Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 347.033 wajib pajak telah mengikuti program amnesti pajak hingga batas akhir periode satu pada 30 September 2016 pukul 18.00 WIB.
"Ini hasil sementara berdasarkan data terakhir yang tercatat pada sistem dashboard pukul 18.00 WIB. Jumlah ini dapat berubah setelah rekonsiliasi dari seluruh tempat layanan amnesti pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya di Jakarta, Jumat malam (1/10/2016).
Hestu menjelaskan dari 347.033 wajib pajak tersebut sebanyak 14.135 wajib pajak merupakan wajib pajak yang baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah program amnesti pajak berlaku.
Sedangkan, Surat Pernyataan Harta (SPH) yang diterima dari wajib pajak orang pribadi mencapai 279.935 dengan uang tebusan Rp77,4 triliun dan dari wajib pajak badan 72.064 dengan uang tebusan Rp9,54 triliun.
"Hingga akhir periode pertama ini mayoritas peserta program amnesti pajak adalah wajib pajak orang pribadi non-UMKM dengan rata-rata uang tebusan Rp331 juta," katanya.
Dari uang tebusan yang tercatat pada pukul 18.00 WIB sebesar Rp86,9 triliun, sebanyak Rp2.444 triliun berasal dari deklarasi dalam negeri, Rp937,1 triliun dari deklarasi dalam negeri dan Rp135,4 triliun dari repatriasi.
Sebagian besar dana repatriasi tersebut berasal dari Singapura Rp77,4 triliun, The Cayman Islands Rp16,5 triliun, Hong Kong Rp14 triliun, Cina Rp3,6 triliun dan British Virgin Islands Rp2,3 triliun.
Kelompok harta paling besar diungkapkan adalah kas dan setara kas Rp1.080,3 triliun, investasi dan surat berharga Rp993,8 triliun, tanah, bangunan dan harta tak gerak lainnya Rp528,9 triliun, piutang dan persediaan Rp446,8 triliun dan logam mulia, barang berharga dan harta gerak lainnya Rp136 triliun.
Hestu mengharapkan wajib pajak yang mendapatkan pengampunan pajak ini menjadi lebih patuh dan tidak lagi mengabaikan kewajiban perpajakan rutin di masa mendatang.
Selain itu, berdasarkan pencapaian sementara ini, jajaran pegawai DJP akan melakukan evaluasi secara komprehensif untuk menyempurnakan pelaksanaan program amnesti pajak dan meningkatkan layanan pada periode berikutnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
Terkini
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
-
Danantara Tak Mau Ikut Campur Soal Saham Gorengan yang Diusut Bareskrim
-
Tak Lagi Andalkan Listrik, Bisnis Beyond kWh Didorong Jadi Sumber Pertumbuhan
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru
-
BRI Perkuat Transformasi Digital, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta
-
KPK OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sekaligus, Purbaya: Saya Dampingi Tapi Tak Intervensi
-
Anak Buah Menkeu Purbaya Kena OTT KPK