak membayar pajak akan dikenakan denda sekira 20 sampai 35 persen. Denda tersebut lebih besar ketimbang ikut tax amnesty yang hanya membayar dua sampai empat persen.
"Ya, karena sifatnya sukarela, ya terserah saja, tapikan ada konsekuensinya," kata Kardaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Program Take Over dari BRI Mudahkan Nasabah Pindah KPR, Suku Bunga Mulai 2,50 Persen
-
Prabowo Berjumpa Kaisar Naruhito dan PM Sanae Takaichi di Jepang, Bahas Apa Saja?
-
Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI
-
Pakar Ungkap Kemacetan Gerbang Tol Arus Balik Lebaran 2026 Bisa Dicegah lewat Sistem MLFF
-
BRILink Agen di Bakauheni, Berawal dari Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Masyarakat
-
30 Hari Perang Iran Lawan AS-Israel, Empat Negara Gelar Pertemuan Darurat
-
Zero Fatality Bisa Dicapai Jika Perusahaan Implementasi Budaya K3 Ketat
-
Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025
-
Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah
-
Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan