Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 347.033 wajib pajak telah mengikuti program amnesti pajak hingga batas akhir periode satu pada 30 September 2016 pukul 18.00 WIB.
"Ini hasil sementara berdasarkan data terakhir yang tercatat pada sistem dashboard pukul 18.00 WIB. Jumlah ini dapat berubah setelah rekonsiliasi dari seluruh tempat layanan amnesti pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya di Jakarta, Jumat malam (1/10/2016).
Hestu menjelaskan dari 347.033 wajib pajak tersebut sebanyak 14.135 wajib pajak merupakan wajib pajak yang baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah program amnesti pajak berlaku.
Sedangkan, Surat Pernyataan Harta (SPH) yang diterima dari wajib pajak orang pribadi mencapai 279.935 dengan uang tebusan Rp77,4 triliun dan dari wajib pajak badan 72.064 dengan uang tebusan Rp9,54 triliun.
"Hingga akhir periode pertama ini mayoritas peserta program amnesti pajak adalah wajib pajak orang pribadi non-UMKM dengan rata-rata uang tebusan Rp331 juta," katanya.
Dari uang tebusan yang tercatat pada pukul 18.00 WIB sebesar Rp86,9 triliun, sebanyak Rp2.444 triliun berasal dari deklarasi dalam negeri, Rp937,1 triliun dari deklarasi dalam negeri dan Rp135,4 triliun dari repatriasi.
Sebagian besar dana repatriasi tersebut berasal dari Singapura Rp77,4 triliun, The Cayman Islands Rp16,5 triliun, Hong Kong Rp14 triliun, Cina Rp3,6 triliun dan British Virgin Islands Rp2,3 triliun.
Kelompok harta paling besar diungkapkan adalah kas dan setara kas Rp1.080,3 triliun, investasi dan surat berharga Rp993,8 triliun, tanah, bangunan dan harta tak gerak lainnya Rp528,9 triliun, piutang dan persediaan Rp446,8 triliun dan logam mulia, barang berharga dan harta gerak lainnya Rp136 triliun.
Hestu mengharapkan wajib pajak yang mendapatkan pengampunan pajak ini menjadi lebih patuh dan tidak lagi mengabaikan kewajiban perpajakan rutin di masa mendatang.
Selain itu, berdasarkan pencapaian sementara ini, jajaran pegawai DJP akan melakukan evaluasi secara komprehensif untuk menyempurnakan pelaksanaan program amnesti pajak dan meningkatkan layanan pada periode berikutnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
 - 
            
              Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
 - 
            
              Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
 - 
            
              Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
 - 
            
              Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
 - 
            
              IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
 - 
            
              Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T
 - 
            
              Rupiah Terkapar Lemah di Penutupan Hari Ini ke Level Rp 16.700 per USD
 - 
            
              Emiten Milik Sandiaga Uno SRTG Tekor Rp 2,43 Triliun di Kuartal III-2025
 - 
            
              Inflasi YoY Oktober 2,86 Persen, Mendagri: Masih Aman & Menyenangkan Produsen maupun Konsumen