Ketua Umum Koperasi Trisakti (KOSAKTI) Suroto, menilai dalam tata regulasi, koperasi terus disingkirkan dengan berbagai cara.Disubordinasi, didiskriminasi, dan bahkan dieliminasi dari perundang-undangan tentang ekonomi dan kemasyarakatan. Dalam kebijakan, secara sistemik dikerdilkan.
Dalam undang-undang dan berbagai produk kebijakan, koperasi sengaja disub-ordinasi dengan selalu disebut sebagai bagian dari badan hukum yang selalu musti dibina dan dijadikan sebagai alat penyaluran program pemerintah. "Diantara undang-undang yang secara terang-terangan lakukan diskriminasi dan mensub-ordinasi terhadap koperasi misalnya undang-undang (UU) penanaman modal yang hanya bolehkan investasi asing dalam bentuk perseroan, penggunaan badan hukum yang hanya boleh perseroan dalam UU Rumah Sakit, Media, serta BUMN," kata Suroto dalam keterangan resmi, Senin (1/8/2016)
Sampai hari ini, gerakan koperasi di Indonesia juga masih diatur oleh undang-undang koperasi tersendiri yang kualitasnya jauh dari makna jatidiri koperasi. Sementara rancangan undang-undang perkoperasian baru paska dibatalkan undang-undang sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi belum jelas juntrunganya dan dalam draft rancangannya juga banyak yang masih gambarkan pasal titipan kepentingan kelompok tertentu.
Strategi Reformasi
Bagaimana cara memulai proses reformasi koperasi kita yang sudah sedemikian parahnya itu? Ada tiga langkah strategis yang dapat dilakukan.
Pertama adalah tahap rehabilitasi, dilakukan dengan kembalikan citra dan reputasi koperasi, langkah-langkah penting dan nyata yang dapat dilakukan diantaranya adalah : bubarkan koperasi papan nama yang jumlahnya 136.000 dari 209.344 koperasi yang ada dan berikan jeda waktu singkat bagi rentenir berbaju koperasi untuk bertranformasi ke koperasi yang benar atau dicabut saja izinya. Ini dilakukan untuk menyingkirkan koperasi dari semak belukar yang ada dan mustinya tidak lebih dari satu tahun.
Kedua, tahap reorientasi, sebagai langkah selanjutnya adalah dalam rangka untuk melakukan konsolidasi kembali koperasi. Koperasi yang dalam kondisi matisuri diperkuat organisasinya baik dengan upaya membangun dukungan kebijakan agar fungsi organisasi dan bisnisnya efektif maupun dalam bentuk berbagai dukungan reformasi regulasi untuk hilangkan diskriminasi terhadap koperasi maupun pemberian priveledgekebijakan bagi koperasi. Koperasi dalam tahap ini musti diorietasikan agar kembali kedalam trek yang benar dan masuk dalam lintas bisnis modern.
Ketiga tahap pengembangan, tahap ini dilakukan dengan berbagai upaya penting yang salah satunya adalah bagaimana agar koperasi itu dapat didesiminasi keberhasilannya disamping perlunya berbagai proyek pilot yang penting terutama agar koperasi dapat bekerja dalam bisnis naturalnya dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari dalam sektor pangan dan energi.
"Keseluruhan konsep tersebut kemudian dikembangkan dalam strategi yang komprehensif dan berkelanjutan dengan tetap memberikan lingkungan kondusif bagi tumbuh dan kembangnya koperasi yang baik," tutup Suroto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
Terkini
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat
-
Kendaraan Arus Balik Mulai Ramai, Rest Area di Tol Semarang Terapkan Pola Buka-Tutup