Ketua Umum Koperasi Trisakti (KOSAKTI) Suroto, menilai dalam tata regulasi, koperasi terus disingkirkan dengan berbagai cara.Disubordinasi, didiskriminasi, dan bahkan dieliminasi dari perundang-undangan tentang ekonomi dan kemasyarakatan. Dalam kebijakan, secara sistemik dikerdilkan.
Dalam undang-undang dan berbagai produk kebijakan, koperasi sengaja disub-ordinasi dengan selalu disebut sebagai bagian dari badan hukum yang selalu musti dibina dan dijadikan sebagai alat penyaluran program pemerintah. "Diantara undang-undang yang secara terang-terangan lakukan diskriminasi dan mensub-ordinasi terhadap koperasi misalnya undang-undang (UU) penanaman modal yang hanya bolehkan investasi asing dalam bentuk perseroan, penggunaan badan hukum yang hanya boleh perseroan dalam UU Rumah Sakit, Media, serta BUMN," kata Suroto dalam keterangan resmi, Senin (1/8/2016)
Sampai hari ini, gerakan koperasi di Indonesia juga masih diatur oleh undang-undang koperasi tersendiri yang kualitasnya jauh dari makna jatidiri koperasi. Sementara rancangan undang-undang perkoperasian baru paska dibatalkan undang-undang sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi belum jelas juntrunganya dan dalam draft rancangannya juga banyak yang masih gambarkan pasal titipan kepentingan kelompok tertentu.
Strategi Reformasi
Bagaimana cara memulai proses reformasi koperasi kita yang sudah sedemikian parahnya itu? Ada tiga langkah strategis yang dapat dilakukan.
Pertama adalah tahap rehabilitasi, dilakukan dengan kembalikan citra dan reputasi koperasi, langkah-langkah penting dan nyata yang dapat dilakukan diantaranya adalah : bubarkan koperasi papan nama yang jumlahnya 136.000 dari 209.344 koperasi yang ada dan berikan jeda waktu singkat bagi rentenir berbaju koperasi untuk bertranformasi ke koperasi yang benar atau dicabut saja izinya. Ini dilakukan untuk menyingkirkan koperasi dari semak belukar yang ada dan mustinya tidak lebih dari satu tahun.
Kedua, tahap reorientasi, sebagai langkah selanjutnya adalah dalam rangka untuk melakukan konsolidasi kembali koperasi. Koperasi yang dalam kondisi matisuri diperkuat organisasinya baik dengan upaya membangun dukungan kebijakan agar fungsi organisasi dan bisnisnya efektif maupun dalam bentuk berbagai dukungan reformasi regulasi untuk hilangkan diskriminasi terhadap koperasi maupun pemberian priveledgekebijakan bagi koperasi. Koperasi dalam tahap ini musti diorietasikan agar kembali kedalam trek yang benar dan masuk dalam lintas bisnis modern.
Ketiga tahap pengembangan, tahap ini dilakukan dengan berbagai upaya penting yang salah satunya adalah bagaimana agar koperasi itu dapat didesiminasi keberhasilannya disamping perlunya berbagai proyek pilot yang penting terutama agar koperasi dapat bekerja dalam bisnis naturalnya dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari dalam sektor pangan dan energi.
"Keseluruhan konsep tersebut kemudian dikembangkan dalam strategi yang komprehensif dan berkelanjutan dengan tetap memberikan lingkungan kondusif bagi tumbuh dan kembangnya koperasi yang baik," tutup Suroto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina, Simon: Kami Tak Cari Untung!
-
Jurus SIG Hadapi Persaingan: Integrasi ESG Demi Ciptakan Nilai Tambah Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
Kemenhub 'Gandeng' TRON: Kebut Elektrifikasi Angkutan Umum, Targetkan Udara Bersih dan Bebas Emisi!
-
Harris Arthur Resmi Pimpin IADIH, Siap Lawan Mafia Hukum!
-
Fakta-fakta Demo Timor Leste: Tekanan Ekonomi, Terinspirasi Gerakan Warga Indonesia?
-
Alasan Eks Menteri Sebut DJP 'Berburu Pajak di Kebun Binatang': Masalah Administrasi Serius
-
Nama Pegawai BRI Selalu Dalam Doa, Meski Wajahnya Telah Lupa
-
Pemerintah Siapkan 'Karpet Merah' untuk Pulangkan Dolar WNI yang Parkir di Luar Negeri