Suara.com - Uang tebusan dari hasil program amnesti pajak per tanggal 22 September 2016 mencapai Rp33,1 triliun yang berasal dari Surat Pernyataan Harta yang dilaporkan.
Berdasarkan data statistik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam laman www.pajak.go.id/statistik-amnesti di Jakarta, Kamis pukul 15.00 WIB, komposisi uang tebusan itu berasal dari partisipasi wajib pajak orang pribadi non-UMKM sebesar Rp29,2 triliun, badan non-UMKM Rp2,79 triliun, orang pribadi UMKM Rp1,07 triliun, dan wajib pajak badan UMKM Rp39,2 miliar.
Sementara jumlah Surat Pernyataan Harta yang sudah disampaikan hingga saat ini mencapai 119.075 SPH dengan total harta Rp1.379 triliun.
Komposisi total harta ini, antara lain deklarasi harta di dalam negeri sebesar Rp925 triliun, deklarasi harta di luar negeri Rp379 triliun, dan dana wajib pajak yang kembali ke Indonesia dari luar negeri atau repatriasi sebesar Rp74,8 triliun.
Sedangkan realisasi penerimaan program amnesti pajak dengan ditambah uang tebusan lainnya mencapai Rp36,3 triliun.
Komposisi penerimaan itu terdiri dari Surat Setoran Pajak (SSP) atau uang tebusan sesuai Pasal 8 ayat 3 b UU Pengampunan Pajak sebesar Rp32,9 triliun, pembayaran seluruh tunggakan pajak peserta tax amnesty sebesar Rp3,06 triliun, dan pembayaran pajak yang sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan sesuai Pasal 8 ayat 3 d sebesar Rp269 miliar.
Periode pertama program amnesti pajak dengan biaya tebusan 2 persen akan berakhir pada 30 September.
Jumlah uang tebusan sejak empat hari terakhir atau 18 September telah meningkat Rp16,3 triliun atau hampir dua kali lipat dari sebelumnya.
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan