Pihak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengeluhkan proses administrasi dari pendaftaran program pengampunan pajak atau tax amnesty yang dinilai terlalu ruwet.
Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia (FK-PMI), Arwan Simanjuntak mengatakan, berdasarkan laporan yang ia dapat setidaknya ada 57 juta UMKM yang resah denga ruwetnya adiministrasi program tax amnesty. Kata dia, seperti dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), pengisian formulirnya sangat sulit dengan berbagai item.
"Bagi UMKM itu terlalu menyulitkan," kata Arwan dalam diskusi bertajuk Geger Tax Amnesty di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9/2016).
Dia pun menyarankan agar UMKM tidak mengalami kesulitan dalam proses administrasi dari pendaftaran program tax amnesty, harus ada perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.03 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
"Peraturan ini harus segera dirombak. Kalau dirombak saya minta agar pemerintah mencabut pasal persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk tax amnety ini," katanya.
Sebelumnya, Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) Franciscus Welirang, meminta kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak agar menyederhanakan proses administrasi pendaftaran program tax amnesty. Dia mengeluhkan administrasi pengajuan tax amnesty cukup menyusahkan dan panjang. Contohnya saja format dalam formulir pendaftaran, Surat Pernyataan Harta (SPH), serta cara pengisian dengan berbagai item.
Berita Terkait
-
PNM Kembali Turun Langsung ke Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan & Perkuat Proses Bangkit Pasca Bencana
-
Produk Nasabah PNM Ikut Membantu Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra
-
Kaleidoskop Satu Dekade Shopee: Menciptakan Dampak Bagi Ekosistem melalui Inovasi & Kolaborasi
-
UMKM Kini Bisa Buat Laporan Keuangan Berbasis AI
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya
-
Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo
-
IPO SUPA Sukses Besar, Grup Emtek Mau Apa Lagi?
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
BUMN Infrastruktur Targetkan Bangun 15 Ribu Huntara untuk Pemulihan Sumatra
-
Menpar Akui Wisatawan Domestik ke Bali Turun saat Nataru 2025, Ini Penyebabnya
-
Pemerintah Klaim Upah di Kawasan Industri Sudah di Atas UMP, Dorong Skema Berbasis Produktivitas
-
Anggaran Dikembalikan Makin Banyak, Purbaya Kantongi Rp 10 Triliun Dana Kementerian Tak Terserap
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga