Mayarakat kelas menengah diresahkan dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahum 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Banyak yang menilai UU itu telah melenceng dari tujuan, sehingga malah membebani masyarakat kecil dengan membayar pajak. Padahal sasaran utamanya adalah para pengusaha yang menyimpan uangnya di luar negeri.
Anggota Komisi XI DPR Kardaya Warnika menegaskan, masyarakat yang penghasilannya Rp4,5 juta ke bawah tidak wajib membayar pajak. Menurutnya tax amnesty tersebut sasaran utamanya adalah para pengusaha yang memarkir uang mereka di luar negeri.
Namun kata dia, jika masyarakat berpenghasilan di bawah Rp4,5 juta ingin membayar pajak pengampunan juga tidak mengapa.
"Ini ikut tax amnesty wajib atau tidak. Jadi siapun yang bicara jangan bilang wajib, karena di UU Pengampunan Pajak disebutkan secara sukarela," kata Kardaya dalam diskusi yang bertajuk 'Geger Tax Amnesty' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9/2016).
Tax amnesty tersebut kata dia, bertujuan agar para pengemplang pajak yang selama ini tidak melaporkan harta kekayaanya diharuskan membayar uang tebusan sekira 2 sampai 4 persen. Namun hal itu tidak berlaku ke masyarakat kelas bawah.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mencontohkan dengan sederhana, seperti dibuatnya jalan bebas hambatan atau tol oleh pemerintah. Masyarakat boleh memilih lewat jalan umum atau lewat jalan tol. Keistimewaannya, jika lewat jalan tol masyarakat akan terhindar dari macet dan banjir.
"Jadi kalau tidak mau pakai jalan tol ya silahkan," katanya.
Namun kendati demikian kata dia, jika misalkan para pengusaha tetap tidak ingin bayar pajak tebusan dengan ikut tax amnesty. Maka di tahun 2018 nanti seluruh negara akan menerapkan program keterbukaan pajak, sehingga pemerintah bisa mengetahui siapa saja pengusaha yang tidak taat membayar.
Oleh karena itu, mereka yang tidak membayar pajak akan dikenakan denda sekira 20 sampai 35 persen. Denda tersebut lebih besar ketimbang ikut tax amnesty yang hanya membayar dua sampai empat persen.
"Ya, karena sifatnya sukarela, ya terserah saja, tapikan ada konsekuensinya," kata Kardaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Menguat Selasa Depan
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
-
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai