Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan alat trasportasi berbasis online seperti taksi online yang tergabung dalam koperasi tidak perlu melakukan balik nama STNK menjadi milik perusahaan dan tetap berplat hitam.
Hal itu disampaikan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram dalam pertemuan yang membahas aturan moda transportasi berbasis online, Selasa (23/8/2016). Pertemuan dipimpin Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang juga dihadiri Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan para pengelola transportasi berbasis online.
Sebelumnya para pemilik taksi online melakukan protes soal Permenhub No 32/2016 yang mewajibkan untuk memiliki SIM A Umum, uji KIR, balik nama STNK menjadi milik perusahaan, dan harus memiliki pool atau pangkalan.
Agus mengatakan jika taksi online dikelola oleh koperasi harus menjalankan prinsip-prinsip koperasi. Ditegaskannya, pengelolan koperasi sebagai badan hukum berbeda dengan perseroan.
“Prinsip koperasi tegas menyebutkan pengguna adalah pemilik dan pemilik adalah pengguna. Karena itu, pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi berarti juga pemilik koperasi bukan pekerja. Karena itu, aset yang dimiliki anggota koperasi yang digunakan sebagai alat produksi tidak beralih menjadi aset perusahaan. Beda dengan supir taksi konvesional yang merupakan pekerja dari perusahaan,” jelas Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (24/5/2016).
Itu sebabnya, dia menekankan pemilik taksi online sebagai anggota koperasi, STNK taksi yang dimiliki tetap atas nama pribadi dan menggunakan plat hitam.
“Jika taksi tersebut adalah mobil pribadi milik anggota koperasi harus tetap ber-STNK pribadi,” kata Agus.
Akan tetapi, bila koperasi memiliki yang memliki armada taksi dan taxinya telah megunakan plat kuning, maka armada ini tetap menggunakan plat kuning. Termasuk juga yang menggunakan plat kuning untuk transportasi dengan trayek tertentu yang sudah ditetapkan Kementerian Perhuhungan.
Sesmen menganalogikan kasus taksi online dengan hubungan inti plasma di sektor perkebunan. Dia menyebutkan inti adalah perusahaan atau pemilik pabrik sedangkan plasma adalah koperasi yang didalamnya terdiri dari anggota.
“Para anggota pemilik lahan sebagai alat produksi, sertifikat lahannya tidak berubah menjadi milik koperasi atau perusahaan, tetap atas nama pribadi. Jika koperasi memiliki lahan, lahan tersebut yang bersertifikat koperasi,” lanjutnya.
Menurutnya pandangan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut diterima sebagai kesimpulan. Agus juga menyarankan agar koperasi bekerja secara profesional dengan membuat AD/ART yang mengatur keselamatan dan keamanan jenis transportasi yang dikelolanya. Selain itu, para pemilik taksi online perlu diberikan tanda pengenal koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban koperasi disamping SIM.
Terkait uji KIR dan SIM A Umum, Agus mengatakan hal itu menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan yang mengaturnya. Dalam kaitan ini, koperasi dapat saja memfasilitasi atau membantu pengurusuan SIM dan ujii KIR tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!
-
Ekonom Beri Peringatan Soal Kebijakan B50: Lihat Peluang yang Dikorbankan
-
Ditantang Putusan MK, Bakom Ungkap Alasan 30 Wamen Tetap Jabat Komisaris BUMN
-
IHSG Berpeluang Sentuh 6.000 Pekan Depan, AVIA hingga JPFA Bisa Jadi Pilihan
-
BEI Usul Ubah Batas Auto Rejection Saham, Simak Aturan Terbarunya
-
Harga Minyak Dunia Bakal Turun Besar-besaran, 'Tandanya' Sudah Muncul
-
Jadwal Cum Date 6-7 Juli 2026 dan Daftar 19 Saham Bagi Dividen Minggu Ini
-
Sambut HUT ke-28, Bank Mandiri Kembali Gelar Donor Darah Serentak di 12 Region
-
Bank Jago Fokus Inovasi Fitur untuk Gaet Nasabah, Gimana Kinerja Sahamnya?
-
BBKP Pangkas Jumlah Karyawan dan Tutup Kantor Cabang, Ini Penyebabnya