Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 347.033 wajib pajak telah mengikuti program amnesti pajak hingga batas akhir periode satu pada 30 September 2016 pukul 18.00 WIB.
"Ini hasil sementara berdasarkan data terakhir yang tercatat pada sistem dashboard pukul 18.00 WIB. Jumlah ini dapat berubah setelah rekonsiliasi dari seluruh tempat layanan amnesti pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya di Jakarta, Jumat malam (1/10/2016).
Hestu menjelaskan dari 347.033 wajib pajak tersebut sebanyak 14.135 wajib pajak merupakan wajib pajak yang baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah program amnesti pajak berlaku.
Sedangkan, Surat Pernyataan Harta (SPH) yang diterima dari wajib pajak orang pribadi mencapai 279.935 dengan uang tebusan Rp77,4 triliun dan dari wajib pajak badan 72.064 dengan uang tebusan Rp9,54 triliun.
"Hingga akhir periode pertama ini mayoritas peserta program amnesti pajak adalah wajib pajak orang pribadi non-UMKM dengan rata-rata uang tebusan Rp331 juta," katanya.
Dari uang tebusan yang tercatat pada pukul 18.00 WIB sebesar Rp86,9 triliun, sebanyak Rp2.444 triliun berasal dari deklarasi dalam negeri, Rp937,1 triliun dari deklarasi dalam negeri dan Rp135,4 triliun dari repatriasi.
Sebagian besar dana repatriasi tersebut berasal dari Singapura Rp77,4 triliun, The Cayman Islands Rp16,5 triliun, Hong Kong Rp14 triliun, Cina Rp3,6 triliun dan British Virgin Islands Rp2,3 triliun.
Kelompok harta paling besar diungkapkan adalah kas dan setara kas Rp1.080,3 triliun, investasi dan surat berharga Rp993,8 triliun, tanah, bangunan dan harta tak gerak lainnya Rp528,9 triliun, piutang dan persediaan Rp446,8 triliun dan logam mulia, barang berharga dan harta gerak lainnya Rp136 triliun.
Hestu mengharapkan wajib pajak yang mendapatkan pengampunan pajak ini menjadi lebih patuh dan tidak lagi mengabaikan kewajiban perpajakan rutin di masa mendatang.
Selain itu, berdasarkan pencapaian sementara ini, jajaran pegawai DJP akan melakukan evaluasi secara komprehensif untuk menyempurnakan pelaksanaan program amnesti pajak dan meningkatkan layanan pada periode berikutnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Rp 70 Miliar Milik Nasabah Hilang Karena Dibobol? Ini Kata BCA
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Lebih Bernuansa Politis Ketimbang Respons Tuntutan Publik
-
Kisah Harjo Sutanto: Orang Terkaya Tertua, Pendiri Wings Group
-
Syarat Impor iPhone 17 Dibongkar Mendag, Apple Harus Lakukan Ini Dulu
-
Setelah Sawit, BPDP Sasar Hilirisasi Kelapa dan Kakao
-
5 Fakta Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp 10 M, Momen Ditinggal ke Toilet Jadi Kunci
-
Kasus Bank Century: Dulu Seret Nama Sri Mulyani, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
-
Tips Pilih Developer Rumah Terbaik 2025, Biar Tidak Menyesal di Kemudian Hari
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Beri Subsidi Gaji untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta!
-
Ekonom UI Kritik Rencana Suntikan Rp200 T ke Bank: Salah Sasaran, Masalahnya Lemahnya Permintaan