Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 347.033 wajib pajak telah mengikuti program amnesti pajak hingga batas akhir periode satu pada 30 September 2016 pukul 18.00 WIB.
"Ini hasil sementara berdasarkan data terakhir yang tercatat pada sistem dashboard pukul 18.00 WIB. Jumlah ini dapat berubah setelah rekonsiliasi dari seluruh tempat layanan amnesti pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya di Jakarta, Jumat malam (1/10/2016).
Hestu menjelaskan dari 347.033 wajib pajak tersebut sebanyak 14.135 wajib pajak merupakan wajib pajak yang baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah program amnesti pajak berlaku.
Sedangkan, Surat Pernyataan Harta (SPH) yang diterima dari wajib pajak orang pribadi mencapai 279.935 dengan uang tebusan Rp77,4 triliun dan dari wajib pajak badan 72.064 dengan uang tebusan Rp9,54 triliun.
"Hingga akhir periode pertama ini mayoritas peserta program amnesti pajak adalah wajib pajak orang pribadi non-UMKM dengan rata-rata uang tebusan Rp331 juta," katanya.
Dari uang tebusan yang tercatat pada pukul 18.00 WIB sebesar Rp86,9 triliun, sebanyak Rp2.444 triliun berasal dari deklarasi dalam negeri, Rp937,1 triliun dari deklarasi dalam negeri dan Rp135,4 triliun dari repatriasi.
Sebagian besar dana repatriasi tersebut berasal dari Singapura Rp77,4 triliun, The Cayman Islands Rp16,5 triliun, Hong Kong Rp14 triliun, Cina Rp3,6 triliun dan British Virgin Islands Rp2,3 triliun.
Kelompok harta paling besar diungkapkan adalah kas dan setara kas Rp1.080,3 triliun, investasi dan surat berharga Rp993,8 triliun, tanah, bangunan dan harta tak gerak lainnya Rp528,9 triliun, piutang dan persediaan Rp446,8 triliun dan logam mulia, barang berharga dan harta gerak lainnya Rp136 triliun.
Hestu mengharapkan wajib pajak yang mendapatkan pengampunan pajak ini menjadi lebih patuh dan tidak lagi mengabaikan kewajiban perpajakan rutin di masa mendatang.
Selain itu, berdasarkan pencapaian sementara ini, jajaran pegawai DJP akan melakukan evaluasi secara komprehensif untuk menyempurnakan pelaksanaan program amnesti pajak dan meningkatkan layanan pada periode berikutnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi
-
Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok
-
Tak Perlu Pusing, Belanja di China Bisa Bayar Pakai GoPay
-
Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen
-
IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000
-
RUPS 2025 Patra Jasa Catat Kinerja Positif Dorong Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan
-
Rupiah Konsisten Menguat pada Rabu
-
Dihantam China, Purbaya Mau Hidupkan Lagi Mimpi Indonesia soal Nikel
-
Apa itu Panda Bonds? Benarkah Ngutang ke China Bisa Perkuat Rupiah?
-
Trading Saham Tak Lagi Andalkan Insting, Tapi Bisa Pakai AI