Suara.com - Uang tebusan dari hasil program amnesti pajak per tanggal 22 September 2016 mencapai Rp33,1 triliun yang berasal dari Surat Pernyataan Harta yang dilaporkan.
Berdasarkan data statistik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam laman www.pajak.go.id/statistik-amnesti di Jakarta, Kamis pukul 15.00 WIB, komposisi uang tebusan itu berasal dari partisipasi wajib pajak orang pribadi non-UMKM sebesar Rp29,2 triliun, badan non-UMKM Rp2,79 triliun, orang pribadi UMKM Rp1,07 triliun, dan wajib pajak badan UMKM Rp39,2 miliar.
Sementara jumlah Surat Pernyataan Harta yang sudah disampaikan hingga saat ini mencapai 119.075 SPH dengan total harta Rp1.379 triliun.
Komposisi total harta ini, antara lain deklarasi harta di dalam negeri sebesar Rp925 triliun, deklarasi harta di luar negeri Rp379 triliun, dan dana wajib pajak yang kembali ke Indonesia dari luar negeri atau repatriasi sebesar Rp74,8 triliun.
Sedangkan realisasi penerimaan program amnesti pajak dengan ditambah uang tebusan lainnya mencapai Rp36,3 triliun.
Komposisi penerimaan itu terdiri dari Surat Setoran Pajak (SSP) atau uang tebusan sesuai Pasal 8 ayat 3 b UU Pengampunan Pajak sebesar Rp32,9 triliun, pembayaran seluruh tunggakan pajak peserta tax amnesty sebesar Rp3,06 triliun, dan pembayaran pajak yang sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan sesuai Pasal 8 ayat 3 d sebesar Rp269 miliar.
Periode pertama program amnesti pajak dengan biaya tebusan 2 persen akan berakhir pada 30 September.
Jumlah uang tebusan sejak empat hari terakhir atau 18 September telah meningkat Rp16,3 triliun atau hampir dua kali lipat dari sebelumnya.
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL
-
Ekspor Sawit Terancam Mandek, Pengusaha Wanti-wanti Layanan DSI
-
Layani 301 Ribu Penumpang, ASDP Perbesar Pelabuhan Tanjung Uban
-
Emiten Teknologi ELIT Tahan Dividen untuk Ekspansi Bisnis
-
PGN-BRIN Kembangkan Minapadi Salin, Bidik Hasil Padi 7 Ton per Hektare
-
Panggil Seluruh Bos Himbara, Prabowo Tagih Peran Himbara ke Ekonomi
-
Mulai 1 Juli 2026, Transfer Valas ke Luar Negeri dan Pembelian Dolar Diawasi Lebih Ketat
-
Prabowo Minta Bank Himbara Tak Hanya Kejar Laba, tapi Juga Rangkul UMKM
-
Lega! MSCI Tak Jadi Turunkan Bursa RI ke Frontier Market
-
BI Rate Naik ke 5,75 Persen, CEO Danantara Minta Penyaluran Kredit Tetap Terjaga