Pihak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengeluhkan proses administrasi dari pendaftaran program pengampunan pajak atau tax amnesty yang dinilai terlalu ruwet.
Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia (FK-PMI), Arwan Simanjuntak mengatakan, berdasarkan laporan yang ia dapat setidaknya ada 57 juta UMKM yang resah denga ruwetnya adiministrasi program tax amnesty. Kata dia, seperti dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), pengisian formulirnya sangat sulit dengan berbagai item.
"Bagi UMKM itu terlalu menyulitkan," kata Arwan dalam diskusi bertajuk Geger Tax Amnesty di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9/2016).
Dia pun menyarankan agar UMKM tidak mengalami kesulitan dalam proses administrasi dari pendaftaran program tax amnesty, harus ada perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.03 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
"Peraturan ini harus segera dirombak. Kalau dirombak saya minta agar pemerintah mencabut pasal persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk tax amnety ini," katanya.
Sebelumnya, Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) Franciscus Welirang, meminta kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak agar menyederhanakan proses administrasi pendaftaran program tax amnesty. Dia mengeluhkan administrasi pengajuan tax amnesty cukup menyusahkan dan panjang. Contohnya saja format dalam formulir pendaftaran, Surat Pernyataan Harta (SPH), serta cara pengisian dengan berbagai item.
Berita Terkait
-
Pengidap Autoimun Ini Ubah Tanaman Herbal Jadi Ladang Cuan, Omzet Tembus Ratusan Juta
-
Dari 45.000 Sumur Rakyat, Baru 1 UMKM yang Berhasil Produksi Minyak
-
Jurus BCA Gaet Para Pelaku Usaha Kakap Hingga UMKM Lewat Super App
-
PNM Raih Sertifikat Label Taat Zakat sebagai Perusahaan Taat Zakat dari Baznas
-
Sambut Ramadan, Ini 5 Tips Jitu UMKM Dongkrak Penjualan di E-commerce
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Daftar Emiten RI yang Turun Kasta Versi MSCI
-
Klarifikasi OJK soal 4 Surat dari MSCI Diabaikan: Kami Baru Dengar!
-
Airlangga Bocorkan Strategi Benteng Pertahanan Baja RI
-
Masih Ada Potensi Longsor, Kementerian PU Percepat Penanganan Reruntuhan Tebing di Aceh Tengah
-
Harga Emas Hari Ini Stabil di Pegadaian, Pembeli Tak Perlu Khawatir Stok Habis
-
Tangani Bencana Sumatra, DPR ke Bos Pertamina: Di-WA Tengah Malam Langsung Balas!
-
Siapa Pemilik Saham PT Puradelta Lestari Tbk? Ini Profilnya
-
Dorong Kualitas Pelaut RI, MITG Siapkan Teknologi Simulator Canggih Industri Maritim
-
Cara MMSGI Genjot Kualitas SDM lewat Pendidikan
-
Grab Siapkan Dana Jumbo untuk Bonus Hari Raya Jelang Lebaran 2026