Kementerian Keuangan menegaskn tidak akan memperpanjang periode program pengampunan pajang kepada para wajib pajak. Pemerintah hanya memberikan kelonggaran mengenai administrasi.
"Tidak ada perpanjanga. Kan mau diberikan pelonggadan administrasi. Ini untuk mempermudah wajib pajak," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di gedung BEI, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2016).
Mardiasmo menambahkan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan 141 mengenai kelonggaran administrasi, kelengkapan administrasi bisa menyusul sampai akhir Desember 2016 untuk mengejar tarif terendah atau periode pertama.
"Tapi hanya bisa diikuti oleh WP yanh ikut periode pertama tarif tebusannya sama. Kalau yang periode dua nggak bisa ikut tarif tebusan pertama," katanya.
Selain itu, kata Mardiasmo, pemerintah juga mengeluarkan PMK 142 terkait dengan penyesuaian perusahaan dengan tujuan tertentu atau special purpose vehicle.
Pada PMK ini, wajib pajak yang ingin ikut tax amnesty tak perlu membubarkan SPV. Mardiasmo mengatakan, wajib pajak mesti membayar tarif deklarasi luar negeri 4 persen.
"Boleh tidak dibubarkan tapi masih menggunakan deklarasi luar negeri 4 persen. Jadi tidak harus membubarkan karena asetnya luar negeri maka ikut tarif luar negeri," katanya.
Aturan dikeluarkan untuk mempercepat dan menyukseskan program tax amnesty. Pasalnya,masih banyak WP yang memiliki perusahaan bukan atas namanya sendiri. Sehingga pemerintah memberikan kelonggaran soal tax amnesty.
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026