Pihak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengeluhkan proses administrasi dari pendaftaran program pengampunan pajak atau tax amnesty yang dinilai terlalu ruwet.
Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia (FK-PMI), Arwan Simanjuntak mengatakan, berdasarkan laporan yang ia dapat setidaknya ada 57 juta UMKM yang resah denga ruwetnya adiministrasi program tax amnesty. Kata dia, seperti dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), pengisian formulirnya sangat sulit dengan berbagai item.
"Bagi UMKM itu terlalu menyulitkan," kata Arwan dalam diskusi bertajuk Geger Tax Amnesty di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9/2016).
Dia pun menyarankan agar UMKM tidak mengalami kesulitan dalam proses administrasi dari pendaftaran program tax amnesty, harus ada perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.03 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
"Peraturan ini harus segera dirombak. Kalau dirombak saya minta agar pemerintah mencabut pasal persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk tax amnety ini," katanya.
Sebelumnya, Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) Franciscus Welirang, meminta kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak agar menyederhanakan proses administrasi pendaftaran program tax amnesty. Dia mengeluhkan administrasi pengajuan tax amnesty cukup menyusahkan dan panjang. Contohnya saja format dalam formulir pendaftaran, Surat Pernyataan Harta (SPH), serta cara pengisian dengan berbagai item.
Berita Terkait
-
Pemerintah Gandeng Modal Ventura Buka Akses Pendanaan Seluas-luasnya ke UMKM Jakarta
-
Kopi Toejoean: UMKM Lokal Makin Kuat Bersama Rumah BUMN BRI
-
Hotman Paris Setuju dengan Menkeu Soal Tax Amnesty, Tapi...
-
NTT Jadi Magnet Pertumbuhan Baru, Akses Logistik Jadi Kunci Buka Potensi Pasar UMKM
-
50 UMKM Raih Sertifikasi Produk Halal, Hasil Pelatihan dari BCA Syariah dan Istiqlal Halal Center
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Menguat Selasa Depan
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
-
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai