Ketua Umum Koperasi Trisakti (KOSAKTI) Suroto, menilai dalam tata regulasi, koperasi terus disingkirkan dengan berbagai cara.Disubordinasi, didiskriminasi, dan bahkan dieliminasi dari perundang-undangan tentang ekonomi dan kemasyarakatan. Dalam kebijakan, secara sistemik dikerdilkan.
Dalam undang-undang dan berbagai produk kebijakan, koperasi sengaja disub-ordinasi dengan selalu disebut sebagai bagian dari badan hukum yang selalu musti dibina dan dijadikan sebagai alat penyaluran program pemerintah. "Diantara undang-undang yang secara terang-terangan lakukan diskriminasi dan mensub-ordinasi terhadap koperasi misalnya undang-undang (UU) penanaman modal yang hanya bolehkan investasi asing dalam bentuk perseroan, penggunaan badan hukum yang hanya boleh perseroan dalam UU Rumah Sakit, Media, serta BUMN," kata Suroto dalam keterangan resmi, Senin (1/8/2016)
Sampai hari ini, gerakan koperasi di Indonesia juga masih diatur oleh undang-undang koperasi tersendiri yang kualitasnya jauh dari makna jatidiri koperasi. Sementara rancangan undang-undang perkoperasian baru paska dibatalkan undang-undang sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi belum jelas juntrunganya dan dalam draft rancangannya juga banyak yang masih gambarkan pasal titipan kepentingan kelompok tertentu.
Strategi Reformasi
Bagaimana cara memulai proses reformasi koperasi kita yang sudah sedemikian parahnya itu? Ada tiga langkah strategis yang dapat dilakukan.
Pertama adalah tahap rehabilitasi, dilakukan dengan kembalikan citra dan reputasi koperasi, langkah-langkah penting dan nyata yang dapat dilakukan diantaranya adalah : bubarkan koperasi papan nama yang jumlahnya 136.000 dari 209.344 koperasi yang ada dan berikan jeda waktu singkat bagi rentenir berbaju koperasi untuk bertranformasi ke koperasi yang benar atau dicabut saja izinya. Ini dilakukan untuk menyingkirkan koperasi dari semak belukar yang ada dan mustinya tidak lebih dari satu tahun.
Kedua, tahap reorientasi, sebagai langkah selanjutnya adalah dalam rangka untuk melakukan konsolidasi kembali koperasi. Koperasi yang dalam kondisi matisuri diperkuat organisasinya baik dengan upaya membangun dukungan kebijakan agar fungsi organisasi dan bisnisnya efektif maupun dalam bentuk berbagai dukungan reformasi regulasi untuk hilangkan diskriminasi terhadap koperasi maupun pemberian priveledgekebijakan bagi koperasi. Koperasi dalam tahap ini musti diorietasikan agar kembali kedalam trek yang benar dan masuk dalam lintas bisnis modern.
Ketiga tahap pengembangan, tahap ini dilakukan dengan berbagai upaya penting yang salah satunya adalah bagaimana agar koperasi itu dapat didesiminasi keberhasilannya disamping perlunya berbagai proyek pilot yang penting terutama agar koperasi dapat bekerja dalam bisnis naturalnya dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari dalam sektor pangan dan energi.
"Keseluruhan konsep tersebut kemudian dikembangkan dalam strategi yang komprehensif dan berkelanjutan dengan tetap memberikan lingkungan kondusif bagi tumbuh dan kembangnya koperasi yang baik," tutup Suroto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada