Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 347.033 wajib pajak telah mengikuti program amnesti pajak hingga batas akhir periode satu pada 30 September 2016 pukul 18.00 WIB.
"Ini hasil sementara berdasarkan data terakhir yang tercatat pada sistem dashboard pukul 18.00 WIB. Jumlah ini dapat berubah setelah rekonsiliasi dari seluruh tempat layanan amnesti pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya di Jakarta, Jumat malam (1/10/2016).
Hestu menjelaskan dari 347.033 wajib pajak tersebut sebanyak 14.135 wajib pajak merupakan wajib pajak yang baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah program amnesti pajak berlaku.
Sedangkan, Surat Pernyataan Harta (SPH) yang diterima dari wajib pajak orang pribadi mencapai 279.935 dengan uang tebusan Rp77,4 triliun dan dari wajib pajak badan 72.064 dengan uang tebusan Rp9,54 triliun.
"Hingga akhir periode pertama ini mayoritas peserta program amnesti pajak adalah wajib pajak orang pribadi non-UMKM dengan rata-rata uang tebusan Rp331 juta," katanya.
Dari uang tebusan yang tercatat pada pukul 18.00 WIB sebesar Rp86,9 triliun, sebanyak Rp2.444 triliun berasal dari deklarasi dalam negeri, Rp937,1 triliun dari deklarasi dalam negeri dan Rp135,4 triliun dari repatriasi.
Sebagian besar dana repatriasi tersebut berasal dari Singapura Rp77,4 triliun, The Cayman Islands Rp16,5 triliun, Hong Kong Rp14 triliun, Cina Rp3,6 triliun dan British Virgin Islands Rp2,3 triliun.
Kelompok harta paling besar diungkapkan adalah kas dan setara kas Rp1.080,3 triliun, investasi dan surat berharga Rp993,8 triliun, tanah, bangunan dan harta tak gerak lainnya Rp528,9 triliun, piutang dan persediaan Rp446,8 triliun dan logam mulia, barang berharga dan harta gerak lainnya Rp136 triliun.
Hestu mengharapkan wajib pajak yang mendapatkan pengampunan pajak ini menjadi lebih patuh dan tidak lagi mengabaikan kewajiban perpajakan rutin di masa mendatang.
Selain itu, berdasarkan pencapaian sementara ini, jajaran pegawai DJP akan melakukan evaluasi secara komprehensif untuk menyempurnakan pelaksanaan program amnesti pajak dan meningkatkan layanan pada periode berikutnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H
-
Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat