Indonesia merupakan negara dengan jumlah koperasi terbanyak di dunia, dengan jumlah koperasi sebanyak 212.135 koperasi per desember 2015 (sumber; https://www.depkop.go.id/ berita-informasi/data- informasi/data-koperasi/). Namun dari 212.135 koperasi di Indonesia yang aktif hanya 150.223 koperasi, dan dari jumlah koperasi yang aktif ini hanya 58.107 koperasi yang secara rutin melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
"Dari data ini menunjukkan bahwa banyaknya koperasi di Indonesia tidak seiring dengan meningkatnya kualitas koperasi tersebut. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama, terutama oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM RI yang menjadi Stakeholder utama dalam urusan pengembangan Koperasi di Indonesia," kata Romi Pernando, Sekretaris Umum Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO) dalam keterangan resmi, Kamis (8/9/2016).
Untuk menanggulangi permasalahan ini dan untuk meningkatkan peran koperasi dalam perekonomian Nasional Kementerian, Koperasi dan UKM membuat program Reformasi Koperasi. Menurut menteri Koperasi dan UKM Bapak AAGN Puspayoga dalam seminar Pemasaran Bagi UKM di SME Tower pada 1 desember 2015, ada tiga jurus yang dilakukan untuk mereformasi total koperasi di Indonesia yaitu Rehabilitasi, Reorientasi dan Pengembangan. Rehabilitasi dilakukan dengan mengeluarkan 62.000 koperasi dari database Kementerian Koperasi karena koperasi tersebut sudah tidak aktif lagi alias koperasi papan nama. Langkah kedua adalah reorientasi yaitu pengembangan koperasi tidak berpokus pada kuantitas/jumlah badan hukum koperasi yang diperbanyak namun lebih pada kualitas koperasi dengan indicator meningkatnya kebermanfaatan koperasi bagi anggotanya yang akan diikuti meningkatnya jumlah anggotanya. Langkah ketiga adalah pengembangan koperasi yaitu peningkatan profesionalitas pengelolaan koperasi sehingga koperasi tidak lagi dipandang sebelah mata lagi.
"Namun program reformasi koperasi ini dinilai belum efektif sampai hari ini, karena dalam kenyataannya walau sudah ada 62.000 koperasi yang dikeluarkan dari database kementerian karena tidak aktif, tetapi dilapangan masih banyak oknum yang memanfaatkan kemudahan pembentukkan koperasi untuk mengeruk keuntungan bagi pribadi dan kelompoknya. Masih banyak terjadi investasi bodong yang mengatasnamakan Koperasi," ujar Romi.
Apalagi kementerian Koperasi dan UKM telah mengratiskan biaya pembuatan akta Badan Hukum Koperasi bagi usaha mikro bekerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Bukan tidak mungkin ini menjadi bumerang bagi kementerian Koperasi dan UKM RI di tengah gencarnya program reformasi Koperasi karena ini bisa menjadi celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan badan Hukum Koperasi.
"Pemerintah harusnya lebih selektif memberikan badan hukum pada koperasi yang baru berdiri, Pemberian badan hukum pada koperasi yang baru berdiri harus didahului sebelumnya dengan pendidikan koperasi bagi anggota dan pengurus koperasi tersebut. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir oknum oknum tertentu yang memanfaatkan badan hukum koperasi, tetapi tidak menjalankan prinsip-prinsip dan nilai-nilai koperasi secara utuh," jelas Romi.
Selama ini disinyalir banyaknya koperasi bodong yang melakukan penipuan di tengah tengah masyarakat karena mereka tidak melakukan pendidikan bagi calon anggota dan pendidikan calon pengurus ketika koperasi itu didirikan. Oleh karena itu Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO), menghimbau Kementerian Koperasi dan UKM RI lebih selektif lagi memberikan badan hukum koperasi bagi koperasi yang ingin berdiri. Hal ini bisa sebagai bentuk tindakan pencegahan preventif agar koperasi tidak dimanfaatkan oleh oknum oknum tertentu. "Pendidikan bagi calon anggota dan calon pengurus ketika akan mendirikan koperasi adalah salah satu bentuk reformasi koperasi dalam mewujudkan ekonomi berdikari," tutup Romi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat
-
Kendaraan Arus Balik Mulai Ramai, Rest Area di Tol Semarang Terapkan Pola Buka-Tutup
-
Bank Indonesia: Uang Beredar Tumbuh Kuat, Ini Pendorongnya
-
HFM dan Arsenal Umumkan Kemitraan Global Jangka Panjang