Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan alat trasportasi berbasis online seperti taksi online yang tergabung dalam koperasi tidak perlu melakukan balik nama STNK menjadi milik perusahaan dan tetap berplat hitam.
Hal itu disampaikan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram dalam pertemuan yang membahas aturan moda transportasi berbasis online, Selasa (23/8/2016). Pertemuan dipimpin Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang juga dihadiri Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan para pengelola transportasi berbasis online.
Sebelumnya para pemilik taksi online melakukan protes soal Permenhub No 32/2016 yang mewajibkan untuk memiliki SIM A Umum, uji KIR, balik nama STNK menjadi milik perusahaan, dan harus memiliki pool atau pangkalan.
Agus mengatakan jika taksi online dikelola oleh koperasi harus menjalankan prinsip-prinsip koperasi. Ditegaskannya, pengelolan koperasi sebagai badan hukum berbeda dengan perseroan.
“Prinsip koperasi tegas menyebutkan pengguna adalah pemilik dan pemilik adalah pengguna. Karena itu, pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi berarti juga pemilik koperasi bukan pekerja. Karena itu, aset yang dimiliki anggota koperasi yang digunakan sebagai alat produksi tidak beralih menjadi aset perusahaan. Beda dengan supir taksi konvesional yang merupakan pekerja dari perusahaan,” jelas Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (24/5/2016).
Itu sebabnya, dia menekankan pemilik taksi online sebagai anggota koperasi, STNK taksi yang dimiliki tetap atas nama pribadi dan menggunakan plat hitam.
“Jika taksi tersebut adalah mobil pribadi milik anggota koperasi harus tetap ber-STNK pribadi,” kata Agus.
Akan tetapi, bila koperasi memiliki yang memliki armada taksi dan taxinya telah megunakan plat kuning, maka armada ini tetap menggunakan plat kuning. Termasuk juga yang menggunakan plat kuning untuk transportasi dengan trayek tertentu yang sudah ditetapkan Kementerian Perhuhungan.
Sesmen menganalogikan kasus taksi online dengan hubungan inti plasma di sektor perkebunan. Dia menyebutkan inti adalah perusahaan atau pemilik pabrik sedangkan plasma adalah koperasi yang didalamnya terdiri dari anggota.
“Para anggota pemilik lahan sebagai alat produksi, sertifikat lahannya tidak berubah menjadi milik koperasi atau perusahaan, tetap atas nama pribadi. Jika koperasi memiliki lahan, lahan tersebut yang bersertifikat koperasi,” lanjutnya.
Menurutnya pandangan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut diterima sebagai kesimpulan. Agus juga menyarankan agar koperasi bekerja secara profesional dengan membuat AD/ART yang mengatur keselamatan dan keamanan jenis transportasi yang dikelolanya. Selain itu, para pemilik taksi online perlu diberikan tanda pengenal koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban koperasi disamping SIM.
Terkait uji KIR dan SIM A Umum, Agus mengatakan hal itu menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan yang mengaturnya. Dalam kaitan ini, koperasi dapat saja memfasilitasi atau membantu pengurusuan SIM dan ujii KIR tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Pasokan Sulfur Macet: Konflik Timur Tengah Ancam Naikkan Harga Baterai EV Hingga Pupuk RI
-
Mengurai Efek Domino Perang AS-Israel Vs Iran terhadap Perdagangan RI
-
Nunggak Utang Pinjol Otomatis Lunas Setelah 90 Hari? Ini Fakta Pahitnya
-
Perang Iran - AS Ganggu Bisnis, Ongkos Logistik Melonjak
-
Misi Dagang ke Beijing, RI Bidik Investasi dan Rantai Pasok Global
-
Genjot Inovasi dan Layanan, Perusahaan Dessert Ini Perkuat Dominasi Pasar Ritel
-
Begini Strategi MyFundAction Ciptakan Multiplier Effect Ekonomi
-
Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah
-
Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange